MAKALAH surat berharga
BAB I
1.1 Latar belakang
Keberadaan Surat Berharga di dalam dunia bisnis pasti sudah
tidak asing lagi, dalam kekuatannya surat berharga dapat dijadikan sebuah bukti
atas kepemilikan atau merupakan sebuah catatan prestasi bagi yang menerimanya.
Surat Berharga memiliki kekuatan hukum yang dalam keberadaannya diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, seperti cek,wesel aksep dam promes, serta
pada peraturan-peraturan yang sudah disyahkan atas penerbitannya.
Secara hukum surat berharga merupakan sebuah dokumen yang
diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran
sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan
suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.
Pada kenyataannya surat berharga dapat dijadikan suatu alat transaksi yang
mempunyai nilai tertentu sesuai yang tertera dalam peraturan yang mengatur dan
kesepakatan yang mengeluarkannya.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa definisi dan maksud dari surat
berharga
2. Apa Unsur dan fungsi dari surat
berharga
3. Ada berapa macam Surat berharga yang
beredar
1.3
Tujuan Penyusunan Makalah
1. Untuk mengetahui pengertian dari surat
berharga
2. Untuk mengetahui unsur-unsur serta fungsi dari surat berharga
3. Untuk mengetahui jenis-jenis surat
berharga
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Surat Berharga
Surat berharga merupakan sebuah
dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi
berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di
dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang
memegang surat tersebut. Dalam bahasa Inggris istilah surat berharga dikenal
sebagai negotiable instrument sedangkan dalam bahasa Belanda disebut waarde papier.
Selain itu surat/akta yang ditandatangani dan sengaja
dibuat untuk dipergunakan sebagai bukti diri yang mana pembawanya
mempunyai hak menuntut sesuatu pada debitur serta mempunyai sifat yang mudah
diperjualbelikan.
Tiga macam surat berharga yang berlaku, diantara sebagai berikut :
1. Surat yang bersifat hukum kebendaan
=>Contoh : Konosemen (bill of lading).
2. Surat tanda keanggotaan dari suatu persekutuan
=>Contoh : Surat Saham.
3. Surat tagihan hutang
=>Contoh
: wesel, cek, surat sanggup.
Adapun landasan hukum yang mengatur tentang Surat-surat
berharga adalah :
1. Tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, seperti
terhadap cek,wesel aksep dam promes.
2. Peraturan Perundang-undangan lain yang mengatur
surat-surat berharga lainnya.
Secara fisik, surat berharga merupakan
sebuah surat, namun begitu kuatnya mengikat secara hukum. Yang menjadi causa
yuridis surat berharga mempunyai kekuatan mengikat tersimpul dalam 4 (empat)
teori yaitu:
1. Teori
Kreasi ( creatie theorie )
Surat berharga mengikat penerbitnya
karena tindakan penerbit menandatangani surat tersebut. Oleh karea itu penerbit
terikat meskipun pihak pemegang surat berharga sydah beralih kepada pihak lain
dari pemegang semula.
2. Teori Kepatutan (
redelijkheids theorie )
Penerbit surat berharga terikat dan
harus membayar surat berharga kepada siapapun pemegangnya. Namun apabila
pemegang surat berharga tersebut tergolong ”tidak pantas”, misalnya diperoleh
dengan pencurian, maka penerbit tidak terikat untuk membayar.
3. Teori
Perjanjian ( overeenkomsttheorie )
Surat berharga mengikat penerbitnya
karena penerbit telah membuat suatu perjanjian dengan pihak pemegang surat
berharga tersebut, yaitu perjanjian untuk membayarnya, termasuk jika surat
berharga dialihkan kepada pihak ketiga.
4. Teori Penunjukan (
vertonings theorie )
Surat berharga mengikat penerbitnya
karena pihak pemegang surat berharga tersebut menunjukkan suart berharga
tersebut kepada penerbit untuk mendapatkan pembayrannnya. Sebelum surat
tersebut ditunjukkan, keterikatan dari penerbit untuk membayar belum ada.
2.2 Unsur dan Fungsi Surat Berharga
Unsur-unsur
Surat Berharga :
v
Cara penyerahan mudah.
Agar surat berharga memenuhi unsur
cara pengaliahannya mudah, maka sebaiknya dialihkan dengan menggunakan aan
tonder/ dari tangan ketangan, minimal aan order /atas bawa hindari op naam/atas
nama. Tiga cara pengalihan surat berharga atas kepemilikian/atau pemegang
diantaranya sebagai berikut :
1.Op Naam : Cessie- Aan Order : Endosemen- Aan Tonder :
Langsung dari tangan ke tangan.
