MAKALAH HUKUM PIDANA TENTANG PIDANA DAN PEMIDANAAN


MAKALAH HUKUM PIDANA
TENTANG
PIDANA DAN PEMIDANAAN

Description: \\Rezky-01\My Documents\Downloads\Logo\Logo STIH copy.jpg
 



 






OLEH :
 KELOMPOK 6
v  YUSNIA DIANA M
v  SRI WAHYUNI NENGSIH
v  WULANDARI PRATAMA
v  WIDURI
v  GEMI EKA LIAN
v  TATA AULIA

DOSEN PEMBIMBING : FEBY ANDRIANI,SH.,MH

SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM LUBUK SIKAPING
YAYASAN PENDIDIKAN PASAMAN
2018
KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa,  karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Dalam makalah ini kami menjelaskan mengenai Pidana dan Pemidanaan. Makalah ini kami buat dalam rangka memperdalam matakuliah Hukum Pidana. Kami   menyadari, dalam makalah  ini masih banyak kesalahan dan kekurangan. Hal ini disebabkan terbatasnya kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang kami  miliki. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran. Demi perbaikan dan kesempurnaan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.


                                                                                  Simpang Empat , 2 Mei 2019



                                                                                                   Penulis









DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR........................................................................................    i
DAFTAR ISI.......................................................................................................    ii
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang..................................................................................... 1
B.  Rumusan Masalah................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A.     Pengertian Pidan Dan Pemidanaan .......................................................... 2
B.     Jeni-Jenis Piadana ..................................................................................... 4
C.     Teori Tujuan Pemidanaan ......................................................................... 9
D.    Tujuan Pemidanaan Diluar KUHP ........................................................... 11
BAB III PENUTUP
A.        Simpulan............................................................................................................. 13
B.         Saran .................................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 14











BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Masalah pidana dan pemidanaan dalam sejarahnya selalu mengalami perubahan. Dari abad ke abad, keberadaanya banyak di perdebatkan para ahli. Bila disimak dari sudut perkembangan masyarakat manusia, perubahan itu adalah hal yang wajar, karena manusia akan selalu berupaya untuk memperbaharui tentang suatu hal demi meningkatkan kesejahteraannya dengan mendasarkan diri pada pengalamanya di masa lampau.
Pergaulan manusia dalam kehidupan masyarakat tidak selamanya berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Manusia selalu dihadapkan pada masalah-masalah atau pertentangan dan konflik kepentingan antar sesamanya. Dalam keadaan yang demikian ini hukum diperlakukan untuk menjaga keseimbangan dan ketertiban dalam masyarakat.
Kejahatan-kejahatan yang berat dan pidana mati dalam sejarah hukum pidana adalah merupakan dua komponen permasalahan yang berkaitan erat. Hal ini nampak dalam KUHP Indonesia yang mengancam kejahatan-kejahatan berat dengan pidana mati.
 Waktu berjalan terus dan di berbagai negara terjadi perubahan dan perkembangan baru. Oleh karena itu tidaklah mengherankan kalau ternyata sejarah pemidanaan diberbagai bagian dunia mengungkapkan fakta dan data yang tidak sama mengenai permasalahan kedua komponen tersebut diatas. Dengan adanya pengungkapan fakta dan data tersebut berdasarkan penelitian sosio-kriminologis, maka harapan yang ditimbulkan pada masa lampau dengan adanya berbagai bentuk dan sifat pidana mati yang kejam agar kejahatan-kejahatan yang berat dapat dibasmi, dicegah atau dikurangkan, ternyata merupakan harapan hampa belaka.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Pidana dan Pemidanaan?
2.      Apa Saja Jenis-Jenis Pidana?
3.      Apa Teori Tujuan Pemidanaan?
4.      Apa Tujuan Pemidanaan Diluar KUHP?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PIDANA DAN PEMIDANAAN
1. Pengertian Pidana
Pidana berasal dari kata straf (Belanda), yang pada dasarnya dapat dikatakan sebagai suatu penderitaan (nestapa) yang sengaja dikena-kan/dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana.
Menurut Andi Hamzah, ahli hukum Indonesia membedakan istilah hukuman dengan pidana, yang dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah straf. Istilah hukuman adalah istilah umum yang diper-gunakan untuk semua jenis sanksi baik dalam ranah hukum perdata, administratif, disiplin dan pidana, sedangkan istilah pidana diartikan secara sempit yaitu hanya sanksi yang berkaitan dengan hukum pidana.
Kepentingan hukum yang akan dilindungi itu adalah sebagai berikut:
a.    Jiwa manusia (leven);
b.    Keutuhan tubuh manusia (lyf);
c.    Kehormatan seseorang (eer);
d.   Kesusilaan (zede);
e.    Kemerdekaan pribadi (persoonlyke vryheid);
f.     Harta benda/kekayaan (vermogen).
Pidana dibedakan menjadi pidana formil dan pidana materiil:
Pengertian pidana formil dan pidana materiil menurut beberapa ahli / pakar hukum diantaranya:
1.      J.M. Van Bemmelen (Amir Ilyas, 2012 : 9) menjelaskan kedua hal tersebut sebagai berikut:
Hukum pidana materiil terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut, peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu.
Hukum pidana formil mengatur cara bagaimana acara pidana seharusnya dilakukan dan menentukan tata tertib yang harus diperhatikan pada kesempatan itu.”
1.2 Yang berhak menjatuhkan pidana
Menurut Beysens, negara atau pemerintah berhak memidana karena:
a.       Sudah menjadi kodrat alam, negara itu bertujuan dan berkewajiban mempertahankan tata tertib masyarakat atau ketertiban negara. Di sinilah ternyata bahwa pemerintah itu benar-benar berfungsi atau benar-benar memerintah. Berdasarkan atas hakekat bahwa manusia secara alamiah, maka pemerintah berhak untuk membalas pelanggaran tersebut, dengan jalan menjatuhkan sanksi yang bersifat pembalasan itu.
b.      Pidana yang dijatuhkan itu bersifat pembalasan kepada perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sukarela. Pidana yang dijatuhkan itu tidak boleh
bersifat balas dendam, tetapi bersifat obyektif dengan cara memberikan kerugian kepada seseorang karena perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya dengan sukarela dan dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.
2. Pengertian Pemidanaan
Pemidanaan adalah suatu proses atau cara untuk menjatuhkan hukuman/sanksi terhadap orang yang telah melakukan tindak kejahatan (rechtsdelict)  maupun pelanggaran (wetsdelict).
1.      Kejahatan (rechtsdelict)
Orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindakpidana karean perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP)
2.      Pelanggaran (wetsdelict)
Meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut rechtsdelict (delik hukum). Dimuat didalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh mabuk ditempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan diatas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).
Walaupun demikian, kedua istilah tersebut tetap mempunyai persamaan, yaitu sama-sama berlatar belakang pada tata nilai (value), baik dan tidak baik, sopan dan tidak sopan, diperbolehkan dan dilarang, dan seterusnya. Dengan demikian, seseorang yang dijatuhi pidana atau terpidana adalah orang yang bersalah atau melanggar suatu peraturan hukum pidana.
Terdapat empat sebab, mengapa perlu dirumuskan tujuan pemidanaan, yaitu:
