LAPORAN MAGANG DI KANTOR URUSAN AGAMA PADA BAGIAN ADMINISTRASI
LAPORAN MAGANG DI KANTOR URUSAN AGAMA
PADA BAGIAN ADMINISTRASI
TAHUN 2021
PRODI MANAJEMEN
Oleh :
RISA FIOLLA
NIM. 18612010023
PROGRAM STUDI
MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PASAMAN
YAYASAN PENDIDIKAN PASAMAN
2021
LEMBAR
PENGESAHAN
DI KANTOR URUSAN AGAMA
TAHUN 2021
Oleh :
RISA FIOLLA
NIM. 18612010023
Laporan Magang ini telah diperiksa
oleh
Pembimbing Magang dan telah disetujui
untuk diseminarkan
Simpang
Empat, 26 Februari 2021
Menyetujui
Pembimbing Lapangan Dosen
Pembimbing Magang
MUH ANWARI MIA MUCHIA
DESDA,S.Si,.MM
NIDN.
1028128901
Koordinator
Magang
Hj.
ERDAWATI,SE,.M.Si
NIDN.
1020037001
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penyusun panjatkan
kepada Tuhan Yang
Maha Esa atas rahmat dan karuniaNya sehingga
penyusunan laporan kegiatan magang di Kantor Urusan Agama
dapat diselesaikan dengan baik.
Laporan
magang ini disusun sebagai Tugas Akhir untuk memenuhi syarat untuk kelulusan
mahasiswa dalam memperoleh gelar.
Magang
bertujuan untuk menambah wawasan serta pengetahuan yang sesungguhnya diterapkan
di industri atau pabrik pengolahan dan untuk melatih mahasiswa untuk memecahkan
masalah-masalah yang ada di perusahaan sebagai aktualisasi ilmu yang dipelajari
di bangku kuliah.
Penyusun
menyadarai bahwa tanpa adanya bantuan dan dukungan dari bebagai pihak, penyusun
tidak akan mampu menyusun laporan ini dengan baik. Oleh karena itu,
perkenankanlah pada kesempatan ini penyusun menyampaikan ucapan terima kasih
kepada:
1.
Bapak M. Saleh
Lubis, SE,.M.Si selaku Ketua STIE Pasaman
2.
Bapak Bisman selaku
kepala Kantor Urusan Agama
3.
Ibu Mia Muchia
Desda, S.Si,.MM selaku Dosen Pembimbing Magang
4.
Bapak Muh Anwari selaku Pembimbing Lapangan di Kantor Urusan
Agama
5.
Bapak / Ibu
panitia magang dan dosen-dosen di STIE Pasaman
6.
Karyawan-karyawati
Kantor
Urusan Agama yang telah membantu
penyusun selama pelaksanaan magang.
Penyusun
menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu
saran dan kritik
dari berbagai pihak
kami harapkan guna penyempurnaan laporan
ini. Akhirnya penyusun
berharap semoga laporan
ini dapat memberikan manfaat bagi penyusun pada khususnya dan pembaca
pada umumnya.
Simpang
Empat, 26 Februari 2021
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL....................................................................................... viii
LEMBAR PENGESAHAN............................................................................ viii
KATA PENGANTAR..................................................................................... viii
DAFTAR ISI................................................................................................... iiiv
DAFTAR TABEL............................................................................................ ivii
DAFTAR GAMBAR....................................................................................... viii
DAFTAR LAMPIRAN................................................................................... iiix
BAB I PENDAHULUAN............................................................................... 1
1.1 Latar Belakang..................................................................................... 1
1.2 Tujuan................................................................................................... 1
1.3 Ruang Lingkup..................................................................................... 2
BAB II KAJIAN LITERATUR...................................................................... 3
2.1 Pengertian
Administrasi Perkawinan................................................3
BAB III HASIL KEGIATAN........................................................................ 7
3.1 Gambaran Umum Instansi Magang...................................................... 7
3.2 Struktur Organisasi Industri................................................................. 9
3.3 Struktur Organisasi Bidang / Bagian / Unit Magang............................ 12
3.4 Kegiatan Magang................................................................................. 12
3.5 Permasalahan Program Fokus Magang................................................. 12
3.5.1
Perencanaan.............................................................................. 12
3.5.2
Pengorganisasian...................................................................... 12
3.5.3
Pelaksanaan.............................................................................. 13
3.5.4
Monitoring dan
Evaluasi.......................................................... 13
BAB IV PEMBAHASAN............................................................................... 14
4.1 Perencanaan.......................................................................................... 14
4.2 Pengorganisasian.................................................................................. 14
4.3 Pelaksanaan.......................................................................................... 15
4.4 Monitoring dan Evaluasi...................................................................... 16
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN......................................................... 17
5.1 Kesimpulan........................................................................................... 17
5.2 Saran..................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel
3.1 - daftar nama pegawai Kantor
Urusan agama...................................... 8
Tabel 3.2 daftar nama penyuluh Kantor Urusan agama................................8
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar III.3.1 - Struktur Organisasi Kantor Urusan Agama............................... 8
DAFTAR LAMPIRAN
Halaman
Lampiran 1 - Daftar Hadir Peserta Program Magang........................................... 21
Lampiran 2 - Laporan Kegiatan Magang.............................................................. 22
Lampiran 3 - Dokumentasi Kegiatan Magang...................................................... 26
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Ide
dasar Praktik Kuliah Lapangan Jurusan manajemen
Yayasan Pasaman merupakan usaha
untuk mengembangkan wawasan mahasiswa secara akademik yang digali dari sumber realitas
dinamika kehidupan masyarakat. Pertimbangan teoritik dari ide ini adalah
mahasiswa selama diruang kuliah banyak bersentuhan dengan teori-teori syari’ah
islam yang dibungkus dalam sebuah materi hukum keluarga dengan pendekatan
deduktif teoritik normetive dan akademik murni. Sementara teori-teori yang
didiskusikan banyak diangkat dari kenyataan empiris kehidupan dalam
berkeluarga, bermasyarakat yang sering bermunculan untuk dikritisi. Analisis
atau bahkan pengambilan hukum baru dengan istimbat hukum. Maka berdasarkan
dinamika tersebut teori akan terus berkembang, dari sinilah mahasiswa secara
profesional diharapkan tidak hanya mampu menganalisis dinamika kehidupan
masyarakat secara teoritis, tetapi secara praktis empiris.
