MAKALAH surat berharga

 

BAB I

 

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar belakang

 

Keberadaan Surat Berharga di dalam dunia bisnis pasti sudah tidak asing lagi, dalam kekuatannya surat berharga dapat dijadikan sebuah bukti atas kepemilikan atau merupakan sebuah catatan prestasi bagi yang menerimanya. Surat Berharga memiliki kekuatan hukum yang dalam keberadaannya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, seperti cek,wesel aksep dam promes, serta pada peraturan-peraturan yang sudah disyahkan atas penerbitannya.

Secara hukum surat berharga merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut. Pada kenyataannya surat berharga dapat dijadikan suatu alat transaksi yang mempunyai nilai tertentu sesuai yang tertera dalam peraturan yang mengatur dan kesepakatan yang mengeluarkannya. 

 

1.2 Rumusan Masalah

1. Apa definisi dan maksud dari surat berharga

2. Apa Unsur dan fungsi dari surat berharga

3. Ada berapa macam Surat berharga yang beredar

 

1.3 Tujuan Penyusunan Makalah

1. Untuk mengetahui pengertian dari surat berharga
2. Untuk mengetahui unsur-unsur serta fungsi dari surat berharga

3. Untuk mengetahui jenis-jenis surat berharga

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

                       

 

2.1  Pengertian Surat Berharga

 

Surat berharga merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut. Dalam bahasa Inggris istilah surat berharga dikenal sebagai negotiable instrument sedangkan dalam bahasa Belanda disebut waarde papier.

Selain itu surat/akta yang ditandatangani dan sengaja dibuat untuk dipergunakan sebagai bukti diri yang mana pembawanya mempunyai hak menuntut sesuatu pada debitur serta mempunyai sifat yang mudah diperjualbelikan.

Tiga macam surat berharga yang berlaku, diantara sebagai berikut :
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan
=>Contoh : Konosemen (bill of lading).
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan 
=>Contoh : Surat Saham.

3. Surat tagihan hutang  

=>Contoh : wesel, cek, surat sanggup.      

Adapun landasan hukum yang mengatur tentang Surat-surat berharga adalah : 

1. Tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, seperti terhadap cek,wesel aksep dam promes.

2. Peraturan Perundang-undangan lain yang mengatur surat-surat berharga lainnya.

 

Secara fisik, surat berharga merupakan sebuah surat, namun begitu kuatnya mengikat secara hukum. Yang menjadi causa yuridis surat berharga mempunyai kekuatan mengikat tersimpul dalam 4 (empat) teori yaitu:
1. Teori Kreasi ( creatie theorie )

Surat berharga mengikat penerbitnya karena tindakan penerbit menandatangani surat tersebut. Oleh karea itu penerbit terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sydah beralih kepada pihak lain dari pemegang semula.

 

2.  Teori Kepatutan ( redelijkheids theorie )

Penerbit surat berharga terikat dan harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya. Namun apabila pemegang surat berharga tersebut tergolong ”tidak pantas”, misalnya diperoleh dengan pencurian, maka penerbit tidak terikat untuk membayar.

 

3. Teori Perjanjian ( overeenkomsttheorie )

Surat berharga mengikat penerbitnya karena penerbit telah membuat suatu perjanjian dengan pihak pemegang surat berharga tersebut, yaitu perjanjian untuk membayarnya, termasuk jika surat berharga dialihkan kepada pihak ketiga.

 

4. Teori Penunjukan ( vertonings theorie )

Surat berharga mengikat penerbitnya karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan suart berharga tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayrannnya. Sebelum surat tersebut ditunjukkan, keterikatan dari penerbit untuk membayar belum ada.

 

2.2  Unsur dan Fungsi Surat Berharga 

                                
Unsur-unsur Surat Berharga :

v  Cara penyerahan mudah.

Agar surat berharga memenuhi unsur cara pengaliahannya mudah, maka sebaiknya dialihkan dengan menggunakan aan tonder/ dari tangan ketangan, minimal aan order /atas bawa hindari op naam/atas nama. Tiga cara pengalihan surat berharga atas kepemilikian/atau pemegang diantaranya sebagai berikut :

1.Op Naam : Cessie- Aan Order : Endosemen- Aan Tonder : Langsung dari tangan ke tangan.