1. Adanya tujuan pemidanaan dapat berfungsi menciptakan sinkronisasi yang dapat bersifat fisik maupun kultural. Sinkronisasi fisik berupa sinkronisasi struktural, dan dapat pula bersifat substansial. Bentuk dari sinkronisasi struktural adalah keselarasan dalam mekanisme administrasi peradilan pidana, sedangkan sinkronisasi substansial berkaitan dengan hukum positif yang berlaku, dan sinkronisasi kultural dalam kaitan menghayati pandangan, sikap dan falsafah yang secara menyeluruh mendasari jalannya sistem peradilan pidana.
2. Perumusan tujuan pemidanaan dimaksudkan sebagai “fungsi pengendalian kontrol” dan sekaligus
memberikan landasan filosofis, dasar rasionalitas dan motivasi pemidanaan yang jelas dan terarah.
3.      Dengan dirumuskannya tujuan pemidanaan, maka akan diketahui fungsi pendukung dari fungsi hukum pidana secara umum yang ingin dicapai sebagai tujuan akhir berupa terwujudnya kesejahteraan dan perlindungan masyarakat (social defence dan social welfare).
B.     JENIS-JENIS PIDANA
1. Pidana Pokok.
a.      Pidana Mati
Baik berdasarkan pada Pasal 69 maupun berdasarkan hak yang tertinggi bagi manusia, pidana mati adalah pidana yang terberat. Karena pidana ini merupakan pidana yang terberat, yang pelaksanaannya berupa penyerangan terhadap hak hidup bagi manusia, yang sesungguhnya hak ini hanya berada ditanga Tuhan, maka tidak heran sejak dulu sampai sekarang menimbulkan pendapat pro dan kontra, bergantung dari kepentingan dan cara memandang pidana mati itu sendiri.
b.      Pidana Penjara
Andi Hamzah (Amir ilyas, 2012 : 110), menegaskan bahwa:
“Pidana penjara merupakan bentuk pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan.Pidana penjara atau pidana kehilangan kemerdekaan itu bukan hanya dalam bentuk pidana penjara tetapi juga berupa pengasingan.
Pidana seumur hidup biasanya tercantum di pasal yang juga   ada ancaman pidana matinya (pidana mati, seumur hidup atau penjara dua puluh tahun).”
Pidana penjara disebut pidana kehilangan kemerdekaan, bukan saja dalam arti sempit bahwa ia tidak merdeka bepergian, tetapi juga narapidana itu kehilangan hak-hak tertantu seperti :
1.      Hak untuk memilih dan dipilih (lihat Undang-undang Pemilu). Di negara liberal sekalipun demikian halnya. Alasannya ialah agar kemurnian pemilihan terjamin, bebas dari unsur-unsur immoral dan perbuatan-perbuatan yang tidak jujur;
2.      Hak untuk memangku jabatan publik. Alasannya ialah agar publik bebas dari perlakukan manusia yang tidak baik;
3.      Hak untuk bekerja pada perusahaan-perusahaan. Dalam hal ini telah dipraktikkan pengendoran dalam batas-batas tertentu;
4.      Hak untuk mendapat perizinan-perizinan tertentu misalnya saja izin usaha, praktik (dokter, pengacara, notaris, dan lain-lain);
5.      Hak untuk mengadakan asuransi hidup;
6.      Hak untuk tetap dalam ikatan perkawinan. Pemenjaraan merupakan salah satu alas an untuk minta perceraian menurut hukum perdata;
7.      Hak untuk kawin, meskipun adakalanya seseorang kawin sementara menjalani pidana penjara, namun itu merupakan keadaan luar biasa dan hanya bersifat formalitas belaka; dan
8.      Beberapa hak sipil yang lain.
c.       Pidana Kurungan
Pidana kurungan jangka waktunya lebih ringan dibandingkan urutan ketiga dengan pidana penjara.Lebih tegas lagi hal ini ditentukan oleh Pasal 69 ayat (1) KUHP, bahwa berat ringannya pidana ditentukan oleh urutan-urutan dalam Pasal 10 KUHP, yang ternyata pidana kurungan menempati urutan ketiga, dibahwah pidana mati dan pidana penjara.
d.      Pidana Denda
Pidana denda merupakan bentuk pidana tertua bahkan lebih tua dari pidana penjara, mungkin setua dengan pidana mati. Pidana denda adalah kewajiban seseorang yang telah dijatuhi pidana denda tersebut oleh Hakim/Pengadilan untuk membayar sejumlah uang tertentu oleh karena ia telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana.
2.      Pidana Tambahan
Pidana tambahan adalah pidana yang bersifat menambah pidana pokok yang dijatuhkan, tidak dapat berdiri sendiri kecuali dalam hal-hal tertentu dalam perampasan barang-barang tertentu. Pidana tambahan ini bersifat faktualitatif artinya dapat dijatuhkan tetapi tidak harus. Dengan kata lain, pidana tambahan hanyalah bersifat accecories yang mengikut pada pidana pokok. Ada hal-hal tertentu dimana pidana tambahan bersifat imperatif, yaitu dalam Pasal 250 bis, 261 dan Pasal 275 KUHAP. Pidana tambahan sebenarnya tidak bersifat preventif. Pidana tambahan pun termasuk dalam kemungkinan mendapat Grasi. Pidana tambahan terdiri dari: 
a.       Pencabutan Hak-Hak Tertentu
Menurut ketentuan Pasal 35 ayat (1) KUHP, hak-hak yang dapat dicabut oleh hakim dengan suatu putusan pengadilan adalah :
i.      Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
ii.      Hak untuk memasuki angkatan bersenjata;
iii.      Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;
iv.      Hak menjadi penasehat atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawasan atas orang yang bukan anak sendiri;
v.      Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
vi.      Hak menjalankan mata pencaharian tertentu. Dalam hal dilakukannya pencabutan hak, Pasal 38 ayat (1) KUHP mengatur bahwa hakim menentukan lamanya pencabutan hak sebagai berikut :
1.      Dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka lamanya pencabutan adalah seumur 
2.      Dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokok;
3.      Dalam hal pidana denda, lama pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.