Hasil
analisis empiris pada gilirannya dapat memberikan bekal bagi mahasiswa dalam
memberikan kontribusi dalam perubahan, pengembangan hukum, dan menyiarkan
syari’at islam yang menjadi subjek garap / sasaran dan temuan-temuan yang
diperoleh dalam kenyataan empiris dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk
penguatan teori yang ada atau bahkan dapat dirumuskan teori baru
1.2. TUJUAN DAN MANFAAT MAGANG
Dengan
magang kerja ini mahasiswa diharapkan mampu menerapkan ilmu yang didapat
dibangku kuliah ke dunia kerja dan mendapatkan ilmu serta pengalaman baru dalam
dunia kerja. Tujuan dari pelaksanaan magang adalah sebagai berikut:
1. Mengembangkan ilmu pengetahuan yang
diperoleh dibangku kuliah dan menerapkannya dalam dunia kerja.
2. Melatih mahasiswa menjadi manusia yang
disiplin, bertanggung jawab dan berpikir maju.
3.
Untuk mengembangkan cara berfikir mahasiswa/i agar bisa lebih cepat dalam
mengembangkan kemampuan diri
1.3 RUANG LINGKUP MAGANG
Magang adalah suatu sarana latihan operasi
dimana seseorang ditempatkan pada lingkungan sesungguhnya untuk mengembangkan
keterampilan, sikap dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas serta
menerapkan ilmu yang diperoleh dari lembaga pendidikan dan merealisasikan dalam
pekerjaan. Magang merupakan langkah awal sebagai alat perkenalan mahasiswa pada
dunia kerja. Karena dengan adanya magang para mahasiswa tidak akan merasa
canggung lagi jika bekerja nantinya, juga akan dapat meningkatkan kemampuan,
keterampilan, tanggung jawab, dan profesionalisme dalam pekerjaan. Ruang
lingkup magang adalah suatu bentuk batasan bidang bagi mahasiswa dalam
melakukan kegiatan penulisan laporan magang .
BAB II
KAJIAN DAN LITERATUR
1 Pengertian Administrasi
Perkawinan
Memang, karena administrasi dan menajemen merupakan
sama-sama kegiatan organisasi, tidak mungkin dilakukan perbedaan secara tajam
yang dapat dikaji hanya bobotnya atau fokusnya pada hal tertentu. Mengenai hal
ini mari kita telaah definisi administrasi dalam bandingannya dengan menejemen
yang dilakukan oleh Ordway Tead. Dalam bukunya “The Art Of Administration”,
tead mendefinisikan administrasi sebagai berikut: “administrasi adalah proses
dan wahana yang bertanggung jawab terhadap penentuan tujuan yang akan diperjuangkan
oleh organisasi beserta menejemennya yang membina kebijaksanaan yang luas dalam
rangka melaksanakan operasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan”. Dalam mendefinisikan administrasi, hampir
semua memiliki kandungan yang sama.
Berikut
beberapa definisi administrasi:
1. Administrasi adalah proses kerja sama
antara dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan
keorganisasian. Bahkan administrasi juga dapat diartikan pendayagunaan atau
pengelolaan
sumber daya untuk mencapai tujuan keorganisasian
2.
Brooks Adam: administrasi adalah kemampuan mengoordinasikan berbagai kekuatan
sosial
yang sering kali bertentangan satu dengan yang lain di dalam satu organisme
sedemikian
padunya sehingga kekuatan-kekuatan tersebut dapat bergerak sebagai satu
kesatuan
3.
E. N. Gladden: administrasi dapat di definisiskan sebagai organisasi dan
pengarahan
sumber
daya manusia dan sumber-sumber materi lain untuk mencapai tujuan yang
dikehendaki.
4.
Administrasi ialah keseluruhan proses pelaksanaan keputusan-keputusan yang
telah
diambil
dan diselenggarakan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan yang
telah
ditentukan sebelumnya. Pencatatan perkawinan memegang peranan yang sangat
menentukan dalam suatu
perkawinan karena pencatatan perkawinan merupakan
suatu syarat diakui dan tidaknya perkawinan oleh negara. Bila suatu perkawinan
tidak dicatat maka perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara, begitu pula
sebagai akibat yang timbul dari perkawinan tersebut. mengartikan perkawinan
tidak dicatat adalah perkawinan yang memenuhi
rukun
dan syarat sesuai dengan hukum Islam, tetapi tidak dicatatkan atau belum dicatatkan
di Kantor Urusan Agama Kecamatan, sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Instansi Pelaksana di wilayah Kecamatan setempat. Sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
2. Fungsi Manajemen Administrasi. Dalam
suatu organisasi terdapat berbagai sumber daya, seperti manusia, material,
uang, pasar, dan lain-lain yang harus dikelola dengan baik dan benar. Sumber
daya tersebut merupakan modal dasar suatu organisasi dalam usahanya mencapai
tujuan organisasi. Berdasarkan fungsi yang dimilikinya, manajemen administrasi
hadir untuk membantu dan mempermudah pengelolaan sumber daya organisasi
tersebut. Fungsi dari manajemen administrasi adalah sebagai berikut :
- Perencanaan. Salah satu kegiatan yang
harus dilakukan oleh manajemen organisasi adalah perencanaan, yaitu
keseluruhan proses pemikiran dan penentuan dari kegiatan-kegiatan yang
akan dikerjakan oleh suatu organisasi. Salah satu perencanaan yang utama
yang harus dilakukan adalah terkait dengan administrasi, seperti
pemeliharaan sarana dan prasarana yang meliputi anggaran organisasi,
penentuan jumlah dan keahlian pegawai, pemeliharaan gedung, tata ruang,
peralatan kantor, dan lain sebagainya.
- Pengorganisasian.
Merupakan keseluruhan proses pengelompokan alat yang dipakai dalam bidang
usaha, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan sumber daya manusia yang
terbagi di dalam suatu organisasi. Fungsi pengorganisasian tersebut
bertujuan untuk menciptakan organisasi yang selaras dengan visi
perusahaan.
- Motivasi atau Penggerakan.
Merupakan pemberian dorongan dan motif kerja kepada pegawai untuk dapat
bekerja dengan giat dalam rangka tercapainya tujuan organisasi. Motivasi
yang dilakukan oleh manajemen organisasi kepada pegawainya dapat berupa
memberikan pengarahan, bimbingan, dan pelatihan kepada pegawai, memberikan
semangat kerja berupa pemberian fasilitas, jabatan, dan lain-lain.
- Pengawasan. Merupakan proses pengamatan
dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin bahwa semua
kegiatan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditentukan.
Pengawasan dalam bidang manajemen administrasi meliputi waktu kerja,
kualitas pekerjaan, metode dan standarisasi pekerjaan, pelayanan, biaya,
dokumentasi, dan lain sebagainya.
