MAKALAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA TENTANG SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
MAKALAH HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
TENTANG
SEJARAH DAN
PERKEMBANGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KELOMPOK 3
v SRI WAHYUNI NENGSIH
v PUTRI MAWIZA
v RIAN OKTARINA
v WIDURI
v GENTIA FITRI
v WINDA ASTUTI
v RIPO MUSTIKA
v FAJRI MUHAMMAD
v RAHMAD DHANI
DOSEN
PEMBIMBING : WELLIZAR,SH.,MH
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM LUBUK SIKAPING
YAYASAN PENDIDIKAN PASAMAN
2019
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih
lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya,
yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah Hukum Administrasi Negara tentang Sejarah
Dan Perkembangan Hukum Administrasi Negara.
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari
sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun
tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala
saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Ophir, 17 Oktober 2019
SRI WAHYUNI NENGSIH
BAB I
PEMBAHASAN
A.
Sejarah hukum administras
Istilah
hukum administrasi negara (HAN) sedikit banyaknya di pengaruhi oleh
keputusan/kesepakatan pengasuh mata kuliah fakultas hukum pada pertemuan
di tanggal 26-28 maret 1973. Dalam
kurikulum minimal tahun 1972 istilah yang digunakan dalam SK menteri P dan K
tanggal 30 Desember 1972 No. 0198/U/1972 adalah hukum tata pemerintahan.
Istilah-istilah beraneka ragam adalah hukum tata pemerintahan, hukum tata usaha
negara, hukum administrasi negara.
Administrasi
merupakan bagian dari adminidtrasi umum. Ilmu administrasi yaitu cabang ilmu
soaial (ilmu politik) dalam arti luas administrasi negara adalah kegiantan
negara dalam melaksanakan kekuasaan politik. Dalam arti sempit administrasi adalah kegiatan eksekutif dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
1. Sejarah
pemerintahan indonesia
Organisasi pemerintahan
setelah penyerahan oleh rafles yaitu pemerintahan pusat membentuk sebuah
sekretariat yang dinamakan Algemene
Secretrie di Bogor. Sesudah tahun 1904 susunan departemen adalah sebagai
berikut:
a. Pertanian
b. Perusahaan
Negara
c. Kehakiman
d. Keuangan
e. Pemerintahan
f. Pengajaran
dan Keagamaan
g. Perekonomian
h. Perhubungan
dan Pengairan
i.
Peperangan
j.
Angkatan Laut
HUT pada tanggal 18
Agustus 1945 dibentuk UU Negara RI tahun
1945 sebagai akte kelahiran dari negara RI. Pada tanggal 19 Agustus 1945 oleh
PPKI di tetapkan susunan kementrian negara tanggal 2 september 1945. Presiden
mengangkat menteri-menteri negara yang masing-masing mengepali satu departemen
karena saat itu sistem pemerintahan belum dapat dilaksanakan secara.
penuh.
Tugas pemerintah dibidang eksekutif adalh menyelenggarakan kesejahteraan
indonesia dan keistimewaan berusaha supaya UUD, UU dan peraturan lain
dijalankan (pasal 82). Untuk membentuk anggota DPR dan dewan konstituate,
dibawah UUDS tahun 1950 telah diselenggarakan pemilu pertama kali pada tanggal
01 April 1954-16 Juni 1956. Pada tanggal 23 Maret 1956, presiden mengambil
sumpah para anggota DPR di Istana negara di Jakarta, dan pada tanggal 10 november melantik anggota
konstituante diBandung. Ternyata hasil pemilu itu kemudian menimbulkan masalah
dalam kehidupan ketatanegaraan indonesia.
Pelaksanaan
pemerintah dengan demokrasi terpimpin ternyata mengarah kepemusatan kekuasaan
ditangan presiden. Keadaan ini dibonceng oleh PKI dan akhirnya meletus
peristiwa G.30 S.PKI tahun 1965. Berdasarkan ketetapan No XIII/MPRS/1966
dibentuk kabinet ampera dengan kep.res No163/1966. Pada tanggal 29 Desember
1986 telah disahkan dan diundangkan undang-undang No. 5 tahun 1986 tentang
peradilan tata usaha negara.