Pencabutan hak itu mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan. Dalam hal hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya jika dalam aturan-aturan khusus ditentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.
b.      Perampasan Barang-Barang Tertentu
Pidana perampasan merupakan pidana kekayaan, seperti juga halnya dengan pidana denda.Pidana perampasan telah dikenal sejak sekian lama. Para Kaisar Kerajaan Romawi menerapkan pidana perampasan ini sebagai politik hukum yang bermaksud mengeruk kekayaan sebanyak-banyaknya untuk mengisi kekayaan. Ketentuan mengenai perampasan barang-barang tertentu terdapat dalam Pasal 39 KUHP yaitu :
1.      Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas;
2.      Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang telah ditentukan dalam undang-undang;
3.      Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
Perampasan atas barang-barang yang tidak disita sebelum diganti menjadi pidana kurungan apabila barang-barang itu tidak diserahkan atau diharganya menurut taksiran dalm putusan hakim tidak dibayar. Kurungan pengganti ini paling sedikit satu hati dan paling lama enam bulan.
c.       Pengumuman Putusan Hakim
Pengumuman putusan hakim diatur dalam Pasal 43 KUHP yang mengatur bahwa:
“Apabila hakim memerintahkan agar putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturan umum yang lainnya, harus ditetapkan pula bagaiman cara melaksanakan perintah atas biaya terpidana. Pidana tambahan pengeumuman putusan hakim  hanya dapat dijatuhkan dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang”.
Pidana tambahan pengumuman putusan hakim ini dimaksudkan terutama untuk pencegahan agar masyarakat terhindar dari kelihaian busuk atau kesembronoan seorang pelaku.Pidana tambahan ini hanya dapat dijatuhkan apabila secara tegas ditentukan berlaku untuk pasal-pasal tindak pidana tertentu.
Didalam KUHP hanya untuk beberapa jenis kejahatan saja yang diancam dengan pidana tambahan ini yaitu terhadap kejahatan-kejahatan :
1.      Menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Perang dalam waktu perang.
2.      Penjualan, penawaran, penyerahan, membagikan barang-barang yang membahayakan jiwa atau kesehatan dengan sengaja atau karena alpa.
3.      Kesembronoan seseorang sehingga mengakibatkan orang lain luka atau mati.
4.      Penggelapan.
5.      Penipuan.
6.      Tindakan merugikan pemiutang.
7.       Pengertian Pemidanaan 
3.      Pertanggungjawaban Pidana
Dengan diketahuinya apakah seseorang atau suatu badan adalah merupakan subyek hukum yang memiliki kewenangan hukum maka penulis berpendapat bahwa subyek hukum tersebut luar kehendaknya harus taat pada setiap peraturan yang berkenaan dengan dirinya.
Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Roeslan Saleh, bahwa pada umumnya orang yang disangka telah melakukan perbuatan pidana harus bertanggung jawab, dan pada umumnya seseorang bertanggung jawab pada perbuatan-perbuatannya sendiri. Tetapi ada yang disebut vicarious responsibility.
C.     Teori Tujuan Pemidanaan
Menentukan tujuan pemidanaan menjadi persoalan yang cukup dilematis, terutama dalam menentukan apakah pemidanaan ditujukan untuk melakukan pembalasan atas tindak pidana yang terjadi, atau merupakan tujuan yang layak dari proses pidana, yakni pencegahan tingkah laku yang anti sosial.
Terdapat lima tujuan dari pemidanaan,13 yaitu:
1. Retribution (pembalasan)
Teori retribution memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan sehingga berorientasi pada perbuatan dan terletak pada terjadinya kejahatan itu sendiri.
       Teori pidana retribution telah ada sepanjang sejarah. Yang paling dikenal adalah perintah Alkitab:
“... mata untuk mata, gigi ganti gigi, kehidupan untuk hidup ..” teori ini bertujuan adanya kesamaan dan kesetaraan antara pemidanaan dan kejahatan, sehingga pelaku harus kehilangan sesuatu sebagaimana yang korban alami atau derita.
2. Deterrence (pencegahan)