3.Tujuan Manajemen Administrasi
Berbicara tentang administrasi,
tidak akan lepas dari pencatatan, pendistribusian, serta penyimpanan suatu data
atau informasi. Sedangkan manajemen tidak lepas dari hal-hal yang berkaitan
dengan proses mengatur, yang meliputi perencanaan, pengorganisasian,
pengkoordinasian, dan pengawasan. Dari hal tersebut, dapat dikatakan bahwa pada
pokoknya tujuan dari manajemen administrasi adalah memberikan keterangan
lengkap, baik kepada pihak internal maupun eksternal organisasi dan memberikan
catatan serta laporan secara lengkap.
Tujuan Manajemen Administrasi. Tujuan
manajemen administrasi dapat tercapai, apabila fungsi-fungsi dari manajemen
administrasi tersebut di atas dijalankan dengan benar. Tujuan manajemen
administrasi diantaranya adalah :
- membantu organisasi untuk memelihara dan memenuhi
kebutuhan yang berhubungan dengan administrasi.
- mengelola seluruh data dan keterangan secara
lengkap, melindungi dan menyimpan serta memberikan informasi kepada yang
membutuhkan.
- memberikan laporan yang relevan dan terbaru.
- menampilkan laporan dan catatan penting dengan
rincian biaya yang sesuai.
- pemberian pelayanan oleh tata usaha kepada mitra
kerja dan pelanggan.
Sedangkan George R. Terry dalam bukunya yang
berjudul "Office Management and Control", menyebutkan
bahwa tujuan manajemen administrasi adalah :
- memberikan semua keterangan yang lengkap dan
diperlukan siapa saja, kapan dan di mana hal tersebut diperlukan untuk
pelaksanaan perusahaan secara efisien.
- memberikan catatan dan laporan yang cukup dengan
biaya serandah-rendahnya.
- membantu organisasi memelihara persaingan.
- memberikan pekerjaan ketata-usahaan yang cermat.
BAB III
HASIL KEGIATAN
3.1 Gambaran umum instansi magang
A. KUA Kecamatan Sasak Ranah Pasisie
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sasak Ranah Pasisie salah
satu dari 11 KUA Kecamatan di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Pasaman Barat, berdiri tahun 2005. Kepala KUA pertama dijabat oleh Media Eka
Putra, S.Ag berkantor di. Kemudian tahun 2007 pindah ke dan dalam tahun 2007 itu pindah ke ,
menempati gedung milik Pemerintah Kecamatan , statusnya hak pakai sampai
memiliki kantor sendiri.
B. Dinamika
Perjalanan KUA Kec.Sasak Ranah
Pasisie
Dinamika
pergantian kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sasak Ranah Pasisie sesuai
kebutuhan organisasi di Kementerian Agama.Penggantian pimpinan dalam rangka
penyegaran dan kesuksesan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.Kepala
KUA Kec.Sasak Ranah Pasisie telah mengalami beberapa pergantian kepala,
diantaranya sebagai berikut:
|
No |
Nama Kepala |
Masa Tugas |
|
1 |
2 |
3 |
|
1 |
Media Eka Putra, M.Ag |
2005 s/d 2010 |
|
2 |
Abdul Rahman, S.Ag |
2010 s/d 2013 |
|
3 |
Jufri, SS |
2013 s/d 2014 |
|
4 |
Zulfikar, S.Ag |
2014 s/d 2015 |
|
5 |
Bisman, S.Ag |
2015 s/d.Sekarang |
Foto Kepala KUA Sasak Ranah Pasisie Dari Masa ke Masa
|
|
|
|
|
|
|
Media Eka Putra, M.Ag 2005 s/d 2010 |
Abdul Rahman, S.Ag2010 s/d
2013 |
Jufri, SS, 2013 s.d 2014 |
Zulfikar, S.Ag 2014 s/d 2015 |
Bisman, S.Ag April 2015 s/d sekarang |
Kepala KUA Kecamatan Sasak
Ranah Pasisie telah mengalami beberapa kali pergantian, sesuai kebutuhan
organisasi.Dalam mengurusi urusan pernikahan dan rujuk saja, tapi diberi tugas
tambahan dibidang sosial keagamaan lain, sehingga beban tugas cukup padat.
C. Geografis
KUA Kec.Saasa Ranah Pasisie
KUA Kecamatan Sasak Ranah Pasisie terletak di Jalan
Raya Bandar Baru Sasak. Dari Ibu Kota Kabupaten Pasaman Barat di Simpang Empat
berjarak lebih kurang 25 km. Dengan letak geografis berada
pada 00014’ 15 “LU -000 03” LS dan 990 35’dan 00” BT -99
42’ 20” BTdengan ketinggian dari permukaan laut 15 MDPL.
Luas daerah wilayah Kecamatan Sasak Ranah
Pasisie123,71 Km² dengan mayoritas lahan petanian, lahan perumahan, perkebunan
dan lokasi perdagangan, lokasi perkantoran dan lain-lain.Berdasarkan data
monografi Kecamatan Sasak Ranah Pasisie wilayah KUA Kecamatan Sasak Ranah
Pasisie terletak pada jalur lintas Pasar Sasak, dengan batas wilayah
sebagai berikut :
Ø Sebelah
Utara berbatas dengan KecamatanGunung Tuleh Dan Kecamatan Pasaman
Ø Sebelah
Selatan berbatas dengan Kecamatan Kinali Dan Luhak Nan Duo
Ø Sebelah
Barat berbatas dengan Samudera Indonesia
Ø Sebelah
Timur berbatas dengan Kecamatan Luhak Nan
Duo
D. Demografis
KUA Kec.Sasak Ranah Pasisie
Kecamatan Sasak Ranah
Pasisie terdiri dari 4 Kenagarian, Nagari Ranah Pasisie, Padang Harapan, Nagari
Sasak dan Nagari Maligi, dengan 11Kejorongan. Dengan rincian sebagai berikut :
1. Nagari Ranah Pasisie terdiri dari
Dua kejorongan:
a. Jorong Pasa Lamo dan
b. Jorong Pondok
2. Nagari Padang Harapan terdiri dari
Dua kejorongan:
a. Jorong Pisang Hutan dan
b. Jorong Sialang
3. Nagari Sasak
terdiri dari Tiga Kejorongan
a.
Jorong Padang Halaban
b.
Jorong Bandar Baru dan
c.
Jorong Rantau Panjang
2.
Nagari Maligi terdiri dari 4 Kejorongan
a.
Jorong Pantai Indah
b.
Jorong Suka Damai
c.
Jorong Suka Jadi dan
d.
