MAKALAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TENTANG SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA


MAKALAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TENTANG
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
 


           

 



KELOMPOK 3

v  SRI WAHYUNI NENGSIH
v  PUTRI MAWIZA
v  RIAN OKTARINA
v  WIDURI
v  GENTIA FITRI
v  WINDA ASTUTI
v  RIPO MUSTIKA
v  FAJRI MUHAMMAD
v  RAHMAD DHANI

DOSEN PEMBIMBING : WELLIZAR,SH.,MH

SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM LUBUK SIKAPING
YAYASAN PENDIDIKAN PASAMAN
2019
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Hukum Administrasi Negara tentang Sejarah Dan Perkembangan Hukum Administrasi Negara.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.


Ophir, 17 Oktober 2019



SRI WAHYUNI NENGSIH







BAB I
PEMBAHASAN
A.    Sejarah hukum administras
Istilah hukum administrasi negara (HAN) sedikit banyaknya di pengaruhi oleh keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah fakultas hukum pada pertemuan di  tanggal 26-28 maret 1973. Dalam kurikulum minimal tahun 1972 istilah yang digunakan dalam SK menteri P dan K tanggal 30 Desember 1972 No. 0198/U/1972 adalah hukum tata pemerintahan. Istilah-istilah beraneka ragam adalah hukum tata pemerintahan, hukum tata usaha negara, hukum administrasi negara.
Administrasi merupakan bagian dari adminidtrasi umum. Ilmu administrasi yaitu cabang ilmu soaial (ilmu politik) dalam arti luas administrasi negara adalah kegiantan negara dalam melaksanakan kekuasaan politik. Dalam arti sempit  administrasi adalah kegiatan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
1.      Sejarah pemerintahan indonesia
Organisasi pemerintahan setelah penyerahan oleh rafles yaitu pemerintahan pusat membentuk sebuah sekretariat yang dinamakan Algemene Secretrie di Bogor. Sesudah tahun 1904 susunan departemen adalah sebagai berikut:
a.       Pertanian
b.      Perusahaan Negara
c.       Kehakiman
d.      Keuangan
e.       Pemerintahan
f.       Pengajaran dan Keagamaan
g.      Perekonomian
h.      Perhubungan dan Pengairan
i.        Peperangan
j.        Angkatan Laut
HUT pada tanggal 18 Agustus 1945  dibentuk UU Negara RI tahun 1945 sebagai akte kelahiran dari negara RI. Pada tanggal 19 Agustus 1945 oleh PPKI di tetapkan susunan kementrian negara tanggal 2 september 1945. Presiden mengangkat menteri-menteri negara yang masing-masing mengepali satu departemen karena saat itu sistem pemerintahan belum dapat dilaksanakan secara.
penuh. Tugas pemerintah dibidang eksekutif adalh menyelenggarakan kesejahteraan indonesia dan keistimewaan berusaha supaya UUD, UU dan peraturan lain dijalankan (pasal 82). Untuk membentuk anggota DPR dan dewan konstituate, dibawah UUDS tahun 1950 telah diselenggarakan pemilu pertama kali pada tanggal 01 April 1954-16 Juni 1956. Pada tanggal 23 Maret 1956, presiden mengambil sumpah para anggota DPR di Istana negara di Jakarta,  dan pada tanggal 10 november melantik anggota konstituante diBandung. Ternyata hasil pemilu itu kemudian menimbulkan masalah dalam kehidupan ketatanegaraan indonesia.
Pelaksanaan pemerintah dengan demokrasi terpimpin ternyata mengarah kepemusatan kekuasaan ditangan presiden. Keadaan ini dibonceng oleh PKI dan akhirnya meletus peristiwa G.30 S.PKI tahun 1965. Berdasarkan ketetapan No XIII/MPRS/1966 dibentuk kabinet ampera dengan kep.res No163/1966. Pada tanggal 29 Desember 1986 telah disahkan dan diundangkan undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
2.      Pemerintahan dalam zaman modern
Tugas klasik negara:
a.       Melindungi bangsa dan wilayah terhadap serangan dari luar (pertimbangan)
b.      Melindungi bangsa dan wilayah terhadap kerusuhan dari  dalam