2. Haknya bersifat obyektif.

3. Menganut alat bukti formal.

4. Kreditur berganti-ganti.

5. Dapat diperdagangkan.


Fungsi Surat Berharga 
 
-  Sebagai alat pembayaran (alat tukar).
 -  Sebagai surat legitimasi (surat bukti hak tagih)
 -  Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan).

2.3  Macam-Macam Surat berharga

 

1. CEK

Surat berharga yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang lazim digunakan dalam lalu lintas bisnis adalah Surat Berharga Cek.

Pasal 178 KUHD menerangkan bahwa Cek : Surat berharga yang membuat kata “CEK”. dimana penarik memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek/penggantinya/pembawa pada saat ditunjukkan.

Dalam pasal 178 KUHD mengatur tentang Syarat Formal bentuk surat Cek, diantaranya:

1.    Perkataan “CEK” yang secara mutlak harus ditulis dalam teks cek tersebut.

2.    Perintah tak bersyarat.

3.    Tertarik/tersangkut.

4.    Tempat pembayaran.

5.    Tanggal dan tempat cek ditariknya.

6.    Tanda tangan penarik.

Adapun pihak yang terlibat dalam surat cek adalah:

1.   Penarik, pihak yang menerbitkan surat cek.

2.   Tertarik, pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat cek, dalam hal ini adalah bank.

3.   Pemegang, pihak yang pertama sekali memegang/menerima cek tersebut.

4.   Pembawa, pihak yang menerima cek tersebut dan membawa untuk menunjukkannya kepada bank, tanpa menyebutkan namanya pada cek tersebut.

5.   Pengganti, pihak yang menerima peralihan surat cek dari pihak pemegang sebelumnya dengan jalan endosemen.

6.   Endosan, pihak yang mengalihkan surat cek kepada pemegang selanjutnya dalam jenis cek atas pengganti.

Jenis-jenis surat cek :

·         Cek Biasa. cek yang memenuhi criteria dan ciri-ciri cek, Tanpa ketentuan tambahan.

·         Cek Atas Pengganti Penerbit. Cek dimana pemegang pertama tidak disebutkan, sehingga penarik sama dengan pemegang pertama

·         Cek Atas Penerbit Sendiri. Tertarik juga bisa bertindak sebagai penarik

·         Cek Untuk Perhitungan Pihak Ketiga. Cek yang diterbitkan oleh seseorang tetapi pembayaranya diambil bukan dari rekening penarik, namun dari rekening pihak ketiga.

·         Cek Inkasso. Pemegang cek hanya berkedudukan sebagai pemegang kuasa untuk menagih. Pemegang tidak boleh mengalihkan kepada pihak lain selain dengan jalan pemberian kuasa terhadap seseorang sesuai yang tercantum dalam surat kuasa.

·         Cek Domisili. Cek yang tempat pencairannya ditunjukan di tempat tertentu, yaitu di tempat pihak ketiga atau di tempat pihak tersangkut. Catatan: Cek ini tidak dapat dicairkan di tempat lain.

·         Cek Silang (Crossed Cheque) Cek yang hanya dibayarkan jika pembawanya bank lain atau nasabah bank dari tertarik.

·         Cek Perjalanan (Traveller’s Cheque). Cek ini tidak dapat dibayar dengan tunai , namun hanya dibayar secara pemindahbukuan kedalam rekening pembawanya.

2.Wessel

 

Pada Pasal 100 KUHD menerangkan bahwa Wessel : Surat berharga yang memuat kata “WESSEL” didalamnya, tertanggal dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si Penarik memberi perintah tanpa syarat kepada Tertarik untuk pada hari bayar membayar sejumlah uang kepada pemegang/ penerima yang ditunjuk oleh penarik / penggantinya.
Dalam Ps 100 KUHD pun mengatur tentang Syarat formal Surat Wessel.

1.         Perkataan “Surat Wessel” harus tercantum dalam teksnya sendiri.

2.         Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang.

