MAKALAH DAMPAK ASURANSI , MANAJAMEN ASURANSI EKONOMI
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini kebutuhan akan jaminan dan
perlindungan dirasakan semakin nyata. Hal ini tentunya berkaitan dengan semakin
tingginya resiko yang dihadapi masyarakat yang dapat berupa kerugian pada jiwa
maupun kerugian secara finansial. Kemajuan zaman dan perkembangan teknologi
yang canggih termasuk perkembangan transportasi juga memicu timbulnya hal – hal
negatif dan secara tidak langsung mengancam kehidupan manusia saat ini dan
timbulnya resiko-resiko kecelakaan diri. Resiko-resiko diatas merupakan
ketidakpastian yang dapat menimbulkan kerugian dan ketidaknyamanan hidup karena
pada intinya tidak semua hal dapat berjalan sesuai dengan kehendak manusia itu
sendiri.
Untuk mengantisipasi dan mengurangi
dampak dari kerugian tersebut dapat dilakukan dengan banyak metode, salah
satunya adalah dengan mengalihkan kepada pihak lain, yakni perusahaan asuransi.
Asuransi merupakan metode yang paling banyak dipakai karena asuransi
menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung terhadap resiko yang dihadapi
perorangan maupun resiko yang dihadapi perusahaan. Kebutuhan akan jasa
perasuransian sendiri semakin dirasakan, baik oleh perorangan maupun dunia
usaha di indonesia. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan industri dan jumlah
perusahaan asuransi di indonesia yang terus bertambah.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan asuransi ?
2.
Apa yang dimaksud dengan polis asuransi
?
3.
Apa faktor-faktor yang timbulnya usaha
asuransi ?
4.
Apa pengaruh asuransi tehadap kehidupan
sosial ekonomi ?
5.
Apa aspek produktif dari asuransi ?
6.
Apa dampak asuransi terhadap kehidupan
sosial ekonomi ?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui asuransi.
2.
Mengetahui polis asuransi.
3.
Mengetahui faktor-faktor timbulnya usaha
asuransi.
4.
Mengetahui pengaruh asuransi terhadap
kehidupan sosial ekonomi.
5.
Mengetahui aspek produktif dari
asuransi.
6.
Mengetahui dampak asuransi terhadap
kehidupan sosial ekonomi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Asuransi
Istilah asuransi dalam perkembangannya di
indonesia berasal dari kata belanda assurantie yang kemudian menjadi “asuransi”
dalam bahasa indonesia. Namun istilah assurantie itu sendiri sebenarnya
bukanlah istilah asli bahasa belanda akan tetapi berasal dari bahasa latin
yaitu assecursre yang berarti “meyakinkan orang”. Kata ini kemudian dikenal
dalam bahasa perancis sebagai assurance. Pengertian asuransi menurut
Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246 : Asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,
yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Definisi asuransi menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1, Pasal
1 : Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan pada meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan. Dari definisi tersebut, asuransi jelas merupakan salah satu
cara pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang mengalami musibah, yang
dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi.
2.2
Polis Asuransi
Polis asuransi yaitu bukti tertulis atau
surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. (Y.
Sri Susilo, 2000:209) Polis memegang peranan penting untuk menjaga konsistensi
pertanggungjawaban baik pihak penanggung maupun tertanggung. Dengan adanya
polis asuransi, perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara
hukum. Dengan memiliki polis asuransi tersebut maka pihak tertanggung memiliki
jaminan bahwa pihak penanggung akan mengganti kerugian yang mungkin dialami
oleh tertanggung akibat peristiwa yang tidak terduga. Polis tersebut merupakan
bukti autentik yang dapat digunakan oleh tertanggung untuk mengajukan klaim
apabila pihak penanggung mengabaikan tanggung jawabnya. Polis asuransi juga
berungsi sebagai bukti pembayaran premi kepada peenanggung.
2.3
Faktor-faktor Yang Mendorong Timbulnya
Usaha Asuransi
1.
Keinginan untuk memberikan kepastian kepada tertanggung terhadap resiko
kerugian yang dihadapi.
2.
Memberikan rasa aman.
3.
Menghilangkan kekhawatiran dan ketakutan tertanggung.
4.
Keseimbangan ekonomi yang optimal.
2.4
Pengaruh Asuransi Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi.