Padang Jaya
E. Keadaan
Penduduk dan Sosio Religiusnya
Jumlah penduduk
Kecamatan Sasak Ranah Pasisie secara keseluruhan berjumlah 15.968 jiwa, 7.068
jiwa laki-laki dan 8.900 jiwa perempuan tersebar di 11 jorong. Di Kecamatan
Sasak Ranah Pasisie, mayoritas penduduknya menganut agama Islam dan minoritas
nasrani, dengan perincian sebagai berikut:
|
No |
Nagari |
Islam |
Kristen |
Hindu |
Budha |
Lain-lain |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
|
1. |
Nagari
Padang Harapan |
3591 |
- |
- |
- |
- |
|
2. |
Nagari
Ranah Pasisie |
3808 |
- |
- |
- |
- |
|
3. |
Nagari
Sasak |
4172 |
|
|
|
|
|
4. |
Nagari
Maligi |
4.377 |
20 |
|
|
|
|
|
Jumlah |
15.948 |
20 |
- |
- |
- |
Dari
data di atas, Islam merupakan agama mayoritas penduduk di Kecamatan Sasak Ranah
Pasisie. Hal ini berpengaruh terhadap beban kerja dan presentase pelayanan
pernikahan dan layanan lainnya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sasak Ranah
Pasisie.
Adapun
statistik jumlah peristiwa NR tahun 2010 s.d 2018 yang terjadi adalah:
|
No |
Tahun |
Nikah |
Talak |
Cerai |
Rujuk |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|
1 |
2010 |
121 |
- |
- |
- |
|
2 |
2011 |
140 |
- |
- |
- |
|
3 |
2012 |
145 |
- |
- |
- |
|
4 |
2013 |
163 |
- |
- |
- |
|
5 |
2014 |
128 |
- |
- |
- |
|
6 |
2015 |
164 |
- |
- |
- |
|
7 |
2016 |
142 |
- |
- |
- |
|
8 |
2017 |
171 |
- |
- |
- |
|
9 |
2018 |
142 |
- |
- |
- |
F. Multi Kultur Penduduk dan Sosio
Religiusnya
1.Tempat peribadatan di Kecamatan Luhak Nan Duo sebagai berikut:
|
No |
Nagari |
Masjid |
Musholla |
Surau |
Gereja |
Vihara |
Pura |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
1 |
Ranah
Pasisie |
4 |
- |
4 |
- |
- |
- |
|
2 |
Padang
Harapan |
4 |
3 |
7 |
- |
- |
- |
|
3 |
Sasak |
5 |
- |
7 |
- |
- |
- |
|
4 |
Maligi |
7 |
1 |
2 |
- |
- |
- |
|
|
Jumlah |
20 |
5 |
17 |
- |
- |
- |
2. Sarana Pendidikan di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie
sebagai berikut:
|
No |
Nagari |
PT |
Ponpes |
MA |
MTs |
MI |
RA |
MDA |
TPA/TPSA |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
|
1 |
Ranah
Pasisie |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
2 |
6 |
|
2 |
Padang
Harapan |
- |
1 |
1 |
1 |
- |
- |
1 |
5 |
|
3 |
Sasak |
1 |
- |
- |
- |
- |
- |
2 |
3 |
|
4 |
Maligi |
1 |
- |
- |
1 |
- |
- |
3 |
4 |
|
|
Jumlah |
2 |
1 |
1 |
1 |
- |
- |
8 |
18 |
3. Kelembagaan
Agama Islam
Selain
Kantor Urusan Agama di Kecamatan Sasak Ranah Pasisie terdapat pula berbagai
lembaga keagamaan yang ikut berperan aktif terhadap kemajuan pengamalan ajaran
Islam. Sekaligus memberikan pelayanan dan pembinaan terhadap kehidupan
keagamaan masyarakat. Adapun lembaga tersebut adalah:
1. Badan,
Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4)
2. Lembaga Pengembangan
Tilawatil Qur’an (LPTQ)
Ikatan
Persaudaraan Haji Indonesi (IPHI
A.
Gambaran Umum KUA Kec. Sasak Ranah Pasisie
1.
Visi KUA Kecamatan Sasak Ranah Pasisie
Visi dimaksudkan memberikan gambaran
keadaan, cita-cita atau program unggulan yang mau dicapai KUA Kecamatan Luhak
Nan Duo. Dari visi ini dapat menjadi dasar dan petunjuk untuk menentukan arah
dan gerak langkah kinerja dan program kerja KUA Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.
Untuk itu, KUA Kecamatan Sasak Ranah Pasisie telah merumuskan sebuah visi,
yaitu : "Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Sasa lair Batin". k Ranah
Pasisie Taat Beragama, rukun, Cerdas, mandiri dan Sejahtera
2.
Misi KUA Kecamatan Sasak Ranah Pasisie
Misi
dimaksudkan pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan KUA Kecamatan Sasak
Ranah Pasisie, gunanya untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan. Maka untuk
mewujudkan visi KUA tersebut ditetapkan misi KUAKecamatan Sasak Ranah Pasisie
sebagai berikut, yaitu : Meningkatkan kwalitas kehidupan beragama,Meningkatkan
kwalitas kerukunan umat beragama,Meningkatkan kwalitas Roudhotul Athfal,
madrasah, Perguruan Tinggi Agama, pendididkan Agama dan pendidikan
keagamaan,Meningkatkan kwalitas penyelenggaraan ibadah Haji,Mewujudkan tata
kelola ke pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
3.
Motto Pelayanan KUA Kecamatan Sasak Ranah Pasisie,
“Kepuasan
Anda dalam Layanan adalah Kebanggaan Kami”
Motto
adalah kalimat singkat yang mudah diingat untuk dijadikan pedoman, sehingga
mampu memotivasi seluruh personal KUA Kecamatan Sasak Ranah Pasisie untuk
bekerja dengan rasa bangga melayani, ikhlas dan proaktif. Untuk memotivasi
karyawan dalam memberikan pelayanan, KUA Kecamatan Sasak Ranah Pasisie
menetapkan sebuah motto : “Kepuasan Anda dalam Layananadalah Kebanggaan Kami’.
Motto ini punya makna luas. Gambarannya di KUA Kecamatan Sasak Ranah Pasisie
memberikan pelayanan dengan senang hati,penuh senyuman, siap memberikan
pelayanan terbaik. Tujuannya, melalui pelayanan nikah rujuk dan masalah lain,
tamu datang berususan tidak perlu lama menunggu. Selain itu, KUA Kec. Sasak Ranah Pasisie
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat memakai prinsip Nyaman, Mudah,
Murah, Tepat dan Cepat (NM2TC). Ketika masyarakat datang ke Kantor Urusan Agama
disambut oleh senyum ramah pegawai KUA bersama Penyuluh Agama Islam Non PNS
yang ditunjuk. Suasana nyaman dalam berurusan itu sengaja dilakukan, sehinga
Catin atau masyarakat merasa senang. Kesan positif dengan memberikan pelayanan
prima. KUA memberi kemudahan kepada yang berurusan, asal sudah memenuhi syarat
dan sesuai peraturan secara cepat dan tepat. KUA Sasak Ranah Pasisie melayani
dengan penuh persahabatan dan tidak membedakan adat serta suku.