2. Haknya bersifat obyektif.
3. Menganut alat bukti formal.
4. Kreditur berganti-ganti.
5. Dapat diperdagangkan.
Fungsi Surat
Berharga
- Sebagai alat pembayaran (alat tukar).
- Sebagai surat legitimasi (surat bukti hak
tagih)
- Sebagai alat pemindahan hak tagih (karena dapat diperjualbelikan).
2.3 Macam-Macam Surat berharga
1. CEK
Surat berharga yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang yang lazim digunakan dalam lalu lintas bisnis adalah Surat Berharga Cek.
Pasal 178 KUHD menerangkan bahwa Cek : Surat berharga yang
membuat kata “CEK”. dimana penarik memerintahkan kepada bank tertentu untuk
membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam
cek/penggantinya/pembawa pada saat ditunjukkan.
Dalam pasal 178 KUHD mengatur tentang Syarat Formal bentuk
surat Cek, diantaranya:
1. Perkataan “CEK” yang secara mutlak harus ditulis dalam teks cek tersebut.
2. Perintah tak bersyarat.
3. Tertarik/tersangkut.
4.
Tempat pembayaran.
5. Tanggal dan tempat cek ditariknya.
6. Tanda tangan penarik.
Adapun pihak yang terlibat dalam surat cek adalah:
1.
Penarik, pihak yang menerbitkan surat
cek.
2.
Tertarik, pihak yang diberikan perintah
tanpa syarat untuk membayar surat cek, dalam hal ini adalah bank.
3.
Pemegang, pihak yang pertama sekali
memegang/menerima cek tersebut.
4.
Pembawa, pihak yang menerima cek
tersebut dan membawa untuk menunjukkannya kepada bank, tanpa menyebutkan
namanya pada cek tersebut.
5.
Pengganti, pihak yang menerima
peralihan surat cek dari pihak pemegang sebelumnya dengan jalan endosemen.
6.
Endosan, pihak yang mengalihkan surat
cek kepada pemegang selanjutnya dalam jenis cek atas pengganti.
Jenis-jenis surat cek :
·
Cek Biasa. cek yang memenuhi criteria
dan ciri-ciri cek, Tanpa ketentuan tambahan.
·
Cek Atas Pengganti Penerbit. Cek
dimana pemegang pertama tidak disebutkan, sehingga penarik sama dengan pemegang
pertama
·
Cek Atas Penerbit Sendiri. Tertarik
juga bisa bertindak sebagai penarik
·
Cek Untuk Perhitungan Pihak Ketiga.
Cek yang diterbitkan oleh seseorang tetapi pembayaranya diambil bukan dari
rekening penarik, namun dari rekening pihak ketiga.
·
Cek Inkasso. Pemegang cek hanya
berkedudukan sebagai pemegang kuasa untuk menagih. Pemegang tidak boleh
mengalihkan kepada pihak lain selain dengan jalan pemberian kuasa terhadap
seseorang sesuai yang tercantum dalam surat kuasa.
·
Cek Domisili. Cek yang tempat
pencairannya ditunjukan di tempat tertentu, yaitu di tempat pihak ketiga atau
di tempat pihak tersangkut. Catatan: Cek ini tidak dapat dicairkan di tempat
lain.
·
Cek Silang (Crossed Cheque) Cek yang
hanya dibayarkan jika pembawanya bank lain atau nasabah bank dari tertarik.
·
Cek Perjalanan (Traveller’s Cheque).
Cek ini tidak dapat dibayar dengan tunai , namun hanya dibayar secara
pemindahbukuan kedalam rekening pembawanya.
2.Wessel
Pada Pasal 100 KUHD menerangkan bahwa
Wessel : Surat berharga yang memuat kata “WESSEL” didalamnya, tertanggal dan
ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si Penarik memberi perintah tanpa
syarat kepada Tertarik untuk pada hari bayar membayar sejumlah uang kepada
pemegang/ penerima yang ditunjuk oleh penarik / penggantinya.
Dalam Ps 100 KUHD pun mengatur tentang Syarat formal Surat Wessel.
1.
Perkataan “Surat Wessel” harus
tercantum dalam teksnya sendiri.
2.
Perintah tidak bersyarat untuk
membayar sejumlah uang.
3.
Nama orang yang harus
membayar/tertarik.
4.