Teori deterrence memandang bahwa pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas kesalahan pelaku, akan tetapi merupakan sarana mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat.
Terdapat tiga strategi untuk mencegah seseorang melakukan kejahatan lagi, yaitu:
a. Menghilangkan potensi kekuatan fisiknya untuk melakukan kejahatan.
b. Menghilangkan hasrat dan keinginan untuk melakukan kejahatan.
c. Membuatnya jera untuk melakukan kejahatan.
3. Rehabilitation
Tujuan asli dari hukuman adalah untuk mereformasi pelaku dan mengubah dia menjadi anggota yang taat hukum dan masyarakat yang produktif. Perbedaan rehabilitasi dengan gagasan idealis adalah bahwa individu pada dasarnya baik dan dapat mengubah hidup mereka ketika didorong dan diberi dukungan.
4. Incapacitation (inkapasitasi/pelemahan)
Pembenaran inkapasitasi sebagai hukuman mengacu pada pemikiran bahwa kemampuan pelaku untuk melakukan kejahatan perlu untuk dilemahkan atau dihapus. “Penjara” telah memisahkan pelaku dari masyarakat, menghapus atau mengurangi kemampuan mereka untuk melakukan kejahatan tertentu. Hukuman mati perlu dilakukan secara permanen dan tidak dapat dibatalkan. Bahkan, pada beberapa masyarakat, orang yang mencuri telah dihukum dengan amputasi tangan mereka.
Tujuan dari inkapasitas adalah untuk menghilangkan pelaku dari masyarakat dengan tujuan mencegah mereka untuk terus mengancam orang lain. Pendekatan yang digunakan oleh teori ini adalah bahwa terdapat individu kriminal yang cenderung tidak dapat dicegah atau direhabilitasi.
5. Restoration
Restorasi menekankan kerugian yang disebabkan kepada korban kejahatan dan membutuhkan pelaku untuk terlibat dalam restitusi keuangan dan pelayanan masyarakat untuk mengkompensasi korban dan masyarakat dan untuk "membuat mereka utuh kembali.
       Tujuan dari teori restoration adalah restorasi komunitas yang menjadikan rasa aman dan damai dari korban dan pelaku dengan telah diselesaikannya konflik di antara mereka.
Pada 1886 di negeri Belanda setelah adanya Wetboek van Strafrecht, timbul suatu gerakan menuju kemenangan rasional kriminalitas dengan mempergunakan hasil pemikiran baru yang diperoleh dari sosiologi, antropologi dan psikologi. Pokok-pokok pikiran dari gerakan tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Tujuan pokok hukum pidana adalah pertentangan terhadap perbuatan jahat yang dipandang sebagai gejala masyarakat.
b.      Pengetahuan hukum pidana dan perundang-undangan pidana memperhatikan hasil studi antropologi dan sosiologi.
c.       Pidana merupakan salah satu alat ampuh yang dikuasai negara dalam penentangan kejahatan, dan bukan satu-satunya alat, tidak dapat diterapkan tersendiri, tetapi dengan kombinasi, melalui tindakan sosial, khususnya kombinasi dengan tindakan preventif
D.     Tujuan Pemidanaan di Luar KUHP
Di luar KUHP, juga dapat diketahui tujuan pemidanaan yang beraku di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dalam beberapa perundang-undangan yang berlaku:
a. Undang-undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Berdasarkan nilai filosofi pemidanaan yang berdasarkan sistem pemasyarakatan yang berlaku di Indonesia, maka karakteristik teori pembalasan jelas bertentangan.
b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Tujuan pemidanaan adalah “... memperkuat ketertiban masyarakat, dan keselamatan masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan hak asasi
manusia, tidak bersifat diskriminatif, baik berdasarkan suku, agama, ras, maupun antar golongan”, sebagaimana dalam Konsideran.41
c. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Disebutkan dalam bagian konsideran bahwa tujuan pemidanaan adalah: “perlu dilakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk ancaman yang mengganggu
rasa aman warga negara dan mengganggu kedaulatan negara”.
Pemidanaan bertujuan:
a. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
b. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna;
c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; dan
d. membebaskan rasa bersalah pada terpidana.















BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN
Pidana berasal dari kata straf (belanda), yang pada dasarnya dapat dikatakan sebagai suatu penderitaan (nestapa) yang sengaja dikena-kan/dijatuhkan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana
Pemidanaan adalah suatu proses atau cara untuk menjatuhkan hukuman/sanksi terhadap orang yang telah melakukan tindak kejahatan (rechtsdelict)  maupun pelanggaran (wetsdelict).
Teori tujuan pemidanaan dalam leteratur disebutkan berbeda-beda namun secara subtansi sama. Teori-teori tujuan pemidanaan tersebut pada umumnya ada 3 (tiga) teori yang sering di gunakan dalam mengkaji tentang tujuan permidanaan yaitu:
*      teori retributif (absolute)
*      teori relatif (teori tujuan)
*      teori integrative (gabungan )

B.     SARAN
Berdasarkan konklusi terhadap kedua permasalahan pokok di atas, dapat diberikan saran-saran sebagai berikut:
1.      Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia ditinjau dari perspektif penologi adalah:
a.       Hakim dalam pertimbangan hukumnya tidak hanya menitikberatkan kepada penalaran yuridis normatif-dogmatis saja tetapi harus menggunakan penalaran “pisau analisis” penologi secara komprehensif.
b.      Pengadilan dalam penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi secara imperatif seharusnya mengacu kepada tujuan dibentuknya Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
DAFTAR PUSTAKA


Ali, Mahrus. 2012.
 Dasar-Dasar Hukum Pidana
. Sinar Grafika. Jakarta. Chazawi, Adama. 2013,
 Pelajaran Hukum Pidana I,
Rajawali Pers, Jakarta. Hlm. Prasetyo, Teguh. 2015.
 Hukum Pidana.
 Jakarta: Rajawali Pers




Comments

Popular posts from this blog

LAPORAN MAGANG DI KANTOR URUSAN AGAMA PADA BAGIAN ADMINISTRASI

MAKALAH FETAL SKULL FETAL POSITIONING MEKANISME PERSALINAN PRESENTASI VERTEX (OKSIPUT ANTERIOR DAN OKSIPUT POSTERIOR)

MAKALAH “Deteksi Dini Gangguan Psikologi Pada Masa Nifas