1.
Memberi Rasa Aman Motivasi utama yang
mendorong lahirnya usaha asuransi adalah “dorongan naluriah” yang ada pada diri
setiap orang, yaitu “ keinginan akan rasa aman “. Hal mana dalam aspek
psikologis mungkin diwujudkan dalam sikap atau mungkin pula menimbulkan sikap
baru, karena mereka menghendaki adanya alat pemuas terhadap keinginannya (akan
rasa aman). Bila keinginan tersebut tidak terpuaskan maka hal tersebut akan
menimbulkan ketegangan, yang dapat menimbulkan reaksi-reaksi yang tidak sehat.
Artinya bila rasa aman tidak terpenuhi reaksinya mungkin akan berbentuk rasa
kekhawatiran, ketakutan terhadap ketidak-pastian. Dimana cara pemenuhan
terhadap kebutuhan/keinginan rasa aman salah satunya adalah melalui asuransi.
Denagnadanya asuransi tersebut maka sebagian besar dari ketidak pastian, yang
berpusat pada keinginan untuk memperoleh rasa aman terhadap bahaya tertentu
akan dapat dieliminir, sehingga dapat menimbulkan suasana jiwa yang tenang
serta rasa hati yang damai.
2.
Melindungi Keluarga Dari Perpecahan
Perusahaan asuransi jiwa akan memberikan santunan bila tertanggung meninggal
dunia pada saat kontrak. Pemberian santunan tersebut akan merupakan sesuatu
yang benar-benar tepat, sebab pada saat sangat dibutuhkan, yaitu kebutuhan dana
untuk melanjutkan kehidupan keluarga, pada sumber utama penghasilan
terputus/hilang. Uang santunan yang diterima akan merupakan salah satu alat
untuk mempertahankan kerukunan dan keutuhan keluarga. Sebab bila seseorang
kepala keluarga meninggal dunia dan tidak mengasuransikan dirinya, maka
keluarga yang ditinggalkan akan mengalami kesulitan keuangan, yang akan
mendapatkan akibat-akibat lain yang lebih jauh. Misalnya ibunya harus terpaksa
bekerja diluar rumah atau bekerja keras, sehingga mengurangi kesempatannya
untuk mengawasi anak-anaknya yang masih dibawah umur harus bekerja, menyebabkan
terjadinya “ mental break down “ dan sebagainya. Dengan demikian bila ada
santunan dari perusahaan asuransi akibat-akibat tersebut dapat dieliminir.
3.
Menghilangkan Ketergantungan Bahwa
perkembangan yang tidak menguntungkan yang dialami seseorang adalah disebabkan
oleh factor-faktor ekonomi/keuangan yang dialami oleh orang lain, kepada siapa
orang yang bersangkutan tergantung. Misalnya: kesempatan bagi anak-anak untuk
memperoleh kesuksesan dimasa datang akan sangat dikuarangi karena tidak
tersedianya sumber-sumber dana yang memadai akibat ketidak mampuan orang
tuanya, karena sudah tidak mampu bekerja,menganggur dan sebagainya. Orang-orang
tua yang kapasitas kerjanya sudah menurun akan dapat mengakibatkan menurunya
tingkat penghasilannya, yang selanjutnya dapat mengakibatkan menurunya standart
kehidupannya, demolirasi, anak-anaknya tidak dapat melanjutkan sekolah.
kehidupannya menyandarkan diri pada ‘belas kasihan’ orang lain dan sebagainya
Ketergantungan yang demikian itu akan dapat dikurangi apabila sebelumnya (pada
saat kondisi orangtua masih sehat dan kuat) telah diatur suatu program asuransi
untuk mengantisipasi ketergantungan tersebut. Misalnya melalui program asuransi
beasiswa untuk menghindari ketergantungab anak bidang biaya untuk
pendidikannya. Dimana bila ketidak mampuan itu tiba atau orang tua meninggal
dunia, anak-anak akan mendapatkan biaya kelanjutan pendidikannya dari
perusahaan asuransi.
4.