3.         Nama orang yang harus membayar/tertarik.

4.         Menunjukkan hari gugur.

5.         Penunjukkan tempat, dimana pembayaran dilakukan.

6.         Nama orang kepada siapa/kepada pengganti pambayaran harus dilakukan.

7.         Penyebutan tanggal penerbitan.

8.         Tandatangan orang yang menerbitkan surat wessel/penarik.

Para pihak yang terlibat dalam suatu wesel adalah sebagai berikut :

1.      Penarik, pihak yang menerbitkan surat wesel.

2.      Tertarik, pihak yang diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar surat wesel.

3.      Akseptan, pihak yang telah setuju untuk membayar surat wesel pada hari bayar.

4.      Pemegang pertama, pihak yang pertama sekali memegang/menerima wesel tersebut.

5.      Pengganti, pihak yang menerima peralihan surat wesel dari pihak pemegang sebelumnya.

6.      Endosan, pihak yang mengalihkan surat wesel kepada pemegang selanjutnya.

3.      Hak Regres 

Hak menuntut dari pemegang wesel pada mereka yang namanya tercantum dalam wesel (akseptan ke pemegang terdahulu) Hak yang diberikan oleh mereka yang menandatangani wesel terdahulu (termasuk yang memberi aval pada pemegang terakhir, bila tidak mendapat bayaran dari yang mengakseptir).

 

4.    Surat Sanggup 

Sebuah surat berharga, yang mencatumkan tanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar (pengakuan hutang) kepada pihak pemegang atau pembawanya, pembayaran mana dilakukan pada waktu tertentu oleh pihak penerbit itu sendiri.

 

Syarat-syarat Formal Surat Sanggup :

·         Kata-kata “Surat Sanggup”. 

·         Kesanggupan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu. 

·         Tanggal pembayaran. 

·         Penetapan tempat pembayaran. 

·         Tanggal dan tempat surat sanggup ditarik/diterbitkan. 

·         Tanda tangan penerbit surak aksep. 

·         Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.

5.Bilyet Giro 

Surat perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank di mana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup, dana tersebut dipindahbukuan / ditransfer ke rekening (baik pada bank yang sama atau pada bank yang lain) milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut.
Para pihak yang terlibat dalam suatu bilyet giro :

·         Penarik adalah pihak yang mempunyai rekening pada bank yang menerbitkan. 

·         Bank Penyimpan Dana/Tertarik adalah bank yang memiliki rekening giro dari penerbit bilyet giro. 

·         Bank Penerima adalah bank dimana terdapat rekening pembawa, sehingga ke dalam rekening tersebut dana ditransfer. 

·         Pemegang adalah pihak yang memegang bilyet giro sesuai nama yang tercantum dalam bilyet giro tersebut.

2.4  SURAT BERHARGA LAINNYA

 

1. Promes Atas Tunjuk

Sama dengan surat sanggup, promes atas tunjuk hanyalah merupakan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yang harus dibayar kepada si pembawa surat promes tersebut.

2. Kuitansi Atas Tunjuk

Pada prinsipnya sama dengan promes atas tunjuk. Hanya saja yang diterbitkan berupa kuitansi dimana orang yang telah ditunjuk dan kemudian menguasai kuitansi tersebut dianggap telah membayar uang tersebut kepada pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi itu.

3. Konosemen

Suatu surat berharga yang bertanggal, dalam mana dinyatakan bahwa pihak perusahaan pengangkutan telah menerima barang-barang tertentu dengan penyebutan rincian barang tersebut untuk diangkut ke suatu tempat tujuan tertentu dengan kapalnya dan menyerahkan barang tersebut kepada orang tertentu dengan syarat tertentu.

Fungsi yuridis konomsemen sebagai berikut :

a. Sebagai tanda terima barang
b. Sebagai perjanjian pengangkutan
c. Sebagai surat berharga.

4. Saham

Suatu bagian atas kepemilikan dalam perusahaan yang merupakan kepentingan (ownership interest) dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan yang biasanya tercipta setelah memberikan suatu kontribusi tertentu ke dalam modal perusahaan tersebut, yang memberikan hak kepemilikan yang bersifat hak kebendaan bagi para pemegangnya.

Para pemegang saham mempunyai hak-hak sebagai berikut:

a. Hak untuk mendapatkan dividen
b. Hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
c. Hak untuk menerima sisa kekayaan dalam proses likuiditas.

5. Obligasi

Merupakan suatu surat pengakuan hutang berjangka panjang (dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun) dengan bersuku bunga tertentu yang diterbitkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat. Guna pembiayaan perusahaan, atau diterbitkan oleh pemerintah untuk anggaran belanjanya.