3.3 Struktur Organisasi bidang/bagian
Personil KUA
Kecamatan Sasak
Ranah Pasisiesampai dengan 1 April 2019 sebanyak 3 (Tiga) orang. Dalam pelaksanaan
kegiatan pernikahan maupun kegiatan keagamaan di bantu oleh Penyuluh Agama
Islam Non PNS 9 orang. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Pegawai/ Karyawan
|
No |
Nama |
Pangkat/Gol/NIP |
Jabatan |
Pend. Terakhir |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|
1 |
Bisman, S.Ag |
Penata Tk. 1 / III d Nip.196709131995031001 |
Kepala dan
Penghulu |
S.1 |
|
2 |
Muh Anwari |
Pengatur Muda / II a Nip.197008212014111002 |
Pengadministrasi |
SLTA |
|
3 |
Yosi
Oktariza, SH |
Pramubhakti |
Pengadministrasi
|
S.1 |
2. Penyuluh Agama Islam Non PNS
|
No |
Nama |
Pendidikan |
Wilayah Tugas |
Bidang Keahlian |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
|
1 |
Elmia
Emelia, S.Pd.I |
S1 |
Pasa Lamo |
Produk
Halal |
|
2 |
Gusmeri,
S.Pd |
S.1 |
Pisang
Hutan dan Rantau Panjang |
Produk
Halal |
|
3 |
Gustia
Ulantari, S.Pd.I |
S.1 |
Pondok |
Zakat |
|
4 |
Handana
Gusti, S.HI |
S.1 |
Padang
Jaya |
Wakaf |
|
5 |
Iwen
Suganda, S.Pd.I |
S1 |
Pantai
Indah |
HIV /AIDS |
|
6 |
Jefri
Astu, S.Pd.I |
S.1 |
Suka Jadi |
Aliran
Sempalan |
|
7 |
Witri
Gusni |
MAS |
Sialang |
Zakat |
|
8 |
Yulizar,
S.Pd.I |
S.1 |
Suka Damai |
Keluarga
Sakinah |
|
9 |
Zairul
Akmal, S.Pd.I |
S.1 |
Padang
Halaban dan Bandar Baru |
Kerukunan
Umat Beragama |
3.4 Kegiatan Magang
Bidang
pekerjaan atau kegiatan yang dikerjakan oleh praktikan yaitu:
1. Membuat dokumentasi kegiatan dibidang Nikah atau rujuk
2. Menyajikan data hasil kegiatan dibidang Nikah atau
rujuk
3. Melakukan kegiatan kantor yang meliputi menerima
surat,mengarahkan surat,menyelesaikan surat menyimpan dan pemeliharaan surat dan menata ke arsipan.
3.5 Permasalahan Program Fokus Magang
3.5.1
Perencanaan
Setiap
kegiatan administrasi tentu ini harus direncanakan dengan baik. Secara keseluruhan
pada pendaftaran sampai dengan orang mengurus surat perceraian dll.
3.5.1
Pengorganisasian
Suatu proses untuk merancang
struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta bagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para
anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
3.5.1
Pelaksanaan
Manajemen Administrasi adalah suatu kegiatan
perencanaan, proses perorganisasian sumber daya (manusia dan
perangkat-perangkatnya), yang berfungsi untuk memformulasikan,
mengimplementasikan, dan mengelola (manage)keputusan-keputusan dalam suatu
kebijakan untuk kepentingan umum. Keban berpendapat, istilah administrasi
menunjukkan peran organisasi atau lembaga sebagai agen tunggal yang berkuasa
atau sebagai regulatoratau pengambil kebijakan atau pengatur, sebagai prakarsa
aktif yang berkebalikan dengan sifat pasifnya masyarakat.
3.5.1Monitoring
dan Evaluasi
Meningkatkan mutu pelayanan sehingga menjadi bahan
perbaikan pelayanan dikantor urusan agama.Melaksanakan Monev adalah kewajiban
kita kantor Kemenag Bulungan dalam memantau pelaksanaan peraturan menteri agama
Republik Indonesia.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1.
Planning (Perencanaan)
Salah
satu fungsi manajemen yang terpenting adalah perencanaan. Perencanaan dalam
organisasi adalah hal yang sangat penting, karena dalam kenyataannya
perencanaan memegang peranan yang lebih dibandingkan dengan fungsi-fungsi
manajemen lainnya. Perencanaan dapat menentukan kegiatan kegiatan yang akan
dilaksanakan, dan mempersiapkan terlebih dahulu tenaga-tenaga pelaksana yang
menjalankan rencana kegiatan yang dibuat
Pada Kantor
Urusan Agama memiliki planning untuk fungsi perencanaan.
Perencanaan di dalam sebuah organisasi harus aktif, dinamis, berkesinambungan,
dan kreatif agar manajemen tidak hanya akan bereaksi terhadap lingkungannya,
tetapi lebih menjadi peserta aktif di dalam kegiatannya. Sebelum seorang kepala KUAdapat mengorganisasi,
mengarahkan atau mengawasi, mereka harus membuat rencana-rencana yang
memberikan tujuan dan arah organisasi. Didalam perencanaan, kepala kantor urusan agama
harus memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan melakukannya, bagaimana
melakukannya, dan siapa yang melakukannya. Semua kegiatan perencanaan pada
dasarnya melalui empat tahapan sebagai berikut : menetapkan tujuan dan
serangkaian tujuan, merumuskan keadaan saat ini, mengidentifikasi segala
kemudahan dan hambatan dan mengembangkan rencana atau serangkaian
kegiatan untuk mencapai tujuan.Dari tahapan
perencanaan di atas, dapat dipahami bahwa setiap organisasi yang dijalani,
terlebih dahulu membuat suatu rencana-rencana kegiatan yang akan dilaksanakan
dengan mempertimbangkan segala kemudahan dan hambatan yang mungkin terjadi,
serta langkah-langkah yang harus diambil dalam membuat keputusan guna mencapai
tujuan. Salah satu aspek terpenting dalam perencanaan adalah membuat keputusan
karena proses pengembangan dan penyelesaian
kesimpulan kegiatan untuk
memecahkan suatu masalah harus dapat ditentukan
keputusannya dan setiap keputusan-keputusan harus dibuat melalui berbagai tahap
dalam proses
perencanaan.
4.2 Pengorganisasian
Proses
pengelompokkan tugas-tugas atau pekerjaan agar tujuan organisaisi dapat
tercapai dengan efektif dan efisien yaitu manager
bertanggung jawab kepada seluruh bagian/fungsional dan bertanggung jawab atas
implementasikebijakan
perusahaan serta memastikan berjalannya peraturan perusahaan.