2. Pemerintahan
dalam zaman modern
Tugas klasik negara:
a. Melindungi
bangsa dan wilayah terhadap serangan dari luar (pertimbangan)
b. Melindungi
bangsa dan wilayah terhadap kerusuhan dari
dalam
c. Penagihan
uang pajak dan pengolahan dana tersebut untuk
kepentingan pembiayaan tugas-tugas negara
Tugas
modern pemerintah:
a. Jalan,
sungai, pehubungan, angkutan, pos, telekomunikasi
b. Pendidikan,
pemeliharaan kesehatan
c. Lingkungan,
planologi dan perumahan rakyat
d. Perekonomian,
pertanian dan perikanan, perdagangan industri
e. Urusan
tenaga kerja, jaminan sosial
f. Kebudayaan,
pengembangan masyarakat
B.
Perkembangan hukum administrasi
Hukum
administrasi negara berkembang sejarah
dengan gerak pemerintahan mulai menata masyarakat. Sebagai
perwujudannya, pemerintah mengeluarkan/memaksakan UU, peraturan pemerintah,
peraturan mentri, peraturan daerah dan keputusan-keputusan yang mengandung suatu larangan maupun kebolehan/izin. Dengan berkembangnya kehidupan masyarakat
menyebabkan pula berkembangnya tugas-tugas pemerintah yang dapa dilihat pada
berbagai bidang urusan pemerintah saat terjadi penumpukan aturan dan keputusan
pemerintah. Hukum administrasi telah berkembang dalam suasana manakala pihak
pemerintahan mulai menata masyarakat dan dalam kaitan itu menggunakan sarana
hukum.
1. Sejarah
pertumbuhan administrasi negara
Dari uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa terdapat dari sejarah
yang merakit perkembangan administrasi negara. Administrasi modern penuh dengan
usaha untuk lebih menekan jabatan publik
agara mempersembahkan segala kegiatannya untuk lebih menekan jabatan publik.
Karena itu, administrasi negara tidak dipandang sebagai administrasi “ of tthe
public”, tetapi sebaliaknya adalah “for the public”
2. Pendekatan
administrasi negara modern
Pendekatan evalusioner
administrasi negara di uraikan melalui pendekatan tradisional, pendekatan perilaku,
pendekatan pembuatan keputusan dan pendekatan ekologis. Diantara 4 pendekatan
yang diajukan tidak ada satupun pendekatan yang lebih unggul dari pada
pendekatan-pendekatan yang lain, karena setiap pendekatan bejaya pada suatu
mutu. Karena administrasi mengandung berbagai macam disiplin, sehingga cara pendekatan dan metode dalam administrasi
juga beraneka ragam, pengaruh publik terhadap administrasi negara selalu besar,
tidak peduli kapan pun masanya.
Sejarah
yang mengawali suatu perkembangan hukum adminidtrasi negara adalah administrasi
negara mempunyai hal-hal yang bersifat khusus yang tidak dimiliki oleh organisasi-organisasi lainnya. Caiden
menunjukkan tujuh kekhususan administrasi negara, yaitu:
1. Kehadiaran
administrasi negara tidak bisa dihindari
2. Administrasi
negara mengharapkan kepatuhan
3. Admistrasi
negara mempunyai prioritas
4. Administrasi
negara mempunyai kekecualian
5. Manajemen
puncak administrasi negara adalah politik
6. Penampilan
administrasi negara sulit diukur
7. Lebih
banyak harapan yang diletakkan pada administrasi negara
BAB II
PENUTUP
A. Simpulan
Perkembangan
hukum administrasi negara berkembang sejalan dengan gerak pemerintah dari mulai
menata masyarakat. Dalam kaitan itu pemerintah menggunakan sarana hukum
sebagai instrumen. Sebagai pengaturan
menggunakan perwujudannya, pemerintah mengeluarkan/melaksanakan undang-undang,
peraturan pemerintah, peraturan bberpa kebolehan (izin). Demi terbentuknya
negara yang berkedaulatan adil dan menteri, peraturan daerah, dan
keputusan-keputusan yang mengandungsuatu larangan maupun makmur.
Comments
Post a Comment