Menunjukkan hari gugur.
5.
Penunjukkan tempat, dimana pembayaran
dilakukan.
6.
Nama orang kepada siapa/kepada
pengganti pambayaran harus dilakukan.
7.
Penyebutan tanggal penerbitan.
8.
Tandatangan orang yang menerbitkan
surat wessel/penarik.
Para pihak yang terlibat dalam suatu wesel adalah sebagai berikut :
1.
Penarik, pihak yang menerbitkan surat
wesel.
2.
Tertarik, pihak yang diberikan
perintah tanpa syarat untuk membayar surat wesel.
3.
Akseptan, pihak yang telah setuju
untuk membayar surat wesel pada hari bayar.
4.
Pemegang pertama, pihak yang pertama
sekali memegang/menerima wesel tersebut.
5.
Pengganti, pihak yang menerima
peralihan surat wesel dari pihak pemegang sebelumnya.
6.
Endosan, pihak yang mengalihkan surat
wesel kepada pemegang selanjutnya.
3. Hak Regres
Hak menuntut dari pemegang wesel pada
mereka yang namanya tercantum dalam wesel (akseptan ke pemegang terdahulu) Hak
yang diberikan oleh mereka yang menandatangani wesel terdahulu (termasuk yang
memberi aval pada pemegang terakhir, bila tidak mendapat bayaran dari yang
mengakseptir).
4. Surat Sanggup
Sebuah surat berharga, yang mencatumkan tanggal dan
menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh
penerbit untuk membayar (pengakuan hutang) kepada pihak pemegang atau
pembawanya, pembayaran mana dilakukan pada waktu tertentu oleh pihak penerbit
itu sendiri.
Syarat-syarat Formal Surat
Sanggup :
·
Kata-kata “Surat Sanggup”.
·
Kesanggupan tidak bersyarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu.
·
Tanggal pembayaran.
·
Penetapan tempat pembayaran.
·
Tanggal dan tempat surat sanggup
ditarik/diterbitkan.
·
Tanda tangan penerbit surak
aksep.
·
Nama orang yang kepadanya atau kepada
orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan.
5.Bilyet Giro
Surat perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah
uang yang ada pada bank di mana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam
jumlah yang cukup, dana tersebut dipindahbukuan / ditransfer ke rekening (baik
pada bank yang sama atau pada bank yang lain) milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut.
Para pihak yang terlibat dalam suatu bilyet giro :
·
Penarik adalah pihak yang mempunyai
rekening pada bank yang menerbitkan.
·
Bank Penyimpan Dana/Tertarik adalah
bank yang memiliki rekening giro dari penerbit bilyet giro.
·
Bank Penerima adalah bank dimana
terdapat rekening pembawa, sehingga ke dalam rekening tersebut dana
ditransfer.
·
Pemegang adalah pihak yang memegang
bilyet giro sesuai nama yang tercantum dalam bilyet giro tersebut.
2.4 SURAT BERHARGA LAINNYA
1. Promes Atas Tunjuk
Sama dengan surat sanggup, promes atas
tunjuk hanyalah merupakan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang
yang harus dibayar kepada si pembawa surat promes tersebut.
2. Kuitansi Atas Tunjuk
Pada prinsipnya sama dengan promes
atas tunjuk. Hanya saja yang diterbitkan berupa kuitansi dimana orang yang
telah ditunjuk dan kemudian menguasai kuitansi tersebut dianggap telah membayar
uang tersebut kepada pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi itu.
3. Konosemen
Suatu surat berharga yang bertanggal,
dalam mana dinyatakan bahwa pihak perusahaan pengangkutan telah menerima
barang-barang tertentu dengan penyebutan rincian barang tersebut untuk diangkut
ke suatu tempat tujuan tertentu dengan kapalnya dan menyerahkan barang tersebut
kepada orang tertentu dengan syarat tertentu.
Fungsi yuridis konomsemen sebagai berikut :
a.
Sebagai tanda terima barang
b. Sebagai perjanjian pengangkutan
c. Sebagai surat berharga.
4. Saham
Suatu bagian atas kepemilikan dalam
perusahaan yang merupakan kepentingan (ownership interest) dalam wujud benda
bergerak dalam suatu perusahaan yang biasanya tercipta setelah memberikan suatu
kontribusi tertentu ke dalam modal perusahaan tersebut, yang memberikan hak
kepemilikan yang bersifat hak kebendaan bagi para pemegangnya.