Dari Ketua
menuju pramubakti / penyuluh dimana dia akan menugaskan bawahannya. sebagai
pemimpin dalam bidang administrasi .misalnya ada pekerjaan atau orang mendaftar
untuk nikah/membuat dan menyelesaikan surat jika ada orang yang bercerai .
Disinilah kepala kantor urusan agama membagi tugas kepada penyuluh agama.
4.3 Pelaksanaan
1.
Selain
itu, tugas administratif semakin berkurang. Teknologi mengurangi penggunaan
2.
kertas,
deskripsi kerja dan dan berkurangnya kebijakan-kebijakan tertulis. Implikasinya
banyak
3.
kegiatan-kegiatan
administratif yang hilang karena teknologi informasi telah mampu
4.
menggantikan
tenaga manusia untuk memproses kegiatan-kegiatan administratif.
5.
Dalam
arti kata Teknologi memeliki manfaat besar bagi kegiatan administrasi dan
6.
manajeman.
Di antara manfaat tersebut adalah dapat memangkas prosedur kerja dan waktu
7.
pelayanan,
meredam ketidakpastian, pembuatan keputusan lebih cepat, meningkatkan
partisipasi
8.
pegawai,
meningkatkan kinerja organisasi.
9.
Administrasi
pernikahan adalah kegiatan catat-mencatat untuk menyediakan informasi
10. serta mengolah data pernikahan antara dua orang yang
berbeda jenis kelamin (dua calon mempelai
11. yang akan melaksanakan pernikahan. Pemberitahuan
kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon
12. mempelai atau orang tua wakilnya dengan melakukan
langkah-langkah berikut untuk
13. mendaftarkan peristiwa perkawinan, yaitu sebagai
berikut:
1.Pendaftaran Pernikahan
Calon mempelai membawa berkas-berkas dokumen asli dan
di fotocopy berupa:
o
Kartu
tanda penduduk (KTP) adalah kartu identitas resmi yang wajib dimiliki
·
semua
penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun.
o
Kartu
keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang
·
susunan,
hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
o
Akta
kelahiran adalah bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang
·
yang
dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
o
Formulir
model N1 adalah surat keterangan untuk menikah yang ditandatangani
·
oleh
kepala desa atau lurah.
o
Formulir
model N2 adalah surat keterangan asal-usul calon pengantin yang
·
ditandatangani
oleh kepala desa atau lurah.
o
Formulir
model N3 adalah surat persetujuan mempelai yang ditandatangani oleh
·
kedua
calon pengantin.
o
Formulir
model N4 adalah surat keterangan tentang orang tua yang ditandatangani
·
oleh
kepala desa atau lurah.
o
Formulir
model N5 adalah Surat izin orang tua bagi calon pengantin yang belum
·
mencapai
umur 21 tahun. Dalam hal tidak ada izin dari kedua orang tua atau
·
walinya
memerlukan izin dari pengadilan agama.
o
Formulir
Model N6 adalah surat keterangan kematian yang dibuat oleh kepala desa
·
atau
lurah jika calon pengantin seorang janda atau duda karena kematian
·
suami/istri.
o
Formulir
model N7 adalah surat pemberitahuan kehendak menikah yang ditujukan
·
kepada
kepala KUA setempat dan ditandatangani oleh calon pengantin atau wali
·
atau
wakil wali.
o
Surat
keterangan wali adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang memiliki
·
hak
wali atas seorang perempuan.
o
Akta
cerai atau buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai jika calon
·
pengantin
seorang janda atau duda karena perceraian.
o
Surat
dispensasi dari camat, jika rencana akad nikah akan dilangsungkan diluar
·
domisili
calon pengantin wanita.
o
Surat
izin nikah dari kesatuan atau atasan bagi calon pengantin anggota
·
TNI/POLRI
atau pejabat tertentu yang kepadanya diwajiban agar memperoleh izin
·
terlebih
dahulu dari pejabat yang berwenang memberikan izin.
o
Surat
dispensasi dari pengadilan agama bagi calon pria yang belum mencapai umur
·
19
tahun bagi calon pengantin wanita yang belum mencapai umur 16 tahun.
o
Rekomendasi
pengadilan agama adalah ketetapan hakim pengadilan agama yang
·
ditujukan
kepada PPN/kepada KUA untuk menjadi wali hakim bagi calon
·
pengantinnya
yang walinya enggan menjadi wali nikah (wali adhol).
o
Surat
izin poligami dari pengadilan bagi calon pengantin pria yang akan beristri
·
lebih
dari Satu
o
Dokumen
diserahkan kebagian Administrasi pencatatan asli (1) dan fotocopy (2) dan
·
di
cocokkan.
o
Bagian
administrasi pendaftaran memverifikasi dan mencatat data-data mempelai dan
·
di
serahkan ke bagian pencatatan.
o
Bagian
pencatatan menerima data-data dari bagian administrasi pendaftaran untuk di
·
proses
dan di arsip kemudian dibuat laporan pendaftaran.
o
Administrasi
Pencatatan menyerahkan laporan pendaftaran kepada calon mempelai
·
Pencatatan
Pernikahan
o
Setelah
itu persyaratan kelengkapan administrasi nikah diberikan kepada administrasi
14. pencatatan.
a.
Pada
bagian pencatatan melakukan pencatatan pada buku besar nikah dan menyiapkan
15. buku nikah
16. c. Setelah melakukan pencatatan menghasilkan dokumen
syarat nikah, buku besar
17. nikah, buku nikah suami dan buku nikah istri
a.
Bagian
pencatatan mencatat nikah.
b.
Buku
besar nikah dan buku nikah digunakan untuk pembuatan laporan nikah.
c.
Proses
pembuatan laporan menghasilkan 3 laporan nikah dan bagian pencatatan
18. mengarsipkan buku besar nikah, dan 2 laporan nikah.
a.
1
laporan nikah di arsipkan untuk diserahkan kepada kepala KUA.
b.
Bagian
pencatatan meminta tanda tangan untuk verifikasi putusan nikah di pengadilan
19. agama
a.
Dari
pengadilan agama menghasilkan buku nikah istri dan buku nikah suami yang telah
20. di verifikasi serta mendapatkan surat putusan nikah.
a.Pada bagian pencatatan
mengarsipkan surat putusan nikah kemudian memberikan buku
21. nikah istri dan buku nikah suami ke penghulu
a.
Setelah
buku nikah diberikan kepada penghulu proses nikah berjalan dan buku nikah
22. dikembalikan kepada kedua mempelai untuk disimpan.
