makalah hubungan seikat pekerja bagi karyawandan dinamika permasalahan serikat pekerja
MAKALAH
HUBUNGAN
INDUSTRIAN

Kelompok
V
1.
SITI SUWANTI
2.
LENA GUSTARI
3.
MIRA YANTI
SEKOLAH TINGGI
ILMU EKONOMI (STIE)
YAYASAN PASAMAN (YAPPAS)
2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa
ini, peran serikat pekerja terhadap perusahaan sangat penting. Karena
saat ini, kita menyaksikan semakin kurangnya peran utama negara dalam tanggung
jawabnya untuk mensejahterakan kehidupan rakyat.
Secara umum
pekerja/buruh adalah warga negara yang mempunyai persamaan kedudukan dalam
hukum, hal untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak mengeluarkan
pendapat, berkumpul dalam suatu organisasi serta mendirikan dan menjadi anggota
Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Era Reformasi
memberikan harapan besar bagi terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan
Negara yang lebih demokratis, transparan dan memiliki akuntabilitas tinggi
serta terwujudnya good governance.
Perubahan UUD Negara
Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E ayat (3), UU NO 21 tahun 2000,
KEP/16/MEN/2001, merupakan dasar hukum dalam melakanakan Organisasi Serikat
Pekerja (SP). Dalam konteks Ketenagakerjaan kita menerapkan sistem Hubungan
Industrial Pancasila, yang harus di pahami secara mendalam substansi dan
implikasinya oleh Pekerja dan Pengusaha.
Perjuangan buruh di
Indonesia selama ini menginginkan agar buruh memiliki kekuatan tawar
(Bargainning) yang sejajar dengan pengusaha dan pemerintah dalam melaksanakan
hubungan industrial.
Pekerja/buruh
merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin
kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia
pada umumnya.
Sehubungan dengan hal
itu Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang merupakan sarana untuk memperjuangkan
kepentingan pekerja haruslah memiliki rasa tanggung-jawab atas kelangsungan
perusahaan dan begitu pula sebaliknya, pengusaha harus memperlakukan pekerja
sebagai mitra sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Serikat pekerja/serikat
buruh didirikan secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan juga
bertanggung jawab oleh pekerja/buruh untuk memperjuangkan kepentingan
pekerja/buruh dan keluarganya.
Keberadaan Serikat
Buruh mutlak dibutuhkan oleh pekerja. Berkumpul untuk bersatunya buruh dalam
Serikat Buruh secara filosofi diibaratkan Muchtar Pakpahan, seperti sapu lidi,
kendaraan umum, burung gelatik, main catur, memancing ikan, solidaritas atau
berani mati.
Melalui Serikat
Buruh, diharapkan akan terwujud hak berserikat buruh dengan maksimal. Buruh
dapat memperjuangkan kepentingannya. Sayangnya hak berserikat yang merupakan
bagian dari hak asasi manusia yang sudah bersifat universal belum dipahami oleh
pengusaha dan pemerintah.
Pengusaha seringkali
menganggap keberadaan Serikat Buruh sebagai pengganggu untuk melaksanakan hak
prerogratifnya dalam mengatur jalannya usaha. Pemerintah seringkali menganggap
aktivitas Serikat Buruh dalam mengembangkan organisasinya merupakan ancaman
stabilitas dan keamanan nasional.
Menjadi anggota
serikat pekerja adalah kekuatan pekerja untuk menghilangkan permasalahan yang
dihadapi seperti gaji yang rendah, buruknya kondisi pelayanan kesehatan dan
perlindungan kerja, PHK sepihak dan sebagainya. Karena sebagai individu mereka
tidak akan mampu melawan kombinasi yang hebat antara pemodal dan manajemen.
Melalui serikat pekerja mereka terlindungi kepentingannya, dapat menyuarakan
aspirasinya kepada pengusaha, peningkatan kondisi-kondisi kerja melalui
perjanjian kerja bersama.