Para
pemegang saham mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Hak
untuk mendapatkan dividen
b. Hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
c. Hak untuk menerima sisa kekayaan dalam proses likuiditas.
5. Obligasi
Merupakan suatu surat pengakuan hutang
berjangka panjang (dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun) dengan
bersuku bunga tertentu yang diterbitkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari
masyarakat. Guna pembiayaan perusahaan, atau diterbitkan oleh pemerintah untuk
anggaran belanjanya.
Apabila suatu obligasi pada pada suatu
waktu tertentu dapat ditukar dengan saham dari perusahaan penerbitnya, maka
untuk obligasi demikian disebut dengan istilah” obligasi konversi”.
6.Commercial
paper
Merupakan surat berharga pasar uang
yang kemudian dipakai sebagai surat berharga pasar modal.Dalam bahasa Indonesia
disebut sebagai “Surat Berharga Komersial “ atau “ Kertas Dagang”.
Yang merupakan karakter yuridis
dari suatu Commercial Paper adalah sebagai berikut :
·
Commercial Paper adalah suatu surat
berharga berupa pengakuan hutang berjangka pendek 2 ( dua tahun ) sampai 270 (
dua ratus tujuh puluh ) hari, yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan ( sebagai
peminjam uang ) kepada pihak lain (investor ) yang mempunyai dana Janji untuk
membayar hutang tanpa syarat
·
Surat berharga yang tergolong ke dalam
jenis surat sanggup
·
Memiliki jangka waktu pendek berumur 2
( dua) sampai 270 ( dua ratus tujuh puluh ) hari.
·
hutang Tidak mempunyai jaminan segar
untuk membeli obligasi tersebut, hutang tersebut tanpa memberikan suatu jaminan
hutang, hutang mana diberikan dengan memberikan suatu bunga tertentu (interest
bearing).
·
Umumnya dikeluarkan oleh perusahaan
yang mempunyai nama dengan peringkat yang bagus.
·
Instrumen pasar uang, yang kemudian
berkembang menjadi instrumen pasar modal.
7. Surat Berharga Pasar Modal
Yang diperdagangkan di pasar
modal adalah surat berharga tertentu yaitu surat berharga pasar modal disebut
juga dengan istilah “efek”.
Yang termasuk ke dalam surat berharga pasar modal tersebut (efek) adalah
sebagai berikut :
·
Surat berharga pengakuan hutang
·
Surat berharga komersial ( commercial
paper )
·
Saham
·
Obligasi
·
Tanda bukti hutang
·
Unit penyertaan kontrak investasi
kolektif
·
Kontrak berjangka atas efek
·
Efek beranggun asset ( asset backed
securities )
·
Sertifikat penitipan efek Indonesia
·
Setiap derivative dari efek, seperti
bukti rights, warant,
8. Surat Berharga Pasar Uang
Surat berharga pasar uang hanya
memperdagangkan surat berharga tertentu saja yaitu surat berharga berjangka
pendek .
v
Karakteristik yuridis dari surat-surat
berharga pasar uang adalah sbb:
·
Instrumen jangka pendek
·
Tingkat likuiditasnya tinggi
·
Tidak mempunyai pasar fisik
·
Dapat berfungsi sebagai sarana
mobilitas harga
·
Dapat berfungsi sebagai sarana
pengendalian moneter
·
Sebagai rujukan penetapan tingkat suku
bunga
·
Hanya dapat ditunjukkan untuk surat
berharga tertentu.
v
Sedangkan yang termasuk kedalam surat
berharga pasar uang adalah sbb:
·
Sertifikat Bank Indonesia ( SBI )
·
Surat Berharga Pasar Uang ( SPBU )
·
Sertifikat Deposito
·
Comercial Paper
·
Call Money
·
Repurchase Agreement ( Repo )
·
Banker’s Acceptance
·
Proissory Notes
·
Treasury Bills ( T-Bills)
·
Revolving Underwriting Facilities
BAB III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
Surat berharga merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan
oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah
uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu
perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.
Perbedaan surat berharga dengan
surat yang mempunyai harga adalah sebagai berikut :
v Surat Berharga
- Berharga bagi setiap orang
- Bersifat obyektif
- Dapat diperdagangkan
- seperti wesel, cek, aksep, obligasi, ceel, konosemen
v Surat yang mempunyai harga
- Berharga bagi orang tertentu saja.
- Bersifat subyektif
- Tidak dapat diperdagangkan
seperti SIM, Ijazah.
Comments
Post a Comment