23. Administratif dapat berimplikasi terhadap legalitas
keabsahan perkawinan yang dilakukan
24. menurut hukum Perkawinan Islam. Dalam sudut pandang
Hukum Administrasi Negara, implikasi
25. regulasi tersebut bisa dipandang sebagai masalah yang
dapat diselesaikan secara administratif,
26. dengan memenuhi persyaratan administratif. Akan tetapi
implikasinya sebagai hukum materiel
27. Peradilan Agama menimbulkan masalah yang
berkepanjangan, karena sahnya perkawinan tidak
28. diakui secara hukum, sehingga berpengaruh terhadap
status perkawinan, status ahli waris dan
29. dalam hubungan hukum lainnya yang berkaitan dengan
perkawinan.12
30. Prosedur Penyerahan Kartu Nikah dan Akta/Buku Nikah
31. Kartu nikah diberikan kepada pasangan yang telah
menikah bersamaan dengan penyerahan
32. buku nikah. Namun sementara ini, kartu nikah diberikan
kepada pasangan yang menikah setelah
33. aplikasi Simkah berbasis website diluncurkan, kartu
nikah juga kemungkinan dapat diberikan
34. kepada pasangan yang menikah sebelum aplikasi Simkah
Web diluncurkan. Namun dengan
35. ketentuan dan persyaratan yang ketat. Dengan demikian,
pasangan yang telah menikah tidak
36. diwajikan untuk memiliki kartu nikah.
4.4 Monitoring
dan Evaluasi
Meningkatkan mutu pelayanan sehingga menjadi bahan
perbaikan pelayanan dikantor urusan agama.Melaksanakan Monev adalah kewajiban
kita kantor Kemenag Bulungan dalam memantau pelaksanaan peraturan menteri agama
Republik Indonesia.
BAB
V
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Selama praktik di Kantor
Uurusan Agama Kecamatan Sasak ,mulai tanggal 01 Februari 2021 s/d 26 Februari
2021saya banyak mendapatkan pengalaman,diantaranya tentang
tata cara pendaftaran nikah,sampai pelaksanaan nikah.Baik itu nikah di kantor
Kantor Uurusan Agama Kecamatan Sasak,maupun nikah diluar kantor Kantor Urusan
Agama Kecamatan Sasak.
Selama kami praktik,kami banyak
menyaksikan peristiwa nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sasak ,pasangan
yang nikah pun tidak hanya dari Kecamatan Sasak saja,tapi ada juga yang dari
luar Kecamatan Sasak.Seperti calon mempelai laki-laki dari Kecamatan lain
,sedangkan perempuan dari Kecamatan Sasak.
Kami juga menemui orang yang
melapor ke Kantor Urusan Aagama Kecamatan Sasak tentang orang yang kehilangan
Surat Nikah ,oleh karena itu orang tersebut minta duplikat surat nikah sebagai
pengganti surat nikahnya yang telah hilang.
Kegiatan kami selama praktik
di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sasak yaitu membantu pegawai-pegawai Kantor
Urusan Agama.melaksanakan tugasnya,diantaranya mencatat berkas perkara yang
masuk untuk nikah, mengetik Surat Rekomendasi,member penasehatan kepada calon pengantin,
dan sebagainya.
Demikianlah kesimpulan
Laporan Magang ini kami buat, hanya ini lah yang bisa kami buat,kami menyadari
laporan ini masih jauh dari kata sempurna, oleh Karena itu kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif dari para pembaca guna
menyempurnakan lagi pembuatan laporan ini.
Akhirnya kami banyak-banyak
mengucap terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami membuat
laporan ini.Mudah-mudahan bisa memberi manfaat bagi semua pihak.Amiin Yaa
Robbal Alamin !
B.SARAN
Diharapkan kepada Mahasiswa
STIE YAYASAN PASAMAN yang melaksanakan praktik agar dapat memahami
materi-materi yang dipraktikan di KUA setempat.Diharapkan kepada Kantor Urusan
Agama tempat pelaksanaan prktik dapat membantu secara maksimal kepada para
Mahasiswa yang melaksanakanpraktik disana sehingga tidak terjadi
kesalahan-kesalahan yang tidak diinginkan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, 2015, Ilmu
Dakwah, Bandung :Cita Pustaka Media.Al-Qardhawy,
Yusuf,1997, Pengantar
Kajian Islam, Ter.Oleh Setiawan Budi UtomoJakarta : Pustaka Al-Kausar
Amirullah, 2015,
Pengantar Manajemen, Jakarta : Mitra Kencana MediaArifin, 2000, Psikologi
Dakwah ,Jakarta : Bumi AksaraArikunto,
Suharsini, 2013,
Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis, Jakarta:Rineka Cipta. Cet.
LAMPIRAN
LAMPIRAN 1
DAFTAR HADIR MAGANG
Tahun Ajaran 2020/2021
Nama :
RISA
FIOLLA
NIM :
18612010023
Instansi : KANTOR URUSAN
AGAMA
Bagian / Unit :
Admin
|
No |
Tanggal |
Kehadiran |
TTD Pemagang |
Paraf Pembimbing Lapangan |
Ket |
|
|
Datang |
Pulang |
|||||
|
1 |
01/02/2020 |
08.00 |
16.00 |
|
|
|
|
2 |
02/02/2020 |
08.00 |
16.00 |
|
|
|
|
3 |
03/02/2020 |
08.00 |
16.00 |
|
|
|
|
4 |
04/02/2020 |
08.00 |
16.00 |
|
|
|
|
5 |
05/02/2020 |
08.00 |
16.00 |
|
|
|
|
6 |
08/02/2020 |
08.00 |
16.00 |
|
|
|
|
7 |
09/02/2020 |
08.00 |
16.00 |
|
|
|
|
8 |
10/02/2020 |
08.00 |
16.00 |
|
|
|
|
9 |
11/02/2020 |
08.00 |
16.00 |
|
|
|
|
10 |
12/02/2020 |
|
|
|
|
Tgl merah |
|
11 |
15/02/2020 |
08.00 |
16.00 |
|
|
|
|
12 |
16/02/2020 |
08.00 |
16.00 |
|
|
|
|
13 |
17/02/2020 |
08.00 |
16.00 |
|
|
|
|
14 |
18/02/2020 |
08.00 |
16.00 |
|
|
|
|
15 |
19/02/2020 |
08.00 |
16.00 |
|
|
|
|
16 |
22/02/2020 |
08.00 |
16.00 |
|
|
|
|
17 |
23/02/2020 |
08.00 |
16.00 |
|
|
|
|
18 |
24/02/2020 |
08.00 |
16.00 |
|
|
|
|
19 |
25/02/2020 |
08.00 |
16.00 |
|
|
|
|
20 |
26/02/2020 |
08.00 |
16.00 |
|
|
|
Mengetahui Pemagang
Admin
MUH ANWARI RISA FIOLLA
NIM 18612010023
LAMPIRAN 2
LAPORAN KEGIATAN MAGANG
Tahun Ajaran 2020/2021
Nama :
RISA
FIOLLA
NIM :
18612010023
Instansi : KANTOR URUSAN
AGAMA
Minggu
ke : 1
|
No |
Tanggal |
Rincian Kegiatan |
Status |
|
|
|
(What, Where, When,
How) |
Pekerjaan |
|
1 |
01/02/2021 |
Perkenalan |
|
|
|
|
Pengarahan |
|
|
|
|
Membuat Surat Keluar pernikahan |
|
|
|
|
Mencatat jadwal pernikahan |
|
|
2 |
02/02/2021 |
Mengkopi surat-surat keluar |
|
|
|
|
Ishoma |
|
|
|
|
Belajar membuat billing |
|
|
|
|
-
Pulang |
|
|
3 |
03/02/2021 |
Mencatat Surat keluar |
|
|
|
|
Ishoma |
|
|
|
|
Mencatat billing |
|
|
|
|
Stempel berkas pendaftaran
Fatin di bp4 dan ruangan admistrasi umum Melayani tamu untuk
mendaftar nikah |
|
|
4 |
04/02/2021 |
Mencatat pasangan catin yang
telah membayar uang administrasi |
|
|
|
|
Ishoma |
|
|
|
|
Melayani para tamu yang
melakukan screening - pulang |
|
|
5 |
05/02/2021 |
Melayani tamu Stempel berkas catin mencatat nama catin |
|
|
|
|
Membuat dan print kertas
pendaftaran catin mencatat nama peserta catin
mencatat nama peserta MTQ umur dll |
|
|
|
|
Ishoma |
|
Mengetahui Pemagang
Admin
MUH ANWARI RISA FIOLLA
NIM.