c.       Penagihan uang pajak dan pengolahan dana tersebut untuk  kepentingan pembiayaan tugas-tugas negara
Tugas modern pemerintah:
a.       Jalan, sungai, pehubungan, angkutan, pos, telekomunikasi
b.      Pendidikan, pemeliharaan kesehatan
c.       Lingkungan, planologi dan perumahan rakyat
d.      Perekonomian, pertanian dan perikanan, perdagangan industri
e.       Urusan tenaga kerja, jaminan sosial
f.       Kebudayaan, pengembangan masyarakat
B.     Perkembangan hukum administrasi
Hukum administrasi negara berkembang sejarah  dengan gerak pemerintahan mulai menata masyarakat. Sebagai perwujudannya, pemerintah mengeluarkan/memaksakan UU, peraturan pemerintah, peraturan mentri, peraturan daerah dan keputusan-keputusan yang mengandung  suatu larangan maupun kebolehan/izin.  Dengan berkembangnya kehidupan masyarakat menyebabkan pula berkembangnya tugas-tugas pemerintah yang dapa dilihat pada berbagai bidang urusan pemerintah saat terjadi penumpukan aturan dan keputusan pemerintah. Hukum administrasi telah berkembang dalam suasana manakala pihak pemerintahan mulai menata masyarakat dan dalam kaitan itu menggunakan sarana hukum.
1.      Sejarah pertumbuhan administrasi negara
          Dari uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa terdapat dari sejarah yang merakit perkembangan administrasi negara. Administrasi modern penuh dengan usaha untuk lebih menekan jabatan  publik agara mempersembahkan segala kegiatannya untuk lebih menekan jabatan publik. Karena itu, administrasi negara tidak dipandang sebagai administrasi “ of tthe public”, tetapi sebaliaknya adalah “for the public”
2.      Pendekatan administrasi negara modern
Pendekatan evalusioner administrasi negara di uraikan melalui pendekatan tradisional, pendekatan perilaku, pendekatan pembuatan keputusan dan pendekatan ekologis. Diantara 4 pendekatan yang diajukan tidak ada satupun pendekatan yang lebih unggul dari pada pendekatan-pendekatan yang lain, karena setiap pendekatan bejaya pada suatu mutu. Karena administrasi mengandung berbagai macam disiplin, sehingga  cara pendekatan dan metode dalam administrasi juga beraneka ragam, pengaruh publik terhadap administrasi negara selalu besar, tidak peduli kapan pun masanya.
Sejarah yang mengawali suatu perkembangan hukum adminidtrasi negara adalah administrasi negara mempunyai hal-hal yang bersifat khusus yang tidak dimiliki oleh  organisasi-organisasi lainnya. Caiden menunjukkan tujuh kekhususan administrasi negara, yaitu:
1.      Kehadiaran administrasi negara tidak bisa dihindari
2.      Administrasi negara mengharapkan kepatuhan
3.      Admistrasi negara mempunyai prioritas
4.      Administrasi negara mempunyai kekecualian
5.      Manajemen puncak administrasi negara adalah politik
6.      Penampilan administrasi negara sulit diukur
7.      Lebih banyak harapan yang diletakkan pada administrasi negara
BAB II
PENUTUP
A.    Simpulan
Perkembangan hukum administrasi negara berkembang sejalan dengan gerak pemerintah dari mulai menata masyarakat. Dalam kaitan itu pemerintah menggunakan sarana hukum sebagai  instrumen. Sebagai pengaturan menggunakan perwujudannya, pemerintah mengeluarkan/melaksanakan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan bberpa kebolehan (izin). Demi terbentuknya negara yang berkedaulatan adil dan menteri, peraturan daerah, dan keputusan-keputusan yang mengandungsuatu larangan maupun makmur.

Comments

Popular posts from this blog

LAPORAN MAGANG DI KANTOR URUSAN AGAMA PADA BAGIAN ADMINISTRASI

MAKALAH FETAL SKULL FETAL POSITIONING MEKANISME PERSALINAN PRESENTASI VERTEX (OKSIPUT ANTERIOR DAN OKSIPUT POSTERIOR)

MAKALAH “Deteksi Dini Gangguan Psikologi Pada Masa Nifas