makalah hubungan seikat pekerja bagi karyawandan dinamika permasalahan serikat pekerja




MAKALAH
 HUBUNGAN INDUSTRIAN









Kelompok V
1.     SITI SUWANTI
2.     LENA GUSTARI
3.     MIRA YANTI

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
YAYASAN PASAMAN (YAPPAS)
2020





BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
Dewasa ini, peran serikat pekerja terhadap perusahaan sangat penting. Karena saat ini, kita menyaksikan semakin kurangnya peran utama negara dalam tanggung jawabnya untuk mensejahterakan kehidupan rakyat.
Secara umum pekerja/buruh adalah warga negara yang mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hal untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam suatu organisasi serta mendirikan dan menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Era Reformasi memberikan harapan besar bagi terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan Negara yang lebih demokratis, transparan dan memiliki akuntabilitas tinggi serta terwujudnya good governance.
Perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E ayat (3), UU NO 21 tahun 2000, KEP/16/MEN/2001, merupakan dasar hukum dalam melakanakan Organisasi Serikat Pekerja (SP). Dalam konteks Ketenagakerjaan kita menerapkan sistem Hubungan Industrial Pancasila, yang harus di pahami secara mendalam substansi dan implikasinya oleh Pekerja dan Pengusaha.
Perjuangan buruh di Indonesia selama ini menginginkan agar buruh memiliki kekuatan tawar (Bargainning) yang sejajar dengan pengusaha dan pemerintah dalam melaksanakan hubungan industrial.
Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Sehubungan dengan hal itu Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja haruslah memiliki rasa tanggung-jawab atas kelangsungan perusahaan dan begitu pula sebaliknya, pengusaha harus memperlakukan pekerja sebagai mitra sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Serikat pekerja/serikat buruh didirikan secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan juga bertanggung jawab oleh pekerja/buruh untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya.
Keberadaan Serikat Buruh mutlak dibutuhkan oleh pekerja. Berkumpul untuk bersatunya buruh dalam Serikat Buruh secara filosofi diibaratkan Muchtar Pakpahan, seperti sapu lidi, kendaraan umum, burung gelatik, main catur, memancing ikan, solidaritas atau berani mati.
Melalui Serikat Buruh, diharapkan akan terwujud hak berserikat buruh dengan maksimal. Buruh dapat memperjuangkan kepentingannya. Sayangnya hak berserikat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang sudah bersifat universal belum dipahami oleh pengusaha dan pemerintah.
Pengusaha seringkali menganggap keberadaan Serikat Buruh sebagai pengganggu untuk melaksanakan hak prerogratifnya dalam mengatur jalannya usaha. Pemerintah seringkali menganggap aktivitas Serikat Buruh dalam mengembangkan organisasinya merupakan ancaman stabilitas dan keamanan nasional.
Menjadi anggota serikat pekerja adalah kekuatan pekerja untuk menghilangkan permasalahan yang dihadapi seperti gaji yang rendah, buruknya kondisi pelayanan kesehatan dan perlindungan kerja, PHK sepihak dan sebagainya. Karena sebagai individu mereka tidak akan mampu melawan kombinasi yang hebat antara pemodal dan manajemen. Melalui serikat pekerja mereka terlindungi kepentingannya, dapat menyuarakan aspirasinya kepada pengusaha, peningkatan kondisi-kondisi kerja melalui perjanjian kerja bersama.
Hak menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh merupakan hak asasi pekerja yang telah dijamin didalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 dan untuk mewujudkan hak tersebut, kepada setiap pekerja/buruh diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja, dimana Serikat Pekerja/Serikat Buruh berfungsi sebagai sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan dan juga meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, dimana dalam menggunakan haknya tersebut pekerja/buruh dituntut bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan yang lebih luas yaitu kepentingan Bangsa dan Negara oleh karena itu penggunaan hak tersebut dilaksanakan dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Hak berserikat bagi pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi dan Konvensi ILO Nomor 98 Tentang Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama. Konvensi tentang hak berserikat bagi pekerja/buruh ini telah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan nasional.
Berlakunya dasar-dasar daripada hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari Peraturan PerUndang-Undangan Nasional yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dimana Pekerja merupakan mitra kerja Pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Undang-undang No.21 Tahun 2000 menggunakan istilah serikat pekerja/serikat buruh bukan serikat pekerja atau serikat buruh saja. Kedua istilah itu sebenarnya sama saja dan tidak ada perbedaan. Judul semula yang diajukan oleh Presiden ke DPR melalui suratnya No.R.01/PU/I/2000 adalah RUU tentang serikat pekerja. Dalam proses pembahasan di DPR penggunaan istilah serikat pekerja disetujui menjadi serikat pekerja/serikat buruh. Penggunaan kedua istilah tersebut dilakukan untuk mengadopsi keinginan dari berbagai organisasi pekerja/buruh yang menggunakan kedus istilah alternatif tersebut untuk menyebut nama organisasinya masing-masing.