Hak menjadi anggota
Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan hak asasi pekerja yang telah dijamin
didalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 dan untuk mewujudkan hak tersebut,
kepada setiap pekerja/buruh diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk
mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja, dimana Serikat Pekerja/Serikat
Buruh berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela
kepentingan dan juga meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, dimana
dalam menggunakan haknya tersebut pekerja/buruh dituntut bertanggung jawab
untuk menjamin kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan Bangsa dan Negara
oleh karena itu penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan
industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Hak berserikat bagi
pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour
Organization (ILO) Nomor 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak
Untuk Berorganisasi dan Konvensi ILO Nomor 98 Tentang Hak Untuk Berorganisasi
dan Berunding Bersama. Konvensi tentang hak berserikat bagi pekerja/buruh ini telah
diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan
nasional.
Berlakunya
dasar-dasar daripada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama sudah
diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari Peraturan PerUndang-Undangan
Nasional yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dimana
Pekerja merupakan mitra kerja Pengusaha yang sangat penting dalam proses
produksi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta
menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Indonesia pada umumnya.
Undang-undang No.21
Tahun 2000 menggunakan istilah serikat pekerja/serikat buruh bukan serikat
pekerja atau serikat buruh saja. Kedua istilah itu sebenarnya sama saja dan
tidak ada perbedaan. Judul semula yang diajukan oleh Presiden ke DPR melalui
suratnya No.R.01/PU/I/2000 adalah RUU tentang serikat pekerja. Dalam proses
pembahasan di DPR penggunaan istilah serikat pekerja disetujui menjadi serikat
pekerja/serikat buruh. Penggunaan kedua istilah tersebut dilakukan untuk
mengadopsi keinginan dari berbagai organisasi pekerja/buruh yang menggunakan
kedus istilah alternatif tersebut untuk menyebut nama organisasinya
masing-masing.
1.2 RumusanMasalah
1. Apa pentingnya serikat pekerja bagi
karyawan?
2. Apa hubungan antara SDM dengan serikat pekerja ?
3. Apa dinamika permasalahan serikat pekerja ?
BAB
II
KAJIAN
TEORITIS
A. Pengertian Pekerja/Serikat Buruh
Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam
proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Indonesia pada umumnya.
Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh menurut
Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan
maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis,
dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.
Didalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat,
Buruh terbagi menjadi dua yaitu Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan dan
Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar perusahaan. Pada Pasal 1 angka 2
Undang-Undang No.21 tahun 2000, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan
ialah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di
satu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang
No.21 tahun 2000, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar perusahaan ialah
serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak
bekerja di perusahaan.
Serikat Pekerja/Buruh dapat membentuk Federasi Serikat Pekerja/Buruh maupun
Konferensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pada Pasal 1 angka 4 Undang- Undang
No.21 tahun 2000, Federasi serikat pekerja/serikat buruh ialah gabungan serikat
pekerja/serikat buruh. Adapun pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.21 tahun
2000, Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh ialah gabungan federasi serikat
pekerja/serikat buruh.
Federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat
pekerja. Dan Konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari
sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja.
Pada dasarnya sebuah serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota
tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai
seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus
serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir
keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran
bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000 - Rp.
5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan
anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja
keuntungan yang didapat.
Dalam Pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja
tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu
serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Apabila seorang
pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu
serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara
tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu
federasi serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 16 UU No. 21 tahun 2000). Dan
demikian pula sebuah federasi hanya dapat menjadi anggota dari satu
konfederasi. UU No. 21 tahun 2000.
Pekerja/buruh menurut UU No.21 tahun 2000 ialah setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dari definisi tersebut terdapat
dua unsur yaitu orang yang bekerja dan unsur menerima upah atau imbalan dalam
bentuk lain. Hal ini berbeda dengan definisi tenaga kerja yaitu setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa, baik
untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
B. Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang No.21 Tahun 2000, Serikat
Pekerja /Buruh, federasi dan konfederasi Serikat Pekerja/Buruh bertujuan untuk
memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan
kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
Berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas,
terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat
pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya,
menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara
demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan
perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Secara
luas tujuan dari keberadaan serikat buruh/pekerja adalah :
1.
Mengisi cita – cita
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demi terwujudnya masyarakat Indonesia
yang sejahtera, adil secara materi dan spiritual, khususnya masyarakat pekerja
berdasarkan pancasila;
2.
Melindungi dan membela
hak dan kepentingan pekerja;
3.
Terlaksananya hubungan
industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
4.
Terhimpun dan bersatunya
kaum pekerja di segala kelompok industrial barang dan jasa serta mewujudkan
rasa kesetiakawanan dan menumbuhkembangkan solidaritas diantara sesama kaum pekerja;
5.
Terciptanya perluasan
kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan produktivitas;
6.
Terciptanya kehidupan
dan penghidupan pekerja Indonesia yang selaras, serasi dan seimbang menuju
terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan tertib demokrasi;
7.
Meningkatkan
kesejahteraan pekerja serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat –syarat
kerja dan kondisi serta penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang
adil dan beradab.
Sedangkan menurut UU No.21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Fungsi serikat mencakup pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB),
penyelesaian perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau lembaga
yang terkait dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan kepentingan
anggota serikat.
Fungsi
dan peran yang dapat dilakukan sebagai lembaga organisasi serikat buruh/pekerja
adalah sebagai berikut :
1.
Sebagai pihak dalam
pembuatan Perjanjian Kerja Bersama dan penyelesaian Perselisihan Industrial;
2.
Sebagai wakil pekerja
buruh dalam lembaga kerja bersama dibidang Ketenagakerjaan sasuai tingkatannya;
3.
Sebagai sarana
menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4.
Sebagai sarana penyalur
aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentiongan anggota; dan
5.
Sebagai perencana, pelaksanaan
dan penanggung jawab, pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan
Perundangan-undangan yang berlaku.
6.
Sebagai wakil dari para
pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Fungsi serikat buruh/pekerja secara khusus adalah :
1.
Sarana penyalur aspirasi
dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
2.
Lembaga perunding
mewakili pekerja.
3.
Melindungi dan membela
hak – hak dan kepentingan kerja.
4.
Wadah pembinaan dan
wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
5.
Wahana peningkatan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
6.
Wakil pekerja dalam
memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
7.
Wakil pekerja dalam
lembaga – lembaga ketenagakerjaan.
8.
Wakil untuk dan atas
nama anggota baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Fungsi dapat juga diartikan sebagai jabatan (pekerjaan) yang dilakukan;
apabila ketua tidak ada maka wakil ketua akan melakukan fungsi ketua; fungsi
adalah kegunaan suatu hal; berfungsi artinya berkedudukan, bertugas sebagai;
menjalankan tugasnya.
C. Hubungan Antara
SDM Dengan Serikat Pekerja
SDM
memiliki ciri khas yang berbeda dengan sumberdaya yang lain, memiliki sifat
unik yaitu sifat manusia yang berbeda beda satu dengan yang lain, memiliki pola
pikir bukan benda mati. Kekhususan inilah
yang menyebabkan perlu
adanya perhatian yang
spesifik terhadap sumberdaya ini.
mengelola manusia tidak
semudah mengelola benda
mati yang dapat diletakkan, diatur
sedemikian rupa sesuai
kehendak manajer. Manusia
perlu diperlakukan sebagai manusia
seutuhnya dengan berbagai
cara supaya masing-masing
individu tersebut mau dan
mampu melaksanakan pekerjaan,
aturan dan perintah yang
ada dalam organisasi tanpa menimbulkan
dampak yang merugikan
perusahaan maupun individu
sebagai karyawan dalam perusahaan.
Orang yang mengatur
disebut manajer personalia/manajer sumberdaya manusia.
Saat
ini karyawan dituntut untuk memberikan daya saing bagi perusahaan dan menjadi
tugas SDM mereka untuk membangun daya saing tersebut. Ini berarti ada ungrading
atas peran SDM dari tradisional
menuju SDM yang
berdaya saing inovatif.
Adanya perubahan organisasi menjadi datar, ramping dan tangkas
(
agile), serta tuntutan organisasi untuk memiliki
karyawan yang sangat terlatih
dan berkemampuan tinggi,
mendorong para manajer
untuk melakukan perubahan dalam
aktivitas dan kebijakan
praktik manajemen sumberdaya
manusia kerah strategik. Kesimpulan
yang paling penting
adalah sistem SDM
dan kapabilitas internal organisasi yang lain harus dikelola
dengan cara yang sama dengan strategi organisasi. Dengan kata lain, mereka
menekankan kegunaan kesesuaian dengan strategik.
Lebih lanjut,
sikap kerjasama harus
dikembangkan pada kedua
belah pihak (serikat pekerja-manajemen) agar
organisasi dapat berjalan
dengan lancer dan
tercapai pemenuhan
kepentingan yang saling
menguntungkan, artinya harus
ada sikap pro-aktif
dari departemen SDM. Kemudian,
dalam melakukan manajemen
sumber daya manusia
(MSDM) juga dapat meningkatkan kerjasama
antara perusahaan dan
serikat karyawan melalui
: konsultasi awal membahas
masalah-masalah sebelum menjadi
masalah bersifat formal,
perhatian terhadap masalah dan
kesejahteraan karyawan, panitia-panitia kelompok
memungkinkan kedua belah pihak
yang mencari penyelesaian
berbagai masalah yang
sering timbul, program
latihan dan pihak ketiga.

D. Dinamika
Permasalahan Serikat Pekerja
Serikat
pekerja sering disebut
juga dengan union . Serikat pekerja merupakan
suatu organisasi yang umumnya
terdiri dari kaum
pekerja di mana
tujuan utamanya adalah
untuk menegosiasikan upah dan
kondisi pekerjaan bagi
para anggotanya. Saat
ini peran union mengalami penurunan
secara terus-menerus. Secara
empiris, sebesar 30%
penurunan disebabkan oleh perubahan struktur komposisi tenaga kerja
sektoral. Pertumbuhan kesempatan kerja
yang pesat justru
terjadi pada sektor
di mana serikat
pekerja tidak populer
daripada sektor-sektor yang para pekerjanya
lebih suka berkoloni
dalam serikat pekerja
seperti sektor PemerintahSerikat
Pekerja Manajemen ndustri
pengolahan. Sementara itu
minat para pekerja
yang tergabung dalam
serikat pekerja semakin menurun.
Penurunan ini menyumbang sebesar 70% penurunan serikat pekerja.
Faktor yang
menyebabkan penurunan peran serikat pekerja antara lain :
1.Kebijakan
pemerintah yang menentapkan
standar upah minimum
dengan sendirinya akan mengurangi
peran serikat pekerja. Upah minimum sering dianggap sebagai jaring
pengamanan yang dapat
memenuhi kebutuhan minimal
pekerja. Meskipun demikian, masih terdapat
debat mengenai efektivitas
upah minimum dalam
mensejahterakan pekerja.
Meskinpun demikian, adanya
upah minimum dapat
mengurangi proses negosiasi antara
pekerja dengan perusahaan
karena besaran upah
sudah ditetapkan oleh pemerintah
sehingga memiliki kekuatan mengikat bagi kedua belah pihak.
2.Persepsi
negatif dari masyarakat
terhadap serikat pekerja.
Di kalangan masyarakat yang sering
terdapat konotasi negatif
terhadap serikat pekerja
misalnya cenderung
diidentikkan dengan aliran
kekiri-kirian, sering melakukan
protes dan demonstrasi bahkan pemogokan
kerja. Aktivitas ini
merupakan salah satu
bentuk pengungkapan aspirasi para
pekerja terhadap ketidakpuasan yang mereka rasakan terutama mengenai tingkat
upah dan jaminan kesejahteraan pekerja.
3.Peran
manajemen perusahaan yang
lebih agresif dalam
menekan serikat pekerja dengan mempersempit
ruang geraknya baik
secara langsung maupun
tidak langsung. Di samping
itu terdapat kecenderungan peningkatan
kebijakan perusahaan yang semakin menguntungkan terhadap pekerja
misalnya berbagai jaminan sosial, asuransi, kesehatan dan
pendidikan bagi pekerja
dan anggota keluarganya.
Mulai munculnya kontrak-kontrak
kerja yang lebih bersifat individual daripada kelompok juga seakan tidak
perlu peran dari
serikat pekerja. Dengan
demikian, negosiasi antara
pekerja dengan perusahaan juga
dilakukan secara perorangan daripada secara kelompok.Seiring dengan
perkembangan waktu, proses
negosiasi dan tawar
menawar antara pekerja dengan
perusahaan terus mengalami perubahan.Saat ini proses tersebut lebih bersifat
desentralistik di mana
pada periode-periode sebelumnya.
Tawar menawar yang
sebelumnya dilakukan secara kolektif
antara serikat pekerja
dengan perusahaan sudah
mulai ditinggalkan. Pekerja secara
individual bernegosiasi dan
melakukan tawar menawar
dengan perusahaan secara langsung
tanpa perantara serikat pekerja.
Serikat pekerja
dianggap merupakan salah
satu mekanisme bersuara untuk
mewakili kepentingan para
pekerja. Makanisme bersuara
kolektif kadang diperlukan dengan
alasan :
1.
Bersuara
secara kolektif mirip
dengan sifat barang
publik. Pada kasus
barang publik, dengan bersuara
secara kolektif maka social
marginal benefitlebih besar
daripada private marginal costdan lebih besar daripada private marginal
benefit.
2.
Bersuara
secara individual dapat
membahayakan posisi individu
pekerja tersebut.
Ada
kemungkinan pekerja tersebut
akan dipecat dari
tempat kerjanya karena
dianggap menentang kebijakan perusahaan.
Sebagai implikasinya :
1.
Pada
perusahaan yang tanpa
serikat pekerja, perusahaan
akan merespon suara
dari pekerja marginal(marginal worker) yang biasanya adalah pekerja
yunior.
2.
Pada perusahaan yang terdapat serikat pekerja,
perusahaan akan merespon suara dari union yang biasanya merupakan pekerja
infra-marginalatau pekerja senior.
Serikat pekerja
juga memiliki dampak
terhadap produktivitas, baik
dampak positif maupun negatif.
Dampak positif serikat pekerja terhadap tingkat produktivitas adalah :
1.
Lebih
banyak suara atau
aspirasi akan dapat
mengurangi tingkat keluarnya
pekerja sehingga akan mengurangi biaya perpindahan (turnover). Seorang
pekerja yang pindah dari suatu perusahaan
dianggap sebagai biaya
karena perusahaan telah
kehilangan biaya untuk informasi, merekrut,
menguji, dan melatih
pekerja tersebut. Disamping
itu perusahaan juga menanggung opportunity cost.
2.
Serikat
pekerja dapat menyalurkan
kepentingan dan aspirasi
secara kolektif sehingga meningkatkan kerjasama di antara
pekerja.
3.
Meningkatkan kualitas komunikasi antara pekerja dengan
perusahaan.
Adapun dampak negatif
dari serikat pekerja terhadap produktivitas adalah :
1.Upah
yang tinggi akan
menurunkan tingkat kesempatan
kerja sehingga menyebabkan
inefisiensi.
2. Aturan
kerja menjadi sangat
kaku sehingga membatasi tingkat
substabilitas faktor produksi.
3.Sering memicu munculnya protes seperti pemogokan
kerja.Secara empiris serikat
pekerja telah meningkatkan
produktivitas kerja sampai
15% -30% di Amerika
Serikat.
Sedangkan survey
empiris yang dilakukan
terhadap manager di Australia,
serikat pekerja justru
menurunkan produktivitas pekerja. Terdapat perbedaan
sistem serikat pekerja antara
Amerika Serikat dengan
Australia. Di Amerika
Serikat, basis serikat pekerja adalah
pada tingkat industri, sedang di
Australia adalah serikat pekerja berbasis
pada mata pekerjaan.
DAFTAR PUSTAKA
•Dra. Sumarsih, Manajemen Sumberdaya
Manusia(MSDM), Hand out
Untuk Pelatihan Kewirausahaan
mahasiswa UNY, tanpa tahun.
•Muafi, Pengaruh Strategic
HumanCapital Terhadap Kinerja
Entrepreneurial Pada
Organisasi Sektor Publik,
Jurnal Akuntansi Manajemen
Bisnis dan Sektor
Publik (JAMBSP) Vol. 6 No. 2, Februari 2010. UPN “Veteran” Yogyakarta.
•http://eprints.dinus.ac.id/14523/1/[Materi]_BAB_13_HUBUNGAN_KARYAWAN.pdf
diakses pada 22 Maret 2016.
•Rokhedi Priyo
Santoso,Ekonomi Sumber Daya
Manusia dan Ketenagakerjaan, Yogyakarta: UPP STIM YKPN,
2012.
•Sri Haryani,
Hubungan Industrial Di Indonesia, Yogyakarto: UPP AMP YKPN, 2002
.
Comments
Post a Comment