Apabila suatu obligasi pada pada suatu waktu tertentu dapat ditukar dengan saham dari perusahaan penerbitnya, maka untuk obligasi demikian disebut dengan istilah” obligasi konversi”.

6.Commercial paper

Merupakan surat berharga pasar uang yang kemudian dipakai sebagai surat berharga pasar modal.Dalam bahasa Indonesia disebut sebagai “Surat Berharga Komersial “ atau “ Kertas Dagang”.

 

 Yang merupakan karakter yuridis dari suatu Commercial Paper adalah sebagai     berikut :

·         Commercial Paper adalah suatu surat berharga berupa pengakuan hutang berjangka pendek 2 ( dua tahun ) sampai 270 ( dua ratus tujuh puluh ) hari, yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan ( sebagai peminjam uang ) kepada pihak lain (investor ) yang mempunyai dana Janji untuk membayar hutang tanpa syarat

·         Surat berharga yang tergolong ke dalam jenis surat sanggup

·         Memiliki jangka waktu pendek berumur 2 ( dua) sampai 270 ( dua ratus tujuh puluh ) hari.

·         hutang Tidak mempunyai jaminan segar untuk membeli obligasi tersebut, hutang tersebut tanpa memberikan suatu jaminan hutang, hutang mana diberikan dengan memberikan suatu bunga tertentu (interest bearing). 

·         Umumnya dikeluarkan oleh perusahaan yang mempunyai nama dengan peringkat yang bagus.

·         Instrumen pasar uang, yang kemudian berkembang menjadi instrumen pasar modal.

7.      Surat Berharga Pasar Modal

     Yang diperdagangkan di pasar modal adalah surat berharga tertentu yaitu surat berharga pasar modal disebut juga dengan istilah “efek”.
Yang termasuk ke dalam surat berharga pasar modal tersebut (efek) adalah sebagai berikut :

·         Surat berharga pengakuan hutang

·         Surat berharga komersial ( commercial paper )

·         Saham

·         Obligasi

·         Tanda bukti hutang

·         Unit penyertaan kontrak investasi kolektif

·         Kontrak berjangka atas efek

·         Efek beranggun asset ( asset backed securities )

·         Sertifikat penitipan efek Indonesia

·         Setiap derivative dari efek, seperti bukti rights, warant, 

8.      Surat Berharga Pasar Uang

Surat berharga pasar uang hanya memperdagangkan surat berharga tertentu saja yaitu surat berharga berjangka pendek .

v  Karakteristik yuridis dari surat-surat berharga pasar uang adalah sbb:

·         Instrumen jangka pendek

·         Tingkat likuiditasnya tinggi

·         Tidak mempunyai pasar fisik

·         Dapat berfungsi sebagai sarana mobilitas harga

·         Dapat berfungsi sebagai sarana pengendalian moneter

·         Sebagai rujukan penetapan tingkat suku bunga

·         Hanya dapat ditunjukkan untuk surat berharga tertentu.

v  Sedangkan yang termasuk kedalam surat berharga pasar uang adalah sbb:

·         Sertifikat Bank Indonesia ( SBI )

·         Surat Berharga Pasar Uang ( SPBU )

·         Sertifikat Deposito

·         Comercial Paper

·         Call Money

·         Repurchase Agreement ( Repo )

·         Banker’s Acceptance

·         Proissory Notes

·         Treasury Bills ( T-Bills)

·         Revolving Underwriting Facilities

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

 

3.1 kesimpulan

Surat berharga merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.

Perbedaan surat berharga dengan surat yang mempunyai harga adalah sebagai berikut :

v  Surat Berharga
- Berharga bagi setiap orang
- Bersifat obyektif
- Dapat diperdagangkan
- seperti wesel, cek, aksep, obligasi, ceel, konosemen

v  Surat yang mempunyai harga
- Berharga bagi orang tertentu saja.
- Bersifat subyektif
- Tidak dapat diperdagangkan 
   seperti SIM, Ijazah.

 

 

Comments

Popular posts from this blog

LAPORAN MAGANG DI KANTOR URUSAN AGAMA PADA BAGIAN ADMINISTRASI

LAPORAN MAGANG BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT BIDANG ANGGARAN

MAKALAH FETAL SKULL FETAL POSITIONING MEKANISME PERSALINAN PRESENTASI VERTEX (OKSIPUT ANTERIOR DAN OKSIPUT POSTERIOR)