1.2    RumusanMasalah
1.   Apa pentingnya serikat pekerja bagi karyawan?
2. Apa hubungan antara SDM dengan serikat pekerja ?
3. Apa dinamika permasalahan serikat pekerja ?













BAB II
KAJIAN TEORITIS
A. Pengertian Pekerja/Serikat Buruh
Pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Pengertian Serikat Pekerja/Serikat Buruh menurut Pasal 1 ayat 1 Undang- Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Didalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat, Buruh terbagi menjadi dua yaitu Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar perusahaan. Pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Pada Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar perusahaan ialah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.
Serikat Pekerja/Buruh dapat membentuk Federasi Serikat Pekerja/Buruh maupun Konferensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pada Pasal 1 angka 4 Undang- Undang No.21 tahun 2000, Federasi serikat pekerja/serikat buruh ialah gabungan serikat pekerja/serikat buruh. Adapun pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.21 tahun 2000, Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh ialah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
Federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan Konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja.
Pada dasarnya sebuah serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000 - Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat.
Dalam Pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya.
Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 16 UU No. 21 tahun 2000). Dan demikian pula sebuah federasi hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi. UU No. 21 tahun 2000.
Pekerja/buruh menurut UU No.21 tahun 2000 ialah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dari definisi tersebut terdapat dua unsur yaitu orang yang bekerja dan unsur menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Hal ini berbeda dengan definisi tenaga kerja yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

B. Fungsi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang No.21 Tahun 2000, Serikat Pekerja /Buruh, federasi dan konfederasi Serikat Pekerja/Buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
Berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Secara luas tujuan dari keberadaan serikat buruh/pekerja adalah :
1.      Mengisi cita – cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil secara materi dan spiritual, khususnya masyarakat pekerja berdasarkan pancasila;
2.      Melindungi dan membela hak dan kepentingan pekerja;
3.      Terlaksananya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
4.      Terhimpun dan bersatunya kaum pekerja di segala kelompok industrial barang dan jasa serta mewujudkan rasa kesetiakawanan dan menumbuhkembangkan solidaritas diantara sesama kaum pekerja;
5.      Terciptanya perluasan kesempatan kerja, meningkatkan produksi dan produktivitas;
6.      Terciptanya kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia yang selaras, serasi dan seimbang menuju terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan tertib demokrasi;
7.      Meningkatkan kesejahteraan pekerja serta memperjuangkan perbaikan nasib, syarat –syarat kerja dan kondisi serta penghidupan yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Sedangkan menurut UU No.21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Fungsi serikat mencakup pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penyelesaian perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau lembaga yang terkait dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan kepentingan anggota serikat.

Fungsi dan peran yang dapat dilakukan sebagai lembaga organisasi serikat buruh/pekerja adalah sebagai berikut :
1.      Sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama dan penyelesaian Perselisihan Industrial;
2.      Sebagai wakil pekerja buruh dalam lembaga kerja bersama dibidang Ketenagakerjaan sasuai tingkatannya;
3.      Sebagai sarana menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4.      Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentiongan anggota; dan
5.      Sebagai perencana, pelaksanaan dan penanggung jawab, pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. 
6.      Sebagai wakil dari para pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Fungsi serikat buruh/pekerja secara khusus adalah :
1.      Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
2.      Lembaga perunding mewakili pekerja.
3.      Melindungi dan membela hak – hak dan kepentingan kerja.
4.      Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan pekerja.
5.      Wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
6.      Wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
7.      Wakil pekerja dalam lembaga – lembaga ketenagakerjaan.
8.      Wakil untuk dan atas nama anggota baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Fungsi dapat juga diartikan sebagai jabatan (pekerjaan) yang dilakukan; apabila ketua tidak ada maka wakil ketua akan melakukan fungsi ketua; fungsi adalah kegunaan suatu hal; berfungsi artinya berkedudukan, bertugas sebagai; menjalankan tugasnya.

C. Hubungan Antara SDM Dengan Serikat Pekerja
            SDM memiliki ciri khas yang berbeda dengan sumberdaya yang lain, memiliki sifat unik yaitu sifat manusia yang berbeda beda satu dengan yang lain, memiliki pola pikir bukan benda mati.  Kekhususan  inilah  yang  menyebabkan  perlu  adanya  perhatian  yang  spesifik  terhadap sumberdaya   ini.   mengelola   manusia   tidak   semudah   mengelola   benda   mati   yang   dapat diletakkan,  diatur  sedemikian  rupa  sesuai  kehendak  manajer.  Manusia  perlu  diperlakukan sebagai  manusia  seutuhnya  dengan  berbagai  cara  supaya  masing-masing  individu  tersebut mau  dan  mampu  melaksanakan  pekerjaan,  aturan  dan perintah  yang  ada  dalam  organisasi tanpa  menimbulkan  dampak  yang  merugikan  perusahaan  maupun  individu  sebagai  karyawan dalam  perusahaan.  Orang  yang  mengatur  disebut  manajer  personalia/manajer  sumberdaya manusia.
            Saat ini karyawan dituntut untuk memberikan daya saing bagi perusahaan dan menjadi tugas SDM mereka untuk membangun daya saing tersebut. Ini berarti ada ungrading atas peran SDM  dari  tradisional  menuju  SDM  yang  berdaya  saing  inovatif.  Adanya  perubahan  organisasi menjadi datar, ramping dan tangkas (
agile), serta tuntutan organisasi untuk memiliki karyawan yang  sangat  terlatih  dan  berkemampuan  tinggi,  mendorong  para  manajer  untuk  melakukan perubahan  dalam  aktivitas  dan  kebijakan  praktik  manajemen  sumberdaya  manusia  kerah strategik.   Kesimpulan   yang   paling   penting   adalah   sistem   SDM   dan   kapabilitas   internal organisasi yang lain harus dikelola dengan cara yang sama dengan strategi organisasi. Dengan kata lain, mereka menekankan kegunaan kesesuaian dengan strategik.
            Lebih  lanjut,  sikap  kerjasama  harus  dikembangkan  pada  kedua  belah  pihak  (serikat pekerja-manajemen)  agar  organisasi  dapat  berjalan  dengan  lancer  dan  tercapai  pemenuhan kepentingan  yang  saling  menguntungkan,  artinya  harus  ada  sikap  pro-aktif  dari  departemen SDM.  Kemudian,  dalam  melakukan  manajemen  sumber  daya  manusia  (MSDM)  juga  dapat meningkatkan  kerjasama  antara  perusahaan  dan  serikat  karyawan  melalui  :  konsultasi  awal membahas  masalah-masalah  sebelum  menjadi  masalah  bersifat  formal,  perhatian  terhadap masalah  dan  kesejahteraan  karyawan,  panitia-panitia  kelompok  memungkinkan  kedua  belah pihak  yang  mencari  penyelesaian  berbagai  masalah  yang  sering  timbul,  program  latihan  dan pihak ketiga.




D. Dinamika Permasalahan Serikat Pekerja
Serikat  pekerja  sering  disebut  juga  dengan union .  Serikat pekerja  merupakan  suatu organisasi  yang  umumnya  terdiri  dari  kaum  pekerja  di  mana  tujuan  utamanya  adalah  untuk menegosiasikan  upah  dan  kondisi  pekerjaan  bagi  para  anggotanya.  Saat  ini  peran  union mengalami   penurunan   secara   terus-menerus.   Secara   empiris,   sebesar   30%   penurunan disebabkan oleh perubahan struktur komposisi tenaga kerja sektoral. Pertumbuhan kesempatan kerja  yang  pesat  justru  terjadi  pada  sektor  di  mana  serikat  pekerja  tidak  populer  daripada sektor-sektor  yang  para  pekerjanya  lebih  suka  berkoloni  dalam  serikat  pekerja  seperti  sektor PemerintahSerikat Pekerja Manajemen ndustri  pengolahan.  Sementara  itu  minat  para  pekerja  yang  tergabung  dalam  serikat  pekerja semakin menurun. Penurunan ini menyumbang sebesar 70% penurunan serikat pekerja.
Faktor yang menyebabkan penurunan peran serikat pekerja antara lain :
1.Kebijakan  pemerintah  yang  menentapkan  standar  upah  minimum  dengan  sendirinya akan mengurangi peran serikat pekerja. Upah minimum sering dianggap sebagai jaring pengamanan  yang  dapat  memenuhi  kebutuhan  minimal  pekerja.  Meskipun  demikian, masih  terdapat  debat  mengenai  efektivitas  upah  minimum  dalam  mensejahterakan pekerja.   Meskinpun   demikian,   adanya   upah   minimum   dapat   mengurangi   proses negosiasi  antara  pekerja  dengan  perusahaan  karena  besaran  upah  sudah  ditetapkan oleh pemerintah sehingga memiliki kekuatan mengikat bagi kedua belah pihak.
2.Persepsi  negatif  dari  masyarakat  terhadap  serikat  pekerja.  Di  kalangan  masyarakat yang  sering  terdapat  konotasi  negatif  terhadap  serikat  pekerja  misalnya  cenderung diidentikkan  dengan  aliran  kekiri-kirian,  sering  melakukan  protes  dan  demonstrasi bahkan  pemogokan  kerja.  Aktivitas  ini  merupakan  salah  satu  bentuk  pengungkapan aspirasi para pekerja terhadap ketidakpuasan yang mereka rasakan terutama mengenai tingkat upah dan jaminan kesejahteraan pekerja.
3.Peran  manajemen  perusahaan  yang  lebih  agresif  dalam  menekan  serikat  pekerja dengan  mempersempit  ruang  geraknya  baik  secara  langsung  maupun  tidak  langsung. Di   samping   itu   terdapat   kecenderungan   peningkatan   kebijakan   perusahaan   yang semakin menguntungkan terhadap pekerja misalnya berbagai jaminan sosial, asuransi, kesehatan  dan  pendidikan  bagi  pekerja  dan  anggota  keluarganya.  Mulai  munculnya kontrak-kontrak kerja yang lebih bersifat individual daripada kelompok juga seakan tidak perlu  peran  dari  serikat  pekerja.  Dengan  demikian,  negosiasi  antara  pekerja  dengan perusahaan juga dilakukan secara perorangan daripada secara kelompok.Seiring  dengan  perkembangan  waktu,  proses  negosiasi  dan  tawar  menawar  antara pekerja dengan perusahaan terus mengalami perubahan.Saat ini proses tersebut lebih bersifat desentralistik  di  mana  pada  periode-periode  sebelumnya.  Tawar  menawar  yang  sebelumnya dilakukan  secara  kolektif  antara  serikat  pekerja  dengan  perusahaan  sudah  mulai  ditinggalkan. Pekerja  secara  individual  bernegosiasi  dan  melakukan  tawar  menawar  dengan  perusahaan secara langsung tanpa perantara serikat pekerja.
            Serikat  pekerja  dianggap  merupakan  salah  satu  mekanisme bersuara  untuk  mewakili  kepentingan  para  pekerja.  Makanisme  bersuara  kolektif  kadang diperlukan dengan alasan :
1.      Bersuara  secara  kolektif  mirip  dengan  sifat  barang  publik.  Pada  kasus  barang  publik, dengan  bersuara  secara  kolektif  maka social  marginal  benefitlebih  besar  daripada private marginal costdan lebih besar daripada private marginal benefit.
2.      Bersuara  secara  individual  dapat  membahayakan  posisi  individu  pekerja  tersebut. 

            Ada kemungkinan  pekerja  tersebut  akan  dipecat  dari  tempat  kerjanya  karena  dianggap menentang kebijakan perusahaan.
Sebagai implikasinya :
1.      Pada  perusahaan  yang  tanpa  serikat  pekerja,  perusahaan  akan  merespon  suara  dari pekerja marginal(marginal worker) yang biasanya adalah pekerja yunior.
2.      Pada perusahaan yang terdapat serikat pekerja, perusahaan akan merespon suara dari union yang biasanya merupakan pekerja infra-marginalatau pekerja senior.

            Serikat  pekerja  juga  memiliki  dampak  terhadap  produktivitas,  baik  dampak  positif maupun negatif. Dampak positif serikat pekerja terhadap tingkat produktivitas adalah :
1.      Lebih  banyak  suara  atau  aspirasi  akan  dapat  mengurangi  tingkat  keluarnya  pekerja sehingga akan mengurangi biaya perpindahan (turnover). Seorang pekerja yang pindah dari  suatu  perusahaan  dianggap  sebagai  biaya  karena  perusahaan  telah  kehilangan biaya  untuk informasi,  merekrut,  menguji,  dan  melatih  pekerja  tersebut.  Disamping  itu perusahaan juga menanggung opportunity cost.
2.      Serikat  pekerja  dapat  menyalurkan  kepentingan  dan  aspirasi  secara  kolektif  sehingga meningkatkan kerjasama di antara pekerja.
3.      Meningkatkan kualitas komunikasi antara pekerja dengan perusahaan.


Adapun dampak negatif dari serikat pekerja terhadap produktivitas adalah :
1.Upah  yang  tinggi  akan  menurunkan  tingkat  kesempatan  kerja  sehingga  menyebabkan
inefisiensi.
2. Aturan  kerja  menjadi  sangat  kaku sehingga  membatasi  tingkat  substabilitas  faktor produksi.
3.Sering memicu munculnya protes seperti pemogokan kerja.Secara  empiris  serikat  pekerja  telah  meningkatkan  produktivitas  kerja  sampai  15% -30%  di  Amerika  Serikat. 
           
            Sedangkan  survey  empiris  yang  dilakukan  terhadap  manager  di Australia,  serikat  pekerja  justru  menurunkan  produktivitas  pekerja. Terdapat  perbedaan  sistem serikat  pekerja  antara  Amerika  Serikat  dengan  Australia.  Di  Amerika  Serikat,  basis  serikat pekerja  adalah  pada tingkat  industri, sedang di Australia  adalah  serikat pekerja  berbasis  pada  mata pekerjaan.














DAFTAR PUSTAKA
•Dra.  Sumarsih, Manajemen  Sumberdaya  Manusia(MSDM),  Hand  out  Untuk  Pelatihan Kewirausahaan mahasiswa UNY, tanpa tahun.
•Muafi, Pengaruh  Strategic  HumanCapital  Terhadap  Kinerja  Entrepreneurial  Pada Organisasi   Sektor   Publik,   Jurnal   Akuntansi   Manajemen  Bisnis   dan  Sektor   Publik (JAMBSP) Vol. 6 No. 2, Februari 2010. UPN “Veteran” Yogyakarta.
•http://eprints.dinus.ac.id/14523/1/[Materi]_BAB_13_HUBUNGAN_KARYAWAN.pdf diakses pada 22 Maret 2016.
•Rokhedi   Priyo   Santoso,Ekonomi      Sumber   Daya   Manusia   dan   Ketenagakerjaan, Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2012.
•Sri Haryani, Hubungan Industrial Di Indonesia, Yogyakarto: UPP AMP YKPN, 2002
.



Comments

Popular posts from this blog

LAPORAN MAGANG DI KANTOR URUSAN AGAMA PADA BAGIAN ADMINISTRASI

MAKALAH FETAL SKULL FETAL POSITIONING MEKANISME PERSALINAN PRESENTASI VERTEX (OKSIPUT ANTERIOR DAN OKSIPUT POSTERIOR)

MAKALAH “Deteksi Dini Gangguan Psikologi Pada Masa Nifas