18612010023
LAPORAN KEGIATAN MAGANG
Tahun Ajaran 2020/2021
Nama :
RISA
FIOLLA
NIM :
18612010023
Instansi : KANTOR URUSAN
AGAMA
Minggu
ke : 2
|
No |
Tanggal |
Rincian Kegiatan |
Status |
|
|
|
(What, Where, When,
How) |
Pekerjaan |
|
1 |
08/02/2021 |
Menerima tamu untuk
mendaftar catin Menyusun berkas catin |
|
|
|
|
Ishoma-Pulang |
|
|
2 |
09/02/2021 |
Menyusun berkas catin |
|
|
|
|
Ishoma |
|
|
|
|
Menyusun dan memilih berkas
MTQ - Pulang |
|
|
3 |
10/02/2021 |
Merekap data catin |
|
|
|
|
Ishoma |
|
|
|
|
|
|
|
4 |
11/02/2021 |
Memberikan matrai pada
berkas Membuat billing/menulis Melayani tamu yang screening Menginput berkas menurut
tanggal nya |
|
|
|
|
Ishoma-Pulang |
|
|
5 |
12/02/2021 |
Libur (Tanggal Merah) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengetahui Pemagang
Admin
MUH ANWARI RISA FIOLLA
NIM.
18612010023
LAPORAN KEGIATAN MAGANG
Tahun Ajaran 2020/2021
Nama :
RISA
FIOLLA
NIM :
18612010023
Instansi : KANTOR URUSAN
AGAMA
Minggu
ke : 3
|
No |
Tanggal |
Rincian Kegiatan |
Status |
|
|
|
(What, Where, When,
How) |
Pekerjaan |
|
1 |
15/02/2021 |
1.Rekapitulasi
data-data Nikah tahun 2020. |
|
|
|
|
2.Melayani tamu yang datang. |
|
|
|
|
Ishoma |
|
|
|
|
3.Menyusun berkas-berkas |
|
|
2 |
16/02/2021 |
1.Memfoto copy
berkas-berkas. 2.Mencari tahun
Hijriah untuk data acara MTQ. |
|
|
|
|
Ishoma |
|
|
|
|
-
pulang |
|
|
3 |
17/02/2021 |
1.Melayani tamu untuk
melakukan screening. 2.Membuat daftar
Billing. 3.Membuat agenda pencatatan Nikah |
|
|
|
|
Ishoma |
|
|
|
|
- pulang |
|
|
4 |
18/02/2021 |
1.Mencatat nama
daftar catin ke buku pendaftaran Nikah 2021. |
|
|
|
|
Ishoma |
|
|
|
|
2.Memfoto copy berkas-berkas catin. |
|
|
|
|
|
|
|
5 |
19/02/2021 |
1.Melayani tamu yang
datang untuk mendaftar Nikah. |
|
|
|
|
2.Mengetik data-data karyawan KUA yang akan
di Vaksin. |
|
|
|
|
Ishoma |
|
|
|
|
Mencatat pendaftaran catiN |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengetahui Pemagang
Admin
MUH ANWARI RISA FIOLLA
NIM.
18612010023
LAPORAN KEGIATAN MAGANG
Tahun Ajaran 2020/2021
Nama :
RISA
FIOLLA
NIM :
18612010023
Instansi : KANTOR URUSAN
AGAMA
Minggu
ke : 4
|
No |
Tanggal |
Rincian Kegiatan |
Status |
|
|
|
(What, Where, When,
How) |
Pekerjaan |
|
1 |
22/02/2021 |
1.Mencatat surat
keluar. |
|
|
|
|
2.Melakukan stempel
pada berkas-berkas catin dari tahun 2020 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
23/02/2021 |
1.Mencatat jadwal
pernikahan . |
|
|
|
|
2.Melayani tamu yang mendaftar untuk menikah |
|
|
3 |
24/02/2021 |
1.Mencatat data-data
catin. |
|
|
|
|
Ishoma |
|
|
|
|
2.Membuat daftar
Billing. |
|
|
|
|
3.Menyusun
berkas-berkas catin. |
|
|
4 |
25/02/2021 |
1.Melayani tamu yang datang
untuk mendaftar Nikah. |
|
|
|
|
Mencatat jadwal pernikahan |
|
|
|
|
Ishoma |
|
|
|
|
Stempel surat keluar |
|
|
5 |
26/02/2021 |
|
|
|
|
|
Ishoma |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
-Pulang |
|
Mengetahui Pemagang
Admin
MUH ANWARI RISA FIOLLA
NIM.
18612010023
LAMPIRAN 3
DOKUMENTASI KEGIATAN MAGANG
Gambar para catin di BP4 untuk melakukan screening
Gambar para catin
mendaftar nikah dan penerimaan pendaftaran catin
Foto di KUA
Foto stempel berkas
catin
Comments
Post a Comment