Menjamin
Kehidupan Wanita Karir Dalam program asuransi juga mempunyai peranan yang tidak
kecil, sebab dengan santunan yang didapat dari program asuransi akan
memperbesar persediaan dananya untuk menompang kehidupannya. Dengan mengetahui
dan menyadari bahwa kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat dipenuhi dengan baik
melalui program asuransi dan meraka ingin memanfaatkannya, akan menimbulkan
perasaan aman dan tentram kepada yang bersangkutan. Jadi program asuransi akan
membebaskan mereka (terutama wanita karier) dari kehawatiran mengenai kondisi
keuangannya bilamana ia sudah tidak mampu lagi membiayai dirinya sendiri dari
penghasilannya sendiri pada saat itu.
5.
Kontribusi Terhadap Pendidikan
Perusahaan-perusahaan asuransi jiwa telah jauh-jauh memberikan perhatian khusus
dalam masalah penyediaan dana bagi kelanjutan pendidikan anak-anak setelah
orang tua atau yang bertanggung jawab membiayainya meninggal dunia atau
menurunnya kemampuannya. Penghasilan sendiri, sehingga akan mengalami kesulitan
untuk melanjutkan pendidikannya. Untuk mengantisipasi kenyataan tersebut
perusahaan-perusahaan asuransi jiwa umumnya telah menyediakan berbagai bentuk
asuransi, yang memungkinkan anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikannya,
meskipun orang tua/walinya meninggal dunia atau menurun kemampuannya. Aspek
lain dalam kaitannya dengan maslah kelanjutan pendidikan, misalnya seorang
mahasiswa yang jauh dari orang tuanya, bila dia pada suatu ketika mengalami
kesulitan memenuhi kebutuhan dana yang madadak misalnya biaya untuk menyusun skripsi
, maka bila dia mempunyai polis asuransi kebutuhan tersebut maka akan dapat
dipenuhi dengan mudah, dengan mengadakan polis asuransinya kepada perusahaan
asuransi yang bersangkutan dan hal ini dapat dilakukan dengan mudah.
6.
Kontribusi Terhadap Lembaga-lembaga
Sosial Bahwa sebagian besar dari lembaga-lembaga social yang memberikan
jasa-jasa social yang sangat penting bagi masyarakat (panti-panti asuhan, panti
pendidikan penderita cacad dan sebagainya), menggantungkan sebagian besar
kebutuhan dana operasionalnya dari sumbangan atau hadiah dari berbagai pihak
(para “Donatur “), yang umumnya terdiri dari para pengusaha. Dalam kondisi
perekonomian yang penuh dengan ketidakpastian, mungkin akan mengakibatkan
timbulnya keragu-raguan bagi para donatur untuk tetap memberikan sumbangan,
karena ketakutan akan kehilangan harta kekayaan atau tidak terjaminnya hari
tuanya. Tetapi bila para donatur tersebut telah mengasuransikan dirinya
terhadap risiko-risiko yang dimaksud, maka keragu-raguan dan ketakutan menjadi
tidak ada lagi, sehingga yang bersangkutan tetap dapat menjadi donatur yang
setia, sehingga akibatnya lembaga-lembaga social tetap dapat melaksanakan
aktivitasnya dengan sebaik-baiknya.
7.
Memberikan Manfaat Untuk Pemupukan
Kekayaan Setiap orang umumnya mempunyai pandangan dan rencana untuk dapat
memenuhi kebutuhan masa depannya sendiri maupun untuk orang-orang yang
tergantung kepadanya. Sehubung dengan hal tersebut, seseorang dengan tingkat
penghasilannya yang diperoleh saat ini akan dapat menghitung atau menentukan
jumlah kekayaan yang diinginkan, yang dapat diakumulasikan selama jangka waktu
tertentu. Untuk mereralisir keinginan tersebut, salah satu cara yang dapat
ditempuh dengan menutup atau membeli polis asuransi untuk sejumlah kekayaan
(dana) yang diinginkan. Dengan demikian kekayaan yang diinginkan tersebut pasti
dapat tersedia pada saat diperlukan, sesuai dengan yang telah direncanakan.
Dalam hal ini, misalnya seseorang yang sangat memperhatikan
kemungkinan-kemungkinan terjadinya hal-hal yang akan menimbulkan kerugian yang
besar. Untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian tersebut yang bersangkutan
dapat menyisikan sebagian pendapatannya sebagai cadangan untuk menghadapi
kemungkinan kerugian tersebut. Cara ini tentu dapat menjamin bahwa akan mampu
mengatasi kerugian itu dengan cara cadangan yang telah berhasil dikumpulkan,
sebab tidak akan dapat memastikan kapan terjadinya kerugian dan berapa besar
kerugiannya. Ketidakpastian dikaitkan dengan penyediaan dana untuk mengatasi
kerugian akan dapat diatasi dengan mudah melalui program asuransi. Sebab dengan
membeli polis asuransi maka kapanpun dan berapapun kerugian yang terjadi akan
ditutup dengan santunan dari perusahaan asuransi.
8.
Stimulasi Menabung Secara sempit memang
dapat dikatakan bahwa asuransi adalah berhubungan masalah ganti rugi, dalam
asuransi jiwa telah ditambahkan klausul dimana unsur penabungan lebih
ditonjolkan, maka unsur ini tidak dapat diabaikan begitu saja dalam membahas
peranan asuransi. Ada sejumlah perusahaan asuransi jiwa yang memberikan tekanan
khusus pada unsur tabungan tersebut. Disamping itu juga mulai diintrodusir
penggabungan/pengombinasian program asuransi tabungan. Contoh : “ Taska”
(Tabungan Asuransi Berjangka) yang diselenggarakan oleh bank-bank milik
pemerintah ( BUMN) Kelebihan asuransi jiwa yang disertai dengan elemen tabungan
dengan tabungan biasa adalah : karena premi asuransi (termasuk unsur
tabungannya) mempunyai jatuh tempo secara teratur (pasti) dan telah
disistimatisir, dimana pemegang polis harus menabung/membayar premi secara
teratur, sehingga kewajiban menabung dapat dipandang sebagai hutang.
9.
Menyediakan Dana Yang Dibutuhkan Untuk
Investasi Meskipun sebetulnya bukan merupakan fungsi utama dari asuransi,
tetapi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi telah
berkembang sedemikian rupa, sehingga memegang peranan yang cukup penting dalam
menyediakan dana yang dibutuhkan dalam berbagi macam kegiatan maupun
pembangunan ekonomi.
2.5 Aspek Produktif Dari Asuransi Peran
asuransi dalam memproduktifkan kegiatan ekonomi dan sosial.
1.
Melengkapi Persyaratan Kredit
2.
Mempercepat Laju Pertumbuhan Ekonomi
3.
Mengurangi Biaya Modal
4.
Menjamin Kestabilan Organisasi/Perusahaan
5.
Dapat Mempertimbangkan Besarnya Biaya Insiden dengan Cara yang Lebih Pasti
6.
Penyediaan Pelayanan yang Profesional
7.
Mendorong Usaha Pencegahan
8.
Membantu Upaya Peningkatan Konservasi Kesehatan
2.6
Dampak Asuransi Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi
1.
Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya kerugian pada masa
mendatang.
2.
Menginvestasikan sebagian dari dana yang terkumpul dari pemegang polis (berupa
premi asuransi) kedalam berbagai sektor ekonomi.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
3.1
Simpulan
1.
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang
penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu
premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu
peristiwa tak tertentu.
2.
Pengaruh asuransi terhadap kehidupan sosial ekonomi : 1. Memberi Rasa Aman 2.
Melindungi Keluarga dari Perpecahan 3. Menghilangkan Ketergantungan 4. Menjamin
Kehidupan Wanita Karier 5. Kontribusi Terhadap Pendidikan 6. Kontribusi
terhadap Lembaga-lembaga Sosial 7. Memberikan Manfaat untuk Pemupukan Kekayaan
8. Stimulasi Menabung 9. Menyediakan Dana yang Dibutuhkan untuk Investasi.
3.2
Saran
Penulis menyarankan agar kiranya
perlu menumbuhkan kesadaran dalam diri masing-masing akan pentingnya asuransi
sebagai alat untuk memproteksi diri dari musibah yang mungkin muncul secara
tidak terduga.
DAFTAR
PUSTAKA
http://asuransibinagriya.blogspot.com/2011/11/disamping-sebagai-bentuk-pengendalian.html
http://mulyaindra66.blogspot.com/2012/11/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://abhymujahidmuda.blogspot.com/2012/05/manajemen-risiko-peran-asuransi-sebagai.html
ipsus.kompas.com wordpress.com
melyachristin.blogspot.com
Comments
Post a Comment