MAKALAH HUKUM PIDANA TENTANG PIDANA DAN PEMIDANAAN
MAKALAH HUKUM
PIDANA
TENTANG
PIDANA DAN
PEMIDANAAN
![]() |
OLEH
:
KELOMPOK
6
v YUSNIA DIANA M
v SRI WAHYUNI NENGSIH
v WULANDARI PRATAMA
v WIDURI
v GEMI EKA LIAN
v TATA AULIA
DOSEN
PEMBIMBING : FEBY ANDRIANI,SH.,MH
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM LUBUK SIKAPING
YAYASAN PENDIDIKAN PASAMAN
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Dalam makalah ini kami menjelaskan mengenai Pidana dan Pemidanaan. Makalah ini kami buat dalam rangka memperdalam matakuliah Hukum Pidana. Kami menyadari, dalam makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan. Hal ini disebabkan terbatasnya kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang kami miliki. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran. Demi perbaikan dan kesempurnaan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Simpang Empat , 2 Mei 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................
i
DAFTAR ISI.......................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.....................................................................................
1
B. Rumusan Masalah................................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pidan Dan Pemidanaan ..........................................................
2
B.
Jeni-Jenis Piadana .....................................................................................
4
C.
Teori Tujuan Pemidanaan .........................................................................
9
D.
Tujuan Pemidanaan Diluar KUHP ...........................................................
11
BAB
III PENUTUP
A.
Simpulan.............................................................................................................
13
B.
Saran ..................................................................................................................
13
DAFTAR PUSTAKA .........................................................................................
14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Masalah
pidana dan pemidanaan dalam sejarahnya selalu mengalami perubahan. Dari abad ke
abad, keberadaanya banyak di perdebatkan para ahli. Bila disimak dari sudut
perkembangan masyarakat manusia, perubahan itu adalah hal yang wajar, karena
manusia akan selalu berupaya untuk memperbaharui tentang suatu hal demi
meningkatkan kesejahteraannya dengan mendasarkan diri pada pengalamanya di masa
lampau.
Pergaulan manusia dalam kehidupan masyarakat tidak
selamanya berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Manusia selalu dihadapkan
pada masalah-masalah atau pertentangan dan konflik kepentingan antar sesamanya.
Dalam keadaan yang demikian ini hukum diperlakukan untuk menjaga keseimbangan
dan ketertiban dalam masyarakat.
Kejahatan-kejahatan yang berat dan pidana mati dalam
sejarah hukum pidana adalah merupakan dua komponen permasalahan yang berkaitan
erat. Hal ini nampak dalam KUHP Indonesia yang mengancam kejahatan-kejahatan
berat dengan pidana mati.
Waktu berjalan terus dan di berbagai negara terjadi
perubahan dan perkembangan baru. Oleh karena itu tidaklah mengherankan kalau
ternyata sejarah pemidanaan diberbagai bagian dunia mengungkapkan fakta dan
data yang tidak sama mengenai permasalahan kedua komponen tersebut diatas.
Dengan adanya pengungkapan fakta dan data tersebut berdasarkan penelitian
sosio-kriminologis, maka harapan yang ditimbulkan pada masa lampau dengan
adanya berbagai bentuk dan sifat pidana mati yang kejam agar
kejahatan-kejahatan yang berat dapat dibasmi, dicegah atau dikurangkan,
ternyata merupakan harapan hampa belaka.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian Pidana dan Pemidanaan?
2. Apa
Saja Jenis-Jenis Pidana?
3. Apa
Teori Tujuan
Pemidanaan?
4. Apa Tujuan
Pemidanaan Diluar KUHP?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
PIDANA DAN PEMIDANAAN
1. Pengertian
Pidana
Pidana berasal dari kata straf (Belanda), yang pada dasarnya dapat
dikatakan sebagai suatu penderitaan (nestapa) yang sengaja
dikena-kan/dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana.
Menurut Andi Hamzah, ahli hukum Indonesia membedakan istilah hukuman dengan
pidana, yang dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah straf. Istilah hukuman
adalah istilah umum yang diper-gunakan untuk semua jenis sanksi baik dalam
ranah hukum perdata, administratif, disiplin dan pidana, sedangkan istilah
pidana diartikan secara sempit yaitu hanya sanksi yang berkaitan dengan
hukum pidana.
Kepentingan hukum yang akan dilindungi itu adalah sebagai berikut:
a.
Jiwa manusia (leven);
b.
Keutuhan tubuh manusia (lyf);
c.
Kehormatan seseorang (eer);
d.
Kesusilaan (zede);
e.
Kemerdekaan pribadi (persoonlyke vryheid);
f.
Harta benda/kekayaan (vermogen).
Pidana dibedakan menjadi pidana formil dan pidana
materiil:
Pengertian pidana formil dan pidana
materiil menurut beberapa ahli / pakar hukum diantaranya:
1. J.M. Van
Bemmelen (Amir Ilyas, 2012 : 9) menjelaskan kedua hal tersebut sebagai berikut:
Hukum pidana materiil
terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut, peraturan umum yang
dapat diterapkan terhadap perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan terhadap
perbuatan itu.
Hukum pidana formil
mengatur cara bagaimana acara pidana seharusnya dilakukan dan menentukan tata
tertib yang harus diperhatikan pada kesempatan itu.”
1.2
Yang berhak menjatuhkan pidana
Menurut Beysens, negara atau pemerintah berhak
memidana karena:
a.
Sudah menjadi kodrat alam, negara itu bertujuan
dan berkewajiban mempertahankan tata tertib masyarakat atau ketertiban negara.
Di sinilah ternyata bahwa pemerintah itu benar-benar berfungsi atau benar-benar
memerintah. Berdasarkan atas hakekat bahwa manusia secara alamiah, maka
pemerintah berhak untuk membalas pelanggaran tersebut, dengan jalan menjatuhkan
sanksi yang bersifat pembalasan itu.
b. Pidana
yang dijatuhkan itu bersifat pembalasan kepada perbuatan-perbuatan yang
dilakukan dengan sukarela. Pidana yang dijatuhkan itu tidak boleh
bersifat balas dendam, tetapi
bersifat obyektif dengan cara memberikan kerugian kepada seseorang karena
perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya dengan sukarela dan dapat
dipertanggungjawabkan kepadanya.
2. Pengertian Pemidanaan
Pemidanaan adalah suatu proses atau cara untuk
menjatuhkan hukuman/sanksi terhadap orang yang telah melakukan tindak kejahatan
(rechtsdelict) maupun pelanggaran (wetsdelict).
1.
Kejahatan (rechtsdelict)
Orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindakpidana karean perbuatan
tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik
undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569.
Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan
(pasal 285 KUHP)
2.
Pelanggaran (wetsdelict)
Meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi
tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah
kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut rechtsdelict (delik
hukum). Dimuat didalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh
mabuk ditempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan diatas tanah yang oleh
pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).
Walaupun demikian, kedua istilah
tersebut tetap mempunyai persamaan, yaitu sama-sama berlatar belakang pada tata
nilai (value), baik dan tidak baik, sopan dan tidak sopan, diperbolehkan
dan dilarang, dan seterusnya. Dengan demikian, seseorang yang dijatuhi pidana
atau terpidana adalah orang yang bersalah atau melanggar suatu peraturan hukum
pidana.
Terdapat empat sebab, mengapa perlu
dirumuskan tujuan pemidanaan, yaitu:
1. Adanya tujuan
pemidanaan dapat berfungsi menciptakan sinkronisasi yang dapat bersifat fisik maupun
kultural. Sinkronisasi fisik berupa sinkronisasi struktural, dan dapat pula
bersifat substansial. Bentuk dari sinkronisasi struktural adalah keselarasan
dalam mekanisme administrasi peradilan pidana, sedangkan sinkronisasi
substansial berkaitan dengan hukum positif yang berlaku, dan sinkronisasi kultural
dalam kaitan menghayati pandangan, sikap dan falsafah yang secara menyeluruh
mendasari jalannya sistem peradilan pidana.
2. Perumusan tujuan
pemidanaan dimaksudkan sebagai “fungsi pengendalian kontrol” dan sekaligus
memberikan landasan
filosofis, dasar rasionalitas dan motivasi pemidanaan yang jelas dan terarah.
3. Dengan
dirumuskannya tujuan pemidanaan, maka akan diketahui fungsi pendukung dari
fungsi hukum pidana secara umum yang ingin dicapai sebagai tujuan akhir berupa
terwujudnya kesejahteraan dan perlindungan masyarakat (social defence dan
social welfare).
B.
JENIS-JENIS
PIDANA
1. Pidana
Pokok.
a. Pidana Mati
Baik
berdasarkan pada Pasal 69 maupun berdasarkan hak yang tertinggi bagi manusia,
pidana mati adalah pidana yang terberat. Karena pidana ini merupakan pidana
yang terberat, yang pelaksanaannya berupa penyerangan terhadap hak hidup bagi
manusia, yang sesungguhnya hak ini hanya berada ditanga Tuhan, maka tidak heran
sejak dulu sampai sekarang menimbulkan pendapat pro dan kontra, bergantung dari
kepentingan dan cara memandang pidana mati itu sendiri.
b. Pidana
Penjara
Andi Hamzah (Amir ilyas, 2012 :
110), menegaskan bahwa:
“Pidana penjara merupakan bentuk pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan.Pidana penjara atau pidana kehilangan kemerdekaan itu bukan hanya dalam bentuk pidana penjara tetapi juga berupa pengasingan.
Pidana seumur hidup biasanya tercantum di pasal yang juga ada ancaman pidana matinya (pidana mati, seumur hidup atau penjara dua puluh tahun).”
“Pidana penjara merupakan bentuk pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan.Pidana penjara atau pidana kehilangan kemerdekaan itu bukan hanya dalam bentuk pidana penjara tetapi juga berupa pengasingan.
Pidana seumur hidup biasanya tercantum di pasal yang juga ada ancaman pidana matinya (pidana mati, seumur hidup atau penjara dua puluh tahun).”
Pidana
penjara disebut pidana kehilangan kemerdekaan, bukan saja dalam arti sempit
bahwa ia tidak merdeka bepergian, tetapi juga narapidana itu kehilangan hak-hak
tertantu seperti :
1.
Hak untuk memilih dan dipilih (lihat Undang-undang
Pemilu). Di negara liberal sekalipun demikian halnya. Alasannya ialah agar
kemurnian pemilihan terjamin, bebas dari unsur-unsur immoral dan
perbuatan-perbuatan yang tidak jujur;
2.
Hak untuk memangku jabatan publik. Alasannya ialah
agar publik bebas dari perlakukan manusia yang tidak baik;
3.
Hak untuk bekerja pada perusahaan-perusahaan. Dalam
hal ini telah dipraktikkan pengendoran dalam batas-batas tertentu;
4.
Hak untuk mendapat perizinan-perizinan tertentu
misalnya saja izin usaha, praktik (dokter, pengacara, notaris, dan lain-lain);
5.
Hak untuk mengadakan asuransi hidup;
6.
Hak untuk tetap dalam ikatan perkawinan. Pemenjaraan
merupakan salah satu alas an untuk minta perceraian menurut hukum perdata;
7.
Hak untuk kawin, meskipun adakalanya seseorang kawin
sementara menjalani pidana penjara, namun itu merupakan keadaan luar biasa dan
hanya bersifat formalitas belaka; dan
8.
Beberapa hak sipil yang lain.
c.
Pidana Kurungan
Pidana kurungan jangka waktunya lebih ringan dibandingkan urutan ketiga
dengan pidana penjara.Lebih tegas lagi hal ini ditentukan oleh Pasal 69 ayat
(1) KUHP, bahwa berat ringannya pidana ditentukan oleh urutan-urutan dalam
Pasal 10 KUHP, yang ternyata pidana kurungan menempati urutan ketiga, dibahwah
pidana mati dan pidana penjara.
d.
Pidana Denda
Pidana denda merupakan bentuk pidana tertua bahkan lebih tua dari pidana
penjara, mungkin setua dengan pidana mati. Pidana denda adalah kewajiban
seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh Hakim/Pengadilan untuk
membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan suatu perbuatan
yang dapat dipidana.
2. Pidana
Tambahan
Pidana
tambahan adalah pidana yang bersifat menambah pidana pokok yang dijatuhkan,
tidak dapat berdiri sendiri kecuali dalam hal-hal tertentu dalam perampasan
barang-barang tertentu. Pidana tambahan ini bersifat faktualitatif artinya
dapat dijatuhkan tetapi tidak harus. Dengan kata lain, pidana tambahan hanyalah
bersifat accecories yang mengikut pada pidana pokok. Ada hal-hal tertentu
dimana pidana tambahan bersifat imperatif, yaitu dalam Pasal 250 bis, 261 dan
Pasal 275 KUHAP. Pidana tambahan sebenarnya tidak bersifat preventif. Pidana
tambahan pun termasuk dalam kemungkinan mendapat Grasi. Pidana tambahan terdiri
dari:
a. Pencabutan
Hak-Hak Tertentu
Menurut
ketentuan Pasal 35 ayat (1) KUHP, hak-hak yang dapat dicabut oleh hakim dengan
suatu putusan pengadilan adalah :
i.
Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang
tertentu;
ii.
Hak untuk memasuki angkatan bersenjata;
iii.
Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan
berdasarkan aturan-aturan umum;
iv.
Hak menjadi penasehat atau pengurus atas penetapan
pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawasan
atas orang yang bukan anak sendiri;
v.
Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian
atau pengampuan atas anak sendiri;
vi.
Hak menjalankan mata pencaharian tertentu. Dalam hal
dilakukannya pencabutan hak, Pasal 38 ayat (1) KUHP mengatur bahwa hakim
menentukan lamanya pencabutan hak sebagai berikut :
1. Dalam hal
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka lamanya pencabutan adalah
seumur
2. Dalam hal
pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan
paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana
pokok;
3. Dalam hal
pidana denda, lama pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima
tahun.
Pencabutan hak itu mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan. Dalam hal hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya jika dalam aturan-aturan khusus ditentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.
Pencabutan hak itu mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan. Dalam hal hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya jika dalam aturan-aturan khusus ditentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.
b.
Perampasan Barang-Barang Tertentu
Pidana perampasan merupakan pidana
kekayaan, seperti juga halnya dengan pidana denda.Pidana perampasan telah
dikenal sejak sekian lama. Para Kaisar Kerajaan Romawi menerapkan pidana
perampasan ini sebagai politik hukum yang bermaksud mengeruk kekayaan
sebanyak-banyaknya untuk mengisi kekayaan. Ketentuan mengenai perampasan
barang-barang tertentu terdapat dalam Pasal 39 KUHP yaitu :
1.
Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari
kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat
dirampas;
2.
Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak
dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan
perampasan berdasarkan hal-hal yang telah ditentukan dalam undang-undang;
3.
Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang
bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang
yang telah disita.
Perampasan
atas barang-barang yang tidak disita sebelum diganti menjadi pidana kurungan
apabila barang-barang itu tidak diserahkan atau diharganya menurut taksiran
dalm putusan hakim tidak dibayar. Kurungan pengganti ini paling sedikit satu
hati dan paling lama enam bulan.
c.
Pengumuman Putusan Hakim
Pengumuman putusan hakim diatur
dalam Pasal 43 KUHP yang mengatur bahwa:
“Apabila hakim memerintahkan agar
putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturan umum yang
lainnya, harus ditetapkan pula bagaiman cara melaksanakan perintah atas biaya
terpidana. Pidana tambahan pengeumuman putusan hakim hanya dapat dijatuhkan
dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang”.
Pidana tambahan pengumuman putusan
hakim ini dimaksudkan terutama untuk pencegahan agar masyarakat terhindar dari
kelihaian busuk atau kesembronoan seorang pelaku.Pidana tambahan ini hanya
dapat dijatuhkan apabila secara tegas ditentukan berlaku untuk pasal-pasal
tindak pidana tertentu.
Didalam KUHP hanya untuk beberapa jenis kejahatan saja yang diancam dengan pidana tambahan ini yaitu terhadap kejahatan-kejahatan :
Didalam KUHP hanya untuk beberapa jenis kejahatan saja yang diancam dengan pidana tambahan ini yaitu terhadap kejahatan-kejahatan :
1.
Menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan
barang-barang keperluan Angkatan Perang dalam waktu perang.
2.
Penjualan, penawaran, penyerahan, membagikan
barang-barang yang membahayakan jiwa atau kesehatan dengan sengaja atau karena
alpa.
3.
Kesembronoan seseorang sehingga mengakibatkan orang
lain luka atau mati.
4.
Penggelapan.
5.
Penipuan.
6.
Tindakan merugikan pemiutang.
7. Pengertian Pemidanaan
3.
Pertanggungjawaban Pidana
Dengan
diketahuinya apakah seseorang atau suatu badan adalah merupakan subyek hukum
yang memiliki kewenangan hukum maka penulis berpendapat bahwa subyek hukum
tersebut luar kehendaknya harus taat pada setiap peraturan yang berkenaan
dengan dirinya.
Berkaitan
dengan hal tersebut, menurut Roeslan Saleh, bahwa pada umumnya orang yang
disangka telah melakukan perbuatan pidana harus bertanggung jawab, dan pada
umumnya seseorang bertanggung jawab pada perbuatan-perbuatannya sendiri. Tetapi
ada yang disebut vicarious responsibility.
C. Teori Tujuan Pemidanaan
Menentukan
tujuan pemidanaan menjadi persoalan yang cukup dilematis, terutama dalam
menentukan apakah pemidanaan ditujukan untuk melakukan pembalasan atas tindak
pidana yang terjadi, atau merupakan tujuan yang layak dari proses pidana, yakni
pencegahan tingkah laku yang anti sosial.
Terdapat lima tujuan
dari pemidanaan,13 yaitu:
1. Retribution (pembalasan)
Teori
retribution memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas
kesalahan yang telah dilakukan sehingga berorientasi pada perbuatan dan terletak
pada terjadinya kejahatan itu sendiri.
Teori pidana retribution telah ada sepanjang sejarah.
Yang paling dikenal adalah perintah Alkitab:
“... mata untuk mata,
gigi ganti gigi, kehidupan untuk hidup ..” teori ini bertujuan adanya kesamaan
dan kesetaraan antara pemidanaan dan kejahatan, sehingga pelaku harus
kehilangan sesuatu sebagaimana yang korban alami atau derita.
2. Deterrence (pencegahan)
Teori
deterrence memandang bahwa pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas
kesalahan pelaku, akan tetapi merupakan sarana mencapai tujuan yang bermanfaat
untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat.
Terdapat
tiga strategi untuk mencegah seseorang melakukan kejahatan lagi, yaitu:
a. Menghilangkan potensi
kekuatan fisiknya untuk melakukan kejahatan.
b. Menghilangkan hasrat
dan keinginan untuk melakukan kejahatan.
c. Membuatnya jera
untuk melakukan kejahatan.
3. Rehabilitation
Tujuan
asli dari hukuman adalah untuk mereformasi pelaku dan mengubah dia menjadi anggota
yang taat hukum dan masyarakat yang produktif. Perbedaan rehabilitasi dengan
gagasan idealis adalah bahwa individu pada dasarnya baik dan dapat mengubah
hidup mereka ketika didorong dan diberi dukungan.
4. Incapacitation (inkapasitasi/pelemahan)
Pembenaran
inkapasitasi sebagai hukuman mengacu pada pemikiran bahwa kemampuan pelaku untuk
melakukan kejahatan perlu untuk dilemahkan atau dihapus. “Penjara” telah
memisahkan pelaku dari masyarakat, menghapus atau mengurangi kemampuan mereka
untuk melakukan kejahatan tertentu. Hukuman mati perlu dilakukan secara
permanen dan tidak dapat dibatalkan. Bahkan, pada beberapa masyarakat, orang
yang mencuri telah dihukum dengan amputasi tangan mereka.
Tujuan
dari inkapasitas adalah untuk menghilangkan pelaku dari masyarakat dengan
tujuan mencegah mereka untuk terus mengancam orang lain. Pendekatan yang
digunakan oleh teori ini adalah bahwa terdapat individu kriminal yang cenderung
tidak dapat dicegah atau direhabilitasi.
5. Restoration
Restorasi
menekankan kerugian yang disebabkan kepada korban kejahatan dan membutuhkan
pelaku untuk terlibat dalam restitusi keuangan dan pelayanan masyarakat untuk
mengkompensasi korban dan masyarakat dan untuk "membuat mereka utuh kembali.
Tujuan dari teori restoration adalah restorasi komunitas yang
menjadikan rasa aman dan damai dari korban dan pelaku dengan telah diselesaikannya
konflik di antara mereka.
Pada
1886 di negeri Belanda setelah adanya Wetboek van Strafrecht, timbul
suatu gerakan menuju kemenangan rasional kriminalitas dengan mempergunakan
hasil pemikiran baru yang diperoleh dari sosiologi, antropologi dan psikologi.
Pokok-pokok pikiran dari gerakan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tujuan
pokok hukum pidana adalah pertentangan terhadap perbuatan jahat yang dipandang
sebagai gejala masyarakat.
b. Pengetahuan
hukum pidana dan perundang-undangan pidana memperhatikan hasil studi
antropologi dan sosiologi.
c. Pidana
merupakan salah satu alat ampuh yang dikuasai negara dalam penentangan
kejahatan, dan bukan satu-satunya alat, tidak dapat diterapkan tersendiri,
tetapi dengan kombinasi, melalui tindakan sosial, khususnya kombinasi dengan
tindakan preventif
D. Tujuan Pemidanaan di Luar KUHP
Di
luar KUHP, juga dapat diketahui tujuan pemidanaan yang beraku di Indonesia. Hal
ini bisa dilihat dalam beberapa perundang-undangan yang berlaku:
a. Undang-undang No. 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Berdasarkan
nilai filosofi pemidanaan yang berdasarkan sistem pemasyarakatan yang berlaku
di Indonesia, maka karakteristik teori pembalasan jelas bertentangan.
b. Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme
Tujuan
pemidanaan adalah “... memperkuat ketertiban masyarakat, dan keselamatan
masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi
manusia, tidak bersifat
diskriminatif, baik berdasarkan suku, agama, ras, maupun antar golongan”,
sebagaimana dalam Konsideran.41
c. Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2013 Tentang
Pencegahan
Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Disebutkan dalam bagian
konsideran bahwa tujuan pemidanaan adalah: “perlu dilakukan tindakan tegas terhadap
segala bentuk ancaman yang mengganggu
rasa aman warga negara
dan mengganggu kedaulatan negara”.
Pemidanaan bertujuan:
a. mencegah dilakukannya
tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
b. memasyarakatkan
terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna;
c. menyelesaikan
konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan
rasa damai dalam masyarakat; dan
d.
membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
BAB
III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Pidana berasal dari kata straf (belanda), yang pada
dasarnya dapat dikatakan sebagai suatu penderitaan (nestapa)
yang sengaja dikena-kan/dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti
bersalah melakukan suatu tindak pidana
Pemidanaan adalah suatu proses atau cara untuk menjatuhkan
hukuman/sanksi terhadap orang yang telah melakukan tindak kejahatan (rechtsdelict)
maupun pelanggaran (wetsdelict).
Teori
tujuan pemidanaan dalam leteratur disebutkan berbeda-beda namun secara subtansi
sama. Teori-teori tujuan pemidanaan tersebut pada umumnya ada 3 (tiga) teori
yang sering di gunakan dalam mengkaji tentang tujuan permidanaan yaitu:
B.
SARAN
Berdasarkan konklusi terhadap
kedua permasalahan pokok di atas, dapat diberikan saran-saran sebagai berikut:
1. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi
di Indonesia ditinjau dari perspektif penologi adalah:
a.
Hakim dalam
pertimbangan hukumnya tidak hanya menitikberatkan kepada penalaran yuridis
normatif-dogmatis saja tetapi harus menggunakan penalaran “pisau analisis”
penologi secara komprehensif.
b.
Pengadilan dalam
penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi secara imperatif
seharusnya mengacu kepada tujuan dibentuknya Undang-Undang Pemberatasan Tindak
Pidana Korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Mahrus. 2012.
Dasar-Dasar Hukum Pidana
. Sinar Grafika. Jakarta. Chazawi,
Adama. 2013,
Pelajaran Hukum Pidana I,
Rajawali Pers, Jakarta. Hlm.
Prasetyo, Teguh. 2015.
Hukum Pidana.
Jakarta: Rajawali Pers

Comments